Dinilai Cacat Administrasi, Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Tuai Polemik

- Editor

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

KAB. BEKASI, Mediakarya – Direktorat BUMD, BLUD BMS, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi cacat administrasi.

Hal itu menyusul dengan penetapan Ade Effendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menilai bahwa pengangkatan Ade sebagai Dirus melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 tahun 2017, tentang BUMD.

Adapun sebagai dasar hukumnya Pasal 57 yaitu berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali.
.
“Ade diketahui masih berusia 33 tahun, dan seharusnya yang berkompeten harus memiliki minimal usia 35 tahun,” ujar direktur INKASTRA, Fathur usai audiens dengan Direktorat BUMD Kemendagri, Kamis (3/7/ 2025).

Baca Juga:  Tuntut Periksa Luhut dan Erick, Sejumlah Elemen Mahasiswa Ancam Kepung KPK

Fathur mengaku diarahkan oleh pihak Direktorat BUMD Kemendagri, untuk menanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait dengan pengangkatan Ade sebagai Dirus.

“Kemarin saya diterima oleh Direktorat BUMD Kemendagri Bapak Quto Sudjatmiko,” katanya.

Mengutip hasil pembahasan itu, Fathur mengklaim pihak direktorat mengapresiasi kedatangannya.

“Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” kata Fatur mengulang jawaban Auto Sujadjatmiko terkait pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi.

Terpisah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Iwan ketika dikonfirmasi tidak mau berkomentar. Dia menyarankan agar pertanyaan ini langsung ke pimpinan.

“Saya kan hanya anggota, ke pimpinan saja yah,” katanya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab
Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026
KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan
Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan
Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta
Disidak DPRD Kota Bekasi, PTMP Kebut Fasilitas Pasar Baru,
NU dan Landscape Demokrasi
APH Didesak Tindak Tegas dan Keras bagi Korporasi yang Terlibat Pembakaran Hutan

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

Berseloroh Eksploitasi Tubuh Perempuan, KDM Dituding Pejabat Krisis Moral dan Miskin Adab

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Peringati HUT ke-25, Demokrat Jakarta Gelar AHY Cup 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 10:26 WIB

KDM Akan Cairkan Santunan Korban SPBE Cimuning Pekan Depan

Jumat, 4 September 2026 - 17:45 WIB

Hari Pelanggan Nasional 2026, Alfaland Group Perkuat Komitmen Pelayanan

Jumat, 4 September 2026 - 09:26 WIB

Jejak Kuota Haji 2024: Dari Arab Saudi Hingga Persidangan di Jakarta

Berita Terbaru