Dinilai Cacat Administrasi, Pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi Tuai Polemik

- Editor

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

Kantor PDAM Tirta Bhagasasi (Ist)

KAB. BEKASI, Mediakarya – Direktorat BUMD, BLUD BMS, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi cacat administrasi.

Hal itu menyusul dengan penetapan Ade Effendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menilai bahwa pengangkatan Ade sebagai Dirus melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 tahun 2017, tentang BUMD.

Adapun sebagai dasar hukumnya Pasal 57 yaitu berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun saat mendaftar pertama kali.
.
“Ade diketahui masih berusia 33 tahun, dan seharusnya yang berkompeten harus memiliki minimal usia 35 tahun,” ujar direktur INKASTRA, Fathur usai audiens dengan Direktorat BUMD Kemendagri, Kamis (3/7/ 2025).

Baca Juga:  LSI Sebut Masyarakat Percaya PSSI Bisa Berantas Mafia Bola

Fathur mengaku diarahkan oleh pihak Direktorat BUMD Kemendagri, untuk menanyakan kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait dengan pengangkatan Ade sebagai Dirus.

“Kemarin saya diterima oleh Direktorat BUMD Kemendagri Bapak Quto Sudjatmiko,” katanya.

Mengutip hasil pembahasan itu, Fathur mengklaim pihak direktorat mengapresiasi kedatangannya.

“Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” kata Fatur mengulang jawaban Auto Sujadjatmiko terkait pengangkatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi.

Terpisah, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi Iwan ketika dikonfirmasi tidak mau berkomentar. Dia menyarankan agar pertanyaan ini langsung ke pimpinan.

“Saya kan hanya anggota, ke pimpinan saja yah,” katanya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Direktur Program PKSD UI Sentil Dirut RSUD CAM Bekasi: Berhenti Berlagak Pemilik Saham Tunggal
Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan
Komisi IV DPRD Bekasi: Tak Dibenarkan Dirut RSUD CAM Potong Remunerasi dan Intimidasi Karyawan
Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Tata Kelola RSUD CAM Kota Bekasi Disorot, Pegawai Mengeluh Tekanan Kerja Hingga Dugaan Pemotongan Remunerasi
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Danramil Taman Sari Datangi SMAN 17 Jakarta, Siswa Diimbau Hindari Tawuran dan Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Direktur Program PKSD UI Sentil Dirut RSUD CAM Bekasi: Berhenti Berlagak Pemilik Saham Tunggal

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Petugas Gabungan Ungkap 1,2 Ton Sabu Cair dan Laboratorium Narkoba Raksasa di Pidie, 2 WNA Tiongkok Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi: Tak Dibenarkan Dirut RSUD CAM Potong Remunerasi dan Intimidasi Karyawan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Berita Terbaru