Sengketa Foster Oil & Energi dengan Pemkot Bekasi Berakhir Damai, CBA:  Berpotensi Buka Ruang Korupsi

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pernyataan mengejutkan datang dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang menyebutkan bahwa sengketa hukum antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd telah diselesaikan secara damai.

Namun, LSM Tri Nusa mencurigai bahwa perdamaian tersebut bukan hal baru. Mereka menduga perdamaian atau “dading” telah dilakukan diam-diam antara tahun 2021–2022, pada masa kepemimpinan Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Lebih jauh lagi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pernyataan damai itu tidak menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan potensi korupsi ke depan.

“Tenggang waktu tidak lama lagi, mereka akan berantem lagi untuk memperebutkan duit dari Lapangan Migas Jatinegara,” tegas Uchok dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/7/2025).

Menurut Uchok, sejak awal perjanjian kerja sama berbentuk Joint Operation Agreement (JOA) tanggal 13 Januari 2011 dan Kerja Sama Operasi (KSO) tanggal 17 Februari 2011 sudah sarat dengan dugaan penyimpangan. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010.

Baca Juga:  Kendaraan Keluar Semarang Lewat Gerbang Tol Kalikangkung Meningkat

SK tersebut dengan jelas menyebut bahwa calon mitra PD Migas Kota Bekasi harus memiliki pengalaman minimal enam tahun dalam eksplorasi dan produksi migas, serta memiliki kemampuan finansial, teknis, dan reputasi baik.

Namun berdasarkan dokumen resmi dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, Foster Oil & Energi baru terdaftar secara resmi pada 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E. Artinya, saat penandatanganan KSO pada 17 Februari 2011, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat pengalaman enam tahun.

“Ini adalah dugaan maladministrasi serius,” ujar Uchok.

Ia meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki perjanjian-perjanjian tersebut. Bahkan ia mendesak agar Kejagung memanggil Tri Adhianto yang secara tiba-tiba menyatakan telah berdamai dengan Foster Oil & Energi.

“Ini bukan semata-mata soal damai atau tidak, tapi soal transparansi dan potensi kerugian negara dari kerja sama yang diduga melanggar aturan sejak awal,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik
PERMAHI Jakarta Timur dan BEM FH UNKRIS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:30 WIB

Terkait Narasi ‘Sell Indonesia’, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Minta Singapura Intropeksi Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:42 WIB

WTP Kota Bekasi Dipertanyakan Publik, Ini Penjelasan Pakar Komunikasi Politik

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:34 WIB

Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Berita Terbaru