JAKARTA, Mediakarya – Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax sebesar 32 persen menjadi Rp16.250 per liter per 10 Juni 2026 menuai perhatian luas dari masyarakat. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat harus mengedepankan prinsip transparansi, keadilan sosial, dan perlindungan konsumen.
Menurut Mufti, dari sisi ekonomi, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, biaya distribusi hingga kebijakan energi nasional. Namun demikian, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya besaran kenaikan harga, tetapi juga aspek transparansi, prediktabilitas, dan kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut. Kenaikan yang cukup besar dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan guncangan psikologis maupun ekonomi bagi konsumen,” ujar Mufti, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai pemerintah dan badan usaha penyedia energi perlu menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan dan alasan kebijakan kenaikan harga agar masyarakat memperoleh kepastian dan pemahaman yang memadai.
Kondisi Ekonomi Makro Belum Tentu Dirasakan Masyarakat
Menanggapi munculnya kemarahan publik akibat kenaikan harga BBM di tengah klaim kondisi ekonomi nasional yang dinilai baik, Mufti menjelaskan bahwa indikator ekonomi makro tidak selalu sejalan dengan kondisi riil rumah tangga.
“Pertumbuhan ekonomi, stabilitas inflasi, maupun peningkatan investasi belum tentu dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketika harga BBM naik, dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat karena memengaruhi biaya transportasi dan harga berbagai kebutuhan pokok,” katanya.
Karena itu, BPKN RI menilai keberhasilan suatu kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh substansi kebijakannya, tetapi juga oleh kualitas komunikasi dan tingkat penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Kasus Penimbunan BBM Subsidi Perkuat Tuntutan Pengawasan
Terkait terungkapnya gudang penimbunan BBM subsidi di Grobogan, Mufti menilai kasus tersebut menjadi indikator bahwa masih terdapat celah dalam tata kelola distribusi energi nasional.
“Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus merugikan masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi. Peristiwa seperti ini memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan distribusi energi masih perlu diperbaiki,” tegasnya.
BPKN RI mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis digital, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penegakan hukum yang tegas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola energi nasional,” tambahnya.
UMKM dan Rumah Tangga Paling Rentan
Mufti mengingatkan bahwa kenaikan harga BBM berpotensi menimbulkan efek domino terhadap berbagai sektor.
Pada sektor UMKM, kenaikan harga BBM akan meningkatkan biaya distribusi, operasional, dan produksi sehingga dapat menekan margin keuntungan pelaku usaha.
Sementara bagi rumah tangga, kenaikan harga BBM berpotensi mengurangi pendapatan riil masyarakat akibat meningkatnya biaya transportasi dan kebutuhan sehari-hari.
“Kelompok berpendapatan rendah dan menengah merupakan kelompok yang paling rentan mengalami tekanan daya beli,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga perlu mewaspadai risiko meningkatnya inflasi, penurunan konsumsi rumah tangga, perlambatan aktivitas ekonomi, hingga potensi spekulasi harga dan penimbunan barang yang dapat merugikan konsumen.
BPKN RI Minta Pemerintah Perbaiki Komunikasi Publik
Untuk menghindari gejolak sosial dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, BPKN RI merekomendasikan agar pemerintah memperkuat komunikasi publik dalam setiap kebijakan yang berdampak luas.
Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain menyampaikan alasan kebijakan secara terbuka dan berbasis data, melakukan sosialisasi jauh sebelum kebijakan diterapkan, menjelaskan langkah mitigasi bagi kelompok rentan dan UMKM, melibatkan organisasi konsumen serta pemangku kepentingan lainnya, dan menyediakan kanal pengaduan yang responsif.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama keberhasilan setiap kebijakan pemerintah. Karena itu, transparansi, pengawasan yang kuat, dan komunikasi yang efektif harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sektor energi nasional,” pungkas Mufti (Adt)










