Ini Penjelasan Pemerintah Soal Transfer Data dalam Kesepakatan Dagang Dengan AS

- Penulis

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden AS Donald Trump bersama Presiden Prabowo Subianto (Poto: Ist)

Presiden AS Donald Trump bersama Presiden Prabowo Subianto (Poto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan soal ramai transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat. Di mana transfer data ini masuk dalam kesepakatan dagang pemerintah RI-AS.

Hasan mengatakan, transfer data itu dilakukan dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Kita hanya bertukar data berdasarkan UU Data Perlindungan Data pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Hasan telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto perihal ini. Ia menjelaskan, transfer data ini akan berkutat pada kerangka perdagangan, khususnya terhadap komoditas yang berpotensi disalahgunakan penggunaannya.

“Kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk bisa jadi bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom,” ujar dia.

Sebagaimana dikutip dari laman kumparan.com, Hasan menjelaskan keterbukaan data itu juga hanya seperti siapa aktor yang melakukan transaksi jual-beli.

“Jadi tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain , dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu,” tandas dia.

Kemenko Perekonomian: yang Ditransfer ke AS Bukan Data Pribadi, tapi Komersil

Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan transfer data yang jadi kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia-AS bukanlah data pribadi, melainkan data komersil. Nantinya transfer data akan diatur oleh Komdigi sebagai leading sector.

“Data-data yang strategis yang dilarang dikeluarkan diatur undang-undang. Jadi kalau data pribadi itu, kan, kayak nama, umur, tapi kalau data komersil itu, kan, kayak pengolahannya itu, kan, kayak penjualan di daerah mana,” kata Haryo kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7).

“Misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah, kemudian dia melakukan riset terhadap data itu dan itu yang dimaksud data komersil,” lanjutnya.

Untuk pengaturan lanjutan transfer data RI ke AS sepenuhnya akan diserahkan kepada Komdigi. Namun, Haryo kembali menegaskan data yang akan ditransfer ke AS bukan data pribadi atau data strategis negara.

“Tapi prinsipnya data pribadi tidak, data strategis yang menyangkut rahasia tidak [ditransfer ke AS]. Data komersil saja,” tegasnya.

Baca Juga:  JAPPDI Dukung Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Daging Sapi

Sementara soal mekanisme lanjut terkait persetujuan dari pemerintah Indonesia jika AS meminta data, Haryo juga menyatakan itu akan diatur Komdigi.

“Nah, itu yang nanti diatur sama Komdigi,” pungkasnya.

Prabowo soal Transfer Data RI ke AS: Negosiasi Jalan Terus

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merespons soal kabar Pemerintah Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga Indonesia. Terkait hal itu, Prabowo menjawab bahwa negosiasi dengan AS masih dilakukan.

“Ya, nanti itu sedang, negosiasi jalan terus,” ujar Prabowo usai menghadiri Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.

Menkomdigi Koordinasi dengan Airlangga soal Kesepakatan Transfer Data RI ke AS

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid merespons soal Kesepakatan Perdagangan Resiprokal Amerika Serikat dan Indonesia.

Dalam kesepakatan bersama itu, ada 8 poin penting yang dikeluarkan Presiden AS Donald Trump untuk Indonesia mulai dari pelonggaran ekspor mineral penting hingga AS kelola data pribadi warga Indonesia.

Meutya menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perekonomian terkait transfer data pribadi itu.

“Kami koordinasi dulu, ya, dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui secara detail terkait hal itu. Karenanya, Meutya akan memastikan hal tersebut ke Kemenko Perekonomian.

“Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu,” ucapnya.

Sebelumnya, Gedung Putih merilis kerangka kesepakatan persetujuan perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS), pada Selasa (22/7). Salah satunya mengenai transfer data pribadi.

Pernyataan bersama itu merupakan bagian dari kesepakatan tarif dagang antara dua negara. Saat pertama kali diumumkan pekan lalu tarif dagang Indonesia dikurangi AS dari 32 persen ke 19 persen.

“Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan digital, jasa, dan investasi. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” sebut pernyataan Gedung Putih. *”

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tanggapi Pernyataan Mantan Ketua BEM UGM, Idrus Marham “Dirujak” Netizen

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Berita Terbaru