Kades Cikujang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Kasus Dilimpahkan ke Tipikor Bandung

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Heni Mulyani (53)

Tersangka Heni Mulyani (53)

SUKABUMI, Mediakarya — Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut. Kepala Desa Cikujang periode 2019–2027, Heni Mulyani (53), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Pantauan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Heni terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kab. Sukabumi” saat digiring oleh penyidik.

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Cikujang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, Senin (28/07/2025).

Selama menjabat, Heni diduga menyelewengkan DD, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari tahun anggaran 2019 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp500,5 juta.

Tak hanya itu, Heni juga diketahui menjual salah satu aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09 pada Agustus 2022 dengan nilai sekitar Rp48 juta.

Baca Juga:  KKP Awasi Potensi Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ngurah Rai

“Benar, aset desa berupa posyandu itu dijual. Hanya satu item, tetapi termasuk pelanggaran,” tambah Agus.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan pemerintahan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka lain karena seluruh dana yang diselewengkan hanya dinikmati oleh Heni.

“Yang bersangkutan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi. Sudah ada sekitar 20 saksi yang kami periksa, terdiri dari perangkat desa dan warga,” ungkap Agus.

Tersangka kini ditahan di Lapas Perempuan Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Ancaman hukuman menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan pidana minimal 4 tahun penjara,” pungkas Agus. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sukabumi Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Efisiensi Anggaran Rp1 Miliar
Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Yusuf Nache Hadiri Rakor Bersama Mensos
Pemkab Nias Selatan Gelar Bimtek SIPD BMD untuk Benahi Penataan Aset Daerah
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:50 WIB

Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sukabumi Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Efisiensi Anggaran Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Yusuf Nache Hadiri Rakor Bersama Mensos

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:18 WIB

Pemkab Nias Selatan Gelar Bimtek SIPD BMD untuk Benahi Penataan Aset Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB