Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Bongkar 3 Kasus Sabu dalam 2 Hari, Tiga Pengedar Ditangkap, Dua DPO Diburu

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 36 gram. Ketiga kasus tersebut diungkap hanya dalam waktu dua hari.

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (23/9/2025) malam di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Petugas mengamankan JA alias B (37), seorang buruh harian lepas, bersama 12 paket sabu yang dibungkus solatip hitam, satu paket tambahan, serta satu unit ponsel. Total barang bukti yang disita seberat 4,88 gram. Dari keterangan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus kedua terungkap pada Rabu (24/9/2025) dini hari di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Pelaku MRR (35), warga Nagrak Kaler, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua paket besar dan empat paket kecil sabu seberat 18,10 gram, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel. Ia juga mengaku mendapat pasokan dari pelaku berinisial S yang masih buron.

Baca Juga:  Dua Kali Gagal, Akhirnya Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Cibening Tidak Dilanjutkan

Pada hari yang sama, Rabu pagi, pengungkapan ketiga dilakukan di Jalan R. Syamsudin, tepatnya di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi. Petugas mengamankan DR (23), seorang tunakarya, yang membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok bekas yang disembunyikan di saku jaketnya. Pelaku mengaku sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial O (DPO) dan rencananya akan diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.

“Pengungkapan tiga kasus ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami masih memburu dua pelaku berinisial S dan O yang disebut sebagai pemasok,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Sabtu (27/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diketahui sebagai pengedar yang telah menjalankan aktivitasnya selama 6 bulan hingga 1 tahun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis
Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi
Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028
Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi Laporkan Dugaan Penistaan Agama hingga Manipulasi Data Kependudukan
Nache Pimpin Rapat Perdana Penyusunan Ranperda LP2B Nias Selatan Tahun 2026
Jakarta On The Spot Oleh Polres Metro Bekasi Kota Disambut Hangat Warga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:43 WIB

Buka Lomba Paduan Suara Dapil V, Wabup Nias Selatan Apresiasi Sinergi Bamuspernis

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:02 WIB

Optimalkan PAD Pariwisata dan Perikanan, Pemkab Nias Selatan dan Pemkab Kepulauan Mentawai Gelar Rakor Strategis

Senin, 15 Juni 2026 - 16:31 WIB

Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Jadi Juara Umum Pada Ajang Puteri Jabar 2026, Azizah Bikin Harum Nama Kota Bekasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:28 WIB

Antusias Wau Kembali Nakhodai DPC GMNI Nias Selatan Periode 2026–2028

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bea Cukai (Foto: Ist)

Headline

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:55 WIB