125 Pengusaha PIRT Aceh Utara Ikut Bimtek Keamanan Pangan

- Editor

Senin, 27 September 2021 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon, Mediakarya – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, membuka kegiatan bimbingan teknis Penyuluhan Keamanan Pangan yang diikuti oleh 125 pelaku usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Senin (27/09/2021).

Kegiatan itu berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, dengan menghadirkan narasumber utama dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh. Selain itu, juga oleh sejumlah pejabat kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Sekda Dr A Murtala, MSi, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan Dinkes Aceh Utara atas pelaksanaan kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) tahun 2021, dengan mengundang stake holder terkait yang ada di daerah ini.

Kegiatan ini sangat penting dan strategis, kata Murtala, mengingat kondisi kehidupan masyarakat Aceh Utara saat ini. Meskipun pernah terkenal sebagai daerah petrodolar, akan tetapi masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, terutama di lingkungan pedesaan atau pedalaman.

“Kami menyambut positif dan sangat mendukung dilaksanakan kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan yang dilaksanakan oleh Balai BPOM Aceh pada hari ini. Harapan kami, melalui kegiatan ini kita dapat meningkatkan pemahaman masyarakat kita terhadap berbagai faktor terkait penggunaan minuman dan makanan,” kata Murtala.

Disebutkan, sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, bahwa pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh usaha PIRT.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 111 ayat (1) disebutkan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus sesuai standar dan persyaratan kesehatan. Undang-Undang tersebut mengamanahkan agar makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Pemkot Mataram Minta Bawaslu Manfaatkan Teknologi untuk Pengawasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota pada Bidang Kesehatan Sub Bidang Obat dan Perbekalan Kesehatan menyatakan bahwa pengawasan serta registrasi makanan dan minuman PIRT merupakan urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT, bahwa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kab/Kota terhadap PIRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran produksi PIRT.

“Untuk itu, melalui Bimtek PKP ini kami berharap agar para peserta dapat memperluas penyuluhan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih paham dalam tatacara menggunakan makanan dan minuman,” harap Murtala.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Amir Syarifuddin, SKM, dalam laporannya mengatakan peserta yang mengikuti Bimtek dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama berlangsung tanggal 27 – 28 September 2021 diikuti 125 orang. Sesi kedua pada 29 September 2021 berjumlah 93 orang, dan sesi ketiga pada 30 September 2021 sebanyak 93 orang.

Para peserta turut membawa jenis produk pangan yang mereka produksi untuk ditampilkan di kelas dan diperlihatkan kepada narasumber, sehingga bisa mendapatkan bimbingan langsung untuk perbaikan produk ke depan.

“Para peserta nantinya ada dua uji coba dalam Bimtek ini, sebelum Bimtek untuk menguji tentang pengetahuan industri pangan yang dimiliki, besok setelah Bintek akan ada uji lagi tentang seberapa serapan terhadap pengetahuan dari narasumber. Minimal harus ada nilai 60 baru bisa lulus. Kalau lulus, baru bisa diberikan izin atau sertifikat usaha industri pangan,” kata Amir. (Rul)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Dorong Ekonomi Warga, Pemkab Nias Selatan Salurkan 121 Ekor Bibit Babi Kepala Kelompok Tani
Keturunan Faciako Wau Gelar Pemugaran dan Pemindahan Makam di Bawomataluo
Percasi Nias Selatan Sukses Gelar Cup I, Cetak Atlet Catur Bermental Sportif
Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan
Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas
Cara Tegur PKL Oleh Wali Kota Bekasi Jadi Sorotan, Ini Kata Pakar Komunikasi Publik
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Keturunan Faciako Wau Gelar Pemugaran dan Pemindahan Makam di Bawomataluo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Percasi Nias Selatan Sukses Gelar Cup I, Cetak Atlet Catur Bermental Sportif

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:47 WIB

Polemik HGU Cot Girek Memanas, Warga Tolak Ukur Ulang dan Desak Penyelesaian Sengketa Lahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Sebanyak 40 Bangli di Atas Aliran Kali Harun Ditertibkan Petugas

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:44 WIB