125 Pengusaha PIRT Aceh Utara Ikut Bimtek Keamanan Pangan

- Penulis

Senin, 27 September 2021 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon, Mediakarya – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, membuka kegiatan bimbingan teknis Penyuluhan Keamanan Pangan yang diikuti oleh 125 pelaku usaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Senin (27/09/2021).

Kegiatan itu berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, dengan menghadirkan narasumber utama dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh. Selain itu, juga oleh sejumlah pejabat kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Sekda Dr A Murtala, MSi, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan Dinkes Aceh Utara atas pelaksanaan kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) tahun 2021, dengan mengundang stake holder terkait yang ada di daerah ini.

Kegiatan ini sangat penting dan strategis, kata Murtala, mengingat kondisi kehidupan masyarakat Aceh Utara saat ini. Meskipun pernah terkenal sebagai daerah petrodolar, akan tetapi masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, terutama di lingkungan pedesaan atau pedalaman.

“Kami menyambut positif dan sangat mendukung dilaksanakan kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan yang dilaksanakan oleh Balai BPOM Aceh pada hari ini. Harapan kami, melalui kegiatan ini kita dapat meningkatkan pemahaman masyarakat kita terhadap berbagai faktor terkait penggunaan minuman dan makanan,” kata Murtala.

Disebutkan, sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, bahwa pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh usaha PIRT.

Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 111 ayat (1) disebutkan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus sesuai standar dan persyaratan kesehatan. Undang-Undang tersebut mengamanahkan agar makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Tantawi Janji Bangun Rumah Layak Huni Untuk Putri Aura, Balita Penderita Gizi Buruk

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota pada Bidang Kesehatan Sub Bidang Obat dan Perbekalan Kesehatan menyatakan bahwa pengawasan serta registrasi makanan dan minuman PIRT merupakan urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT, bahwa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kab/Kota terhadap PIRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran produksi PIRT.

“Untuk itu, melalui Bimtek PKP ini kami berharap agar para peserta dapat memperluas penyuluhan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih paham dalam tatacara menggunakan makanan dan minuman,” harap Murtala.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara Amir Syarifuddin, SKM, dalam laporannya mengatakan peserta yang mengikuti Bimtek dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama berlangsung tanggal 27 – 28 September 2021 diikuti 125 orang. Sesi kedua pada 29 September 2021 berjumlah 93 orang, dan sesi ketiga pada 30 September 2021 sebanyak 93 orang.

Para peserta turut membawa jenis produk pangan yang mereka produksi untuk ditampilkan di kelas dan diperlihatkan kepada narasumber, sehingga bisa mendapatkan bimbingan langsung untuk perbaikan produk ke depan.

“Para peserta nantinya ada dua uji coba dalam Bimtek ini, sebelum Bimtek untuk menguji tentang pengetahuan industri pangan yang dimiliki, besok setelah Bintek akan ada uji lagi tentang seberapa serapan terhadap pengetahuan dari narasumber. Minimal harus ada nilai 60 baru bisa lulus. Kalau lulus, baru bisa diberikan izin atau sertifikat usaha industri pangan,” kata Amir. (Rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata
Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee
Berkat Koster Masalah Sampah Mulai Teratasi, TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984
Pengusaha Muda Oki Fahreza, Resmi Jadi Pembina IKAPPI Provinsi Bali
Ade Jaro Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Daniel Muttaqien Sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Sukabumi Raya Desak Ungkap Dalang Intelektual
Dugaan Jual Beli Proyek Pokir DPRD Sukabumi, Aliansi Pemuda Soroti Pengadaan Stiker PBI Rp750 Juta
KNPI Kabupaten Sukabumi Desak DLH Sidak SPPG, Soroti Dugaan Tak Miliki IPAL dan Ancaman Lingkungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:40 WIB

Kasus Food Tray Sukabumi, Kuasa Hukum dr. Silvi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Masuk Ranah Perdata

Senin, 27 April 2026 - 12:26 WIB

Aero Astra Akademia Institute Perkuat Pendidikan Vokasi Lampung dengan Teaching Factory Hotel, Cafe, dan Aero Coffee

Senin, 13 April 2026 - 18:34 WIB

Berkat Koster Masalah Sampah Mulai Teratasi, TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984

Sabtu, 4 April 2026 - 19:49 WIB

Pengusaha Muda Oki Fahreza, Resmi Jadi Pembina IKAPPI Provinsi Bali

Jumat, 3 April 2026 - 14:56 WIB

Ade Jaro Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Daniel Muttaqien Sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB