PMPRI Ingatkan Wali Kota Bandung: Kepatuhan Pasal 33 Permendagri 23/2024 Harus Jadi Prioritas Isi Dirut Tirtawening

- Penulis

Jumat, 28 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI Rohimat alias Joker

Ketum PMPRI Rohimat alias Joker

BANDUN, Mediakarya  – Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat atau Kang Joker, kembali menyuarakan pentingnya kecepatan dan kepatuhan regulasi dalam pengisian jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtawening Kota Bandung.

Setelah sehari sebelumnya menyatakan dukungan terhadap langkah emergency penunjukan Plt. demi kesinambungan pelayanan, kali ini Kang Joker menyoroti adanya potensi kerugian hukum dan tata kelola jika Walikota Bandung tidak segera mengikuti amanat peraturan yang berlaku, terutama mengingat status Plt. saat ini.

“Kami berdiri di posisi yang mendukung penuh transparansi dan kepatuhan. Penunjukan Plt. adalah solusi sementara, namun penundaan seleksi definitif dan fakta bahwa Plt. Dirut saat ini sudah memasuki masa pensiun berpotensi melanggar semangat tata kelola yang bersih dan profesional,” ujar Kang Joker dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Mediakarya, Jumat (28/11/2025).

Kang Joker menegaskan bahwa Walikota Bandung, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), harus menjadikan peraturan terbaru sebagai acuan utama, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Baca Juga:  Rahmat Effendi Sebut Golkar Kota Bekasi Kini Miliki Spirit Baru

Secara spesifik, PMPRI menunjuk pada Pasal 33 Permendagri tersebut yang mengatur tentang kewajiban seleksi jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda yang telah habis masa jabatannya.

“Permendagri 23 Tahun 2024 adalah payung hukum yang harus Walikota ikuti. Dengan masa jabatan Direksi sebelumnya yang sudah berakhir, dan Plt. yang sudah pensiun, Walikota memiliki kewajiban mutlak untuk segera melaksanakan seleksi terbuka (Open Bidding),” tegasnya.

Menurut PMPRI, kepatuhan Walikota terhadap batasan waktu penunjukan Plt. serta pelaksanaan seleksi sesuai regulasi adalah kunci untuk mencegah potensi masalah hukum, administrasi, dan etika di kemudian hari.

“Ini bukan soal kritik personal kepada Walikota, melainkan seruan untuk kembali pada koridor hukum. Kami berharap Walikota Bandung dapat memanfaatkan momentum ini untuk memilih figur Dirut definitif melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang kredibel, profesional, dan sesuai dengan mandat hukum yang terbaru,” tutup Kang Joker. (Asp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?
BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan
Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh
ITPLN Genjot Akreditasi Unggul, Rektor Iwa Garniwa Pastikan Lulusan Siap Kerja di Era Transisi Energi
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WIB

Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WIB

Dibajak di Laut, Diabaikan di Darat: Ironi Perlindungan Pelaut di Hari Buruh

Berita Terbaru

Seluruh rakyat Indonesia turut berduka atas terjadinya kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur wilayah Kota Bekasi-Jawa Barat yang menyebabkan korban meninggal dan luka. Peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026

Headline

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:05 WIB

Reshuffle Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran (Foto: Int)

Headline

Reshuffle Kabinet Kebijakan Panik?

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:52 WIB

Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus (Foto: Mediakarya)

Ekonomi & Bisnis

BPK Didesak Audit Bank BUMN Diduga Biayai Perusahaan Perusak Lingkungan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:34 WIB