PMPRI Ingatkan Wali Kota Bandung: Kepatuhan Pasal 33 Permendagri 23/2024 Harus Jadi Prioritas Isi Dirut Tirtawening

- Editor

Jumat, 28 November 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum PMPRI Rohimat alias Joker

Ketum PMPRI Rohimat alias Joker

BANDUN, Mediakarya  – Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat atau Kang Joker, kembali menyuarakan pentingnya kecepatan dan kepatuhan regulasi dalam pengisian jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirtawening Kota Bandung.

Setelah sehari sebelumnya menyatakan dukungan terhadap langkah emergency penunjukan Plt. demi kesinambungan pelayanan, kali ini Kang Joker menyoroti adanya potensi kerugian hukum dan tata kelola jika Walikota Bandung tidak segera mengikuti amanat peraturan yang berlaku, terutama mengingat status Plt. saat ini.

“Kami berdiri di posisi yang mendukung penuh transparansi dan kepatuhan. Penunjukan Plt. adalah solusi sementara, namun penundaan seleksi definitif dan fakta bahwa Plt. Dirut saat ini sudah memasuki masa pensiun berpotensi melanggar semangat tata kelola yang bersih dan profesional,” ujar Kang Joker dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Mediakarya, Jumat (28/11/2025).

Kang Joker menegaskan bahwa Walikota Bandung, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), harus menjadikan peraturan terbaru sebagai acuan utama, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Baca Juga:  Berbeda Sikap Dengan Prabowo, IAW Curigai KKP Di Balik Pemagaran Laut Tangerang

Secara spesifik, PMPRI menunjuk pada Pasal 33 Permendagri tersebut yang mengatur tentang kewajiban seleksi jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda yang telah habis masa jabatannya.

“Permendagri 23 Tahun 2024 adalah payung hukum yang harus Walikota ikuti. Dengan masa jabatan Direksi sebelumnya yang sudah berakhir, dan Plt. yang sudah pensiun, Walikota memiliki kewajiban mutlak untuk segera melaksanakan seleksi terbuka (Open Bidding),” tegasnya.

Menurut PMPRI, kepatuhan Walikota terhadap batasan waktu penunjukan Plt. serta pelaksanaan seleksi sesuai regulasi adalah kunci untuk mencegah potensi masalah hukum, administrasi, dan etika di kemudian hari.

“Ini bukan soal kritik personal kepada Walikota, melainkan seruan untuk kembali pada koridor hukum. Kami berharap Walikota Bandung dapat memanfaatkan momentum ini untuk memilih figur Dirut definitif melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang kredibel, profesional, dan sesuai dengan mandat hukum yang terbaru,” tutup Kang Joker. (Asp)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas
F-SPGI Adukan Dugaan PHK Sepihak 11 Pekerja PT Indonesia Epson Industry
BPKN RI Dukung Total Wajib Halal, Minta Pedagang Kaki Lima Diberi Keringana
DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026
Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10
Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah
Jalin MoU Dengan BRIN, Mensos Inginkan Ada Inovasi Bagi Sekolah Rakyat
KADIN Kota Bekasi Jajaki Kerja Sama Konkret dengan Produsen Motor Listrik Saige di Karawang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:35 WIB

BPKN RI Dukung Total Wajib Halal, Minta Pedagang Kaki Lima Diberi Keringana

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:05 WIB

DNIKS Dorong Anak Disabilitas Tunjukkan Potensi Lewat Gerak Inklusif 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pajak E-Commerce Berlaku, BPKN: Jangan Bikin Konsumen Kaget Saat Checkout Harbolnas 10.10

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Soal Isu Wapres Diganti Puan Maharani, IPPS: Prabowo Sedang Kelola Krisis Ijazah

Berita Terbaru

Ribuan awak ojol saat melakukan aksi di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

Ekonomi & Bisnis

Komisi V DPR Ingatkan Perpres Ojol Jangan Hanya di Atas Kertas

Selasa, 13 Okt 2026 - 04:54 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Hukum

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Nusron Wahid Pekan Ini

Senin, 12 Okt 2026 - 20:40 WIB

Siswa SMK Tinta Emas Indonesia sedang antri MBG Prasmanan

Daerah

MBG Dengan Sistem Prasmanan, Terobosan Atau Pemborosan?

Senin, 12 Okt 2026 - 15:37 WIB