Diduga Terlibat Proyek Ijon, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

- Editor

Sabtu, 20 Desember 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan H. Kunang ((ayah Bupati) jadi tersangka) Foto: Antaranews

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan H. Kunang ((ayah Bupati) jadi tersangka) Foto: Antaranews

JAKARTA, Mediakarya – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengumumkan bahwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep mengatakan Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga:  MPR Minta Pemerintah Libatkan DPR Perjanjian FIR Indonesia-Singapura

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjani.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi. (Dh)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Bukan Isapan Jempol, Bukti Digital Forensik Kokoh Seret Listyo Sigit Sadap Presiden Tanpa Pijakan Hukum
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 23:35 WIB

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Kamis, 5 November 2026 - 19:08 WIB

Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:51 WIB

Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Berita Terbaru