BANDUNG, Mediakarya — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat menegaskan tidak adanya Musyawarah Daerah (Musda) tandingan di tingkat II Jawa Barat. Langkah-langkah yang saat ini dilakukan disebut sebagai bagian dari konsolidasi organisasi untuk memperjelas konstruksi kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah sebagai Ketua Umum KNPI secara nasional, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD KNPI Jawa Barat, Dede Irpan Apriandi, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
“Tidak ada Musda KNPI tandingan di tingkat II Jawa Barat. Yang kami lakukan hanyalah memperjelas konstruksi kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah di seluruh Indonesia dan khususnya di Jawa Barat,” ujar Dede Irpan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mengganggu kelompok lain yang merasa memiliki legitimasi dan konstitusionalitas sendiri. Namun demikian, KNPI Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah akan bersikap tegas terhadap tudingan yang menyebut Musda yang dilaksanakan pihaknya sebagai inkonstitusional atau ilegal.
“Jika ada pihak lain yang merasa benar dan sah secara legitimasi konstitusi, silakan saja berjalan. Kami tidak akan mengganggu. Tetapi kami juga tegas terhadap siapa pun yang menuduh Musda kami inkonstitusional atau ilegal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dede Irpan mempersilakan pihak-pihak yang meragukan keabsahan kepemimpinan KNPI versi Dr. Ali Hanafiah untuk menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh proses organisasi siap dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau ada yang menganggap kami tidak sah atau ilegal, silakan tempuh jalur hukum dan laporkan ke pihak berwajib. Kami siap membuktikan di pengadilan siapa yang sebenarnya ilegal,” katanya.
Dede Irpan menjelaskan, konsolidasi yang dilakukan di tingkat II merupakan amanat langsung Ketua Umum KNPI, Dr. Ali Hanafiah, yang menginstruksikan percepatan konsolidasi organisasi hingga ke daerah. Seluruh tahapan tersebut, kata dia, dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku.
“Sesuai amanat Ketua Umum kami, Dr. Ali Hanafiah, yang menginstruksikan percepatan konsolidasi hingga tingkat II, maka kami laksanakan sebagaimana mestinya dengan berlandaskan AD/ART dan PO organisasi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, apabila kepengurusan KNPI di tingkat II tidak mengikuti garis kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah, maka Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI akan mengambil langkah organisatoris berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) caretaker di daerah tersebut.
“Jika tingkat II tidak bisa ikut dalam barisan kepemimpinan Dr. Ali Hanafiah, maka secara organisatoris DPP KNPI akan menurunkan SK caretaker di daerah tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Dede Irpan mengingatkan agar kepala daerah tidak mencampuri urusan internal KNPI. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk intervensi atau ketidaknetralan dalam dinamika organisasi kepemudaan dapat berimplikasi hukum.
“Apabila ada kepala daerah yang ikut cawe-cawe atau tidak mendukung dinamika dan perjuangan KNPI, maka harus siap menerima konsekuensi hukum. Legalitas KNPI kami berada pada DPP yang sah,” pungkasnya.(eka)











