Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Bali Tahan Ribuan Burung Ilegal di Padangbai

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARANGASEM, Mediakarya – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) Satuan Pelayanan (Satpel) Padangbai bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian KP3 Padangbai dan Flight Protection Bird berhasil melakukan penahanan terhadap 7355 ekor burung yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Dalam konferensi pers, Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, menegaskan komitmen institusinya dalam menjalankan amanat undang- undang.
“Badan Karantina Indonesia berkomitmen penuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penahanan terhadap komoditas burung yang dilakukan petugas kami di lapangan merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah pulau Bali, contohnya pencegahan terhadap Flu burung dan beberapa penyakit lainnya” ujarnya.

Ribuan burung yang diamankan tersebut terdiri atas berbagai jenis, antara lain burung manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, dan cicak kombo. Penahanan dilakukan karena pengiriman burung-burung tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Bentuk LKKS untuk Kaji Isu Strategis Kebangsaan

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta kelestarian lingkungan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pencegahan penularan penyakit merupakan salah satu misi utama Badan Karantina Indonesia dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta kelestarian biodiversitas Indonesia. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lalu lintas hewan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai penutup, Sahat menegaskan “Badan Karantina Indonesia akan melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus pelanggaran ini supaya menimbulkan efek jera bagi pelakunya, tidak muncul penyakit baru dengan mencegah masuk dan tersebarnya HPHK serta menjaga keberadaan biodiversitas Indonesia tetap lestari.” (cvs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant
Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara
Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel
Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu
Penuhi Kebutuhan Iduladha 1447 H, Perumda Dharma Jaya Targetkan Penyediaan 900 Ekor Sapi
HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan
BKI dan PLN Indonesia Power Teken MoU, Perkuat Kerja Sama Energi Berkelanjutan dan Dekarbonisasi
IAW: Kasus Pembobolan Rekening Dormant BNI Bukti Lembaga Pengawas Keuangan Sudah Tak Bertaji
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:40 WIB

Pakar Lingkungan Hidup Ini Kritik soal Tata Kelola Sampah di Tangsel

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:13 WIB

Bulog dan 100 Infrastruktur Pascapanen: Pembelajaran dari Masa Lalu

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WIB

HAKU Almond Classic Deluxe Jadi Andalan Glico WINGS, Ajak Gen Z Temukan Momen Tenang di Tengah Kesibukan

Berita Terbaru

Logo Bank yqng tergabung dalam Himbara (Foto: Int)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Audit Ungkap Risiko Himbara dalam Kelola Rekening Dormant

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:58 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Opini

Negara Bicara Angka, Pengangguran Bicara Realita

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:33 WIB

Ucapan Hari Buruh 2026 (Foto: AI)

Headline

Takdir Ketimpangan dari Kebijakan Negara

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:27 WIB