Abaikan Panja DPRD, Wali Kota Sukabumi Dinilai Langgar Prinsip Check and Balance

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi, Lutfi Achmad. (Foto: Ist)

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi, Lutfi Achmad. (Foto: Ist)

SUKABUMI, Mediakarya – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Sukabumi, Lutfi Achmad, angkat bicara menyikapi polemik rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi yang menyoroti persoalan wakaf dan keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP). Panja menilai TKPP bermasalah karena adanya rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Lutfi menegaskan bahwa rekomendasi Panja merupakan produk resmi lembaga legislatif yang memiliki kekuatan politik dan hukum, sehingga wajib dihormati serta ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Ia menilai sikap pasif Pemerintah Kota Sukabumi justru memperkeruh situasi dan memperpanjang kegaduhan di tengah masyarakat.

“Rekomendasi Panja itu bukan sekadar saran. Itu adalah hasil kerja resmi DPRD yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh Wali Kota. Mengabaikan rekomendasi ini sama saja dengan mengabaikan mekanisme demokrasi,” tegas Lutfi kepada media, Kamis (22/1/2026).

Menurut Lutfi, polemik yang berlarut-larut telah memicu keresahan publik dan berujung pada aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi berulang kali. Ia menilai kondisi tersebut menjadi sinyal kuat adanya krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Ketika mahasiswa turun ke jalan berjilid-jilid, itu tanda ada persoalan serius yang belum diselesaikan. Pemerintah daerah seharusnya peka dan responsif, bukan justru membiarkan persoalan ini menggantung,” ujarnya.

Baca Juga:  Gate Milik Paguyuban RSNK Telah Disegel Dan Ditutup Paksa Karena Ilegal, Kini Buka Gate Baru

Politikus Gerindra tersebut juga mengingatkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, agar menjunjung tinggi prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, kepatuhan terhadap rekomendasi Panja terkait wakaf dan TKPP menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum.

“Ini soal wibawa aturan dan tanggung jawab kepala daerah kepada rakyat. Jika rekomendasi Panja diabaikan, wajar jika publik meragukan komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum,” kata Lutfi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada tindak lanjut substantif dari pihak eksekutif atas rekomendasi Panja yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan mahasiswa GMNI Sukabumi dalam aksi demonstrasi pada Selasa (20/1/2026). Para mahasiswa mendesak DPRD memastikan rekomendasi Panja terkait TKPP dan dugaan rangkap jabatan segera dieksekusi guna mencegah pelanggaran hukum yang lebih luas.

Karena belum adanya langkah konkret hingga akhir Januari 2026, DPRD Kota Sukabumi pun melontarkan ultimatum tegas kepada Wali Kota.

“Saya memberikan waktu empat hari kepada Wali Kota untuk menindaklanjuti rekomendasi Panja DPRD. Jika tetap diabaikan, kami akan mengumpulkan seluruh fraksi untuk menggunakan hak interpelasi, bahkan hingga hak angket,” tegas Wawan. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dua Kontingan Muaythai Kota Bekasi Lolos Final, Gasak Kabupaten Bekasi Dan Depok
Antisipasi Kriminalitas 3C, Sat Samapta Polres Nias Selatan Gencarkan Patroli Preventif
Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Tegaskan Komitmen Sikat Habis Narkoba dan Rokok Ilegal di Kepulauan Batu
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
KMP Hafamati HF Resmi Beroperasi, Hubungkan Tiga Lintasan Kepulauan Batu Nias Selatan
Kota Bekasi Sabet Emas Pertama Cabor Muaythai Di Hari Pertama, Unjuk Gigi Pada Porprov XV Jabar
Tuntutan 10 Penjara Dan Pemecatan Dinilai Janggal, Advokat Letjen Widi Prasetijono Bongkar Tujuh Kejanggalan Perkara Kebun Carui

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:43 WIB

Dua Kontingan Muaythai Kota Bekasi Lolos Final, Gasak Kabupaten Bekasi Dan Depok

Kamis, 5 November 2026 - 18:34 WIB

Antisipasi Kriminalitas 3C, Sat Samapta Polres Nias Selatan Gencarkan Patroli Preventif

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi

Kamis, 5 November 2026 - 06:06 WIB

Kapolres Nias Selatan Tegaskan Komitmen Sikat Habis Narkoba dan Rokok Ilegal di Kepulauan Batu

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Berita Terbaru