Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan

- Editor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Mediakarya – Kader muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus pakar kebijakan publik, Abdul Rasyid mengungkapkan bahwa Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27 – 31 Agustus 2026, bukan sekadar forum lima tahunan untuk memilih kepengurusan baru.

Namun demikian, kata Rasyid, Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi NU untuk menentukan arah perjuangan dan program NU lima tahun ke depan.

“Karena itu, menjelang pelaksanaannya, wajar apabila berbagai kepentingan muncul dan berusaha mendistorsi arah kontestasi,” ujar Rasyid seperti dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Mediakarya, Rabu (26/8/2026).

Rasyid mengungkapkan, sejak ditetapkan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang pasca Munas dan Konbes NU pada 20 – 23 Juni di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri, ruang publik mulai memperlihatkan fenomena yang patut dicermati.

“Hal tersebut ditandai dengan semakin intensnya gerakan sejumlah aktor eksternal NU, baik dari elemen politik, pemerintahan maupun jejaring sosial keagamaan yang dikaitkan dengan kontestasi calon Ketua Umum PBNU dan komposisi kepengurusan masa khidmah 2026 – 2031,” ungkapnya.

Fenomena tersebut, perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap pertemuan pejabat, tokoh politik, pengasuh pesantren, atau aktivis organisasi dengan warga NU dapat langsung disebut sebagai intervensi.

“Dalam organisasi, komunikasi dan silaturrahim merupakan sesuatu yang lumrah. Tetapi ketika komunikasi tersebut mulai diarahkan untuk memobilisasi dukungan terhadap kandidat tertentu atau memengaruhi komposisi kepengurusan, maka persoalannya berubah menjadi isu politik kepentingan, aksi dukung mendukung terhadap kandidat, independensi dan marwah jam’iyah NU-pun dipertaruhkan,” tegasnya.

Pertama, terdapat persinggungan kepentingan elite politik, termasuk figur dan fungsionaris Partai Pemegang Kendali Pemerintahan, elit dan fungsionaris partai-partai yang tergabung dalam sirkel koalisinya, maupun kader-kader NU yang menjabat pada kementrian, lembaga negara, dan pejabat publik pemerintahan.

Rivalitas politik nasional maupun lokal, secara alamiah dapat menemukan ruangnya di lingkungan NU, karena banyak kader NU juga aktif dalam partai politik maupun aktif pada jabatan publik pemerintahan.

“Persoalannya bukan pada keberadaan kader NU di partai politik maupun di jabatan publik pemerintahan, melainkan pada kemungkinan menjadikan Muktamar NU ke-35 sebagai arena perpanjangan kepentingan elektoral yang dapat menciderai khittah dan perjuangan NU,” kata Rasyid.

Kedua, perhatian juga tertuju pada pejabat publik, kementerian/lembaga, anggota DPR, kepala daerah, hingga figur pejabat pemerintahan yang memiliki kedekatan historis maupun sosial dengan NU.

“Kehadiran mereka semestinya menjadi energi positif untuk memperkuat kemaslahatan umat, bukan berubah menjadi instrumen untuk mengarahkan pilihan yang dapat menggerus independensi, integritas, dan menodai marwah NU,” terangnya.

Ketiga, dinamika internal jejaring pendukung kandidat ketua umum mulai terbaca melalui berbagai simpul. Di antaranya adalah perbincangan mengenai relasi Oraganisasi atau Badan Otonom (Banom) dibawah naungan NU dan Lembaga internal NU, serta munculnya jejaring Para Gus dan Pengasuh Pesantren yang berada di sekitar kandidat calon tertentu.

Baca Juga:  Inilah 5 Kebijakan Demul yang Disorot DPRD Fraksi PKS

“Sekali lagi, ini bukan tuduhan terhadap organisasi atau individu tertentu. Ini merupakan fenomena politik organisasi yang perlu diuji berdasarkan bukti, mekanisme, dan keputusan resmi Muktamar NU ke-35,” ujar mantan aktivis 98 ini.

Lebih lanjut, yang paling penting adalah membedakan kompetisi gagasan dengan operasi pemenangan kandididat. Muktamar NU ke-35 semestinya menjadi ruang untuk menguji kapasitas calon.

“Yakni rekam jejak khidmah, kompetensi kepemimpinan, pemahaman Aswaja, kemampuan mengelola organisasi, integritas, serta gagasan membawa NU memasuki abad kedua dalam membangun peradaban,” paparnya.

Apalagi, menjelang Muktamar ke-35 NU, peserta Muktamar (para Muktamirin pemilik suara sah) akan membahas tata tertib dan cara pemilihan AHWA, Ketua Umum, kaderisasi, kewenangan penerbitan keputusan setrategis organisasi, kepengurusan, dan rangkap jabatan, draft materinya disusun oleh panitia Muktamar ke-35 NU.

“Selanjutnya akan diputusakan dan ditetapkan melalui tahapan dan meknisme permusyawaratan (sidang-sidang resmi Muktamar). Fenomena PWNU dan PCNU se-DIY pada Senin, 17 Agustus 2026, dan PWNU Jawa Tengah pada Sabtu, 22 Agustus 2026, secara terbuka menyatakan penolakan terhadap politik uang, dan fenomena adanya indikasi intervensi pihak luar dalam proses Muktamar NU,” jelasnya.

“Ini menunjukkan bahwa isu independensi dan integritas bukan sekadar asumsi publik, tetapi telah menjadi perhatian nyata dan serius dalam ruang organisasi,” imbuh dia.

Karena itu, lanjut Rasyid menekankan Muktamar ke-35 harus dijaga dari segala bentuk kooptasi, baik politik, ekonomi maupun kepentingan kelompok. Jika terdapat dukungan dari luar, biarlah dukungan itu berhenti pada silaturrahim dan penghormatan terhadap proses organisasi.

“Muktamar NU ke-35 adalah milik jam’iyyah, bukan milik kandidat. Kepengurusan PBNU 2026 – 2031 harus lahir dari mandat muktamirin, bukan dari daftar nama yang terlebih dahulu disusun di luar forum resmi Muktamar ke-35 NU,” katanya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Muktamar NU bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ukurannya adalah apakah NU keluar dari Muktamar ke-35 dengan kepemimpinan yang legitimate, solid, berintegritas dan mampu menjaga marwah jam’iyyah.

“Sebab memasuki abad kedua, NU membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya kuat memenangkan kontestasi, tetapi juga kuat menolak kooptasi,” tandasnya.

Rasyid menambahkan, bahwa menjaga marwah NU, berarti menjaga Muktamar NU ke-35 tetap menjadi rumah musyawarah, bukan pasar transaksi kepentingan yang menodai khittah dan perjuangan NU, sebagaimana amanat Qonun Asasi NU dan Mabadi’ Khaira Ummah. (Ugy)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB