Siraman Air Keras dan Aliran Fasisme

- Editor

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf Blegur, Direktur eksekutif IPPS Indonesia (Foto:  dok. Mediakarya)

Yusuf Blegur, Direktur eksekutif IPPS Indonesia (Foto: dok. Mediakarya)

Oleh: Yusuf Blegur

Tanggal 10 Maret 2026 (Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H) pidato Prabowo menegaskan negara harus melindungi rakyat dan segenap tumpah darah Indonesia. Tanggal 12 Maret 2026 terjadi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus wakil kordinator KontraS.

Kasus teror penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus wakil koordinator KontraS, bukan yang pertama kali dan bisa saja bukan yang terakhir terjadi. Sebelumnya dialami Novel Baswedan saat menjadi penyidik senior KPK.

Bukan mustahil pula, penganiayaan dan upaya pembunuhan melalui air keras sudah menjadi standar operasi dan metode therapi yang anarkis yang dilakukan negara atau orang per orang dan kelompok dalam menghadapi warga negara yang sejatinya ikut berkontribusi dalam menyumbangkan pikiran, suara dan gerakan memperbaiki kehidupan rakyat, negara dan bangsa.

Upaya resistensi dan pembungkaman terhadap gerakan pemikiran dan sikap kritis dengan menggunakan tindakan kekerasan termasuk penggunaan air keras. Terkesan telah menjadi prosedur standar dan metode therapi yang anarkis dalam menghadapi orang-orang yang aktif menyuarakan refleksi dan evaluasi distorsi penyelenggaraan negara. Entah yang dilakukan dengan keterlibatan aparat negara ataupun entitas yang beririsan dengan kepentingan kelompok tertentu yang korup dan manipulatif.

Pembiaran yang dilakukan negara terhadap berulangnya aksi-aksi keji yang bertujuan membuat cacat fisik dan bahkan hingga kematian pada utamanya aktifis pergerakan. Membuktikan bahwasanya negara telah gagal melindungi warga negara dan segenap tumpah darah Indonesia sebagaimana amanat konstitusi seperti berikut,

Pasal UUD 1945 yang mengatur menjaga keselamatan dan perlindungan warga negara meliputi Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas rasa aman, perlindungan diri, dan harta benda, serta Pasal 30 ayat (1) dan (4) mengenai pertahanan/keamanan negara untuk melindungi masyarakat. Negara wajib menjamin keselamatan melalui perlindungan HAM, hukum, dan pertahanan.

Oleh karena itu, bukan sekedar menguatkan sinyalemen telah masifnya situasi dan kondisi yang cenderung diliputi “state organized crime”. Negara juga telah menunjukkan indikasi telah kembalinya tindakan-tindakan fasisme yang serta merta mengorbankan rakyatnya sekaligus mendegradasi nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga:  Nico Kilikili Gelar Open House Natal 2023, Hercules Dijadwalkan Hadir

Sungguh, segala bentuk intimidasi, ancaman dan teror baik yang mengarah pada fisik maupun mental dan psikologi terhadap partisipasi publik yang mengusung kesadaran makna dan kesadaran kritis. Tidak lain dan tidak bukan merupakan penyimpangan kekuasaan yang melebihi dari sekadar kejahatan konstitusi dan kejahatan demokrasi. Bahkan pola-pola anti kritik, kebijakan represif dan wajah rezim yang tiran yang memproduksi perilaku kekerasan dan pembunuhan rakyatnya sendiri, telah menjadi kejahatan peradaban, melebihi kejahatan luar biasa semacam korupsi.

Kini, negara dalam hal yang paling kompeten yakni pemerintah, harus bertanggung jawab dan memiliki kewajiban menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan peristiwa yang sama yang sebelumnya pada Novel Baswedan serta menjamin dapat mencegah kedepannya peristiwa yang sama dan sejenis tidak terulang lagi. Negara harus memiliki effort yang kuat dalam menghukum semua pelaku dan yang terlibat, tanpa pandang bulu. Apakah ada aparatur pemerintahan atau anasir kelompok kepentingan siapapun yang melakukannya.

Atau justru malah sebaliknya, rezim sekarang cenderung menjadi reinkarnasi dari rezim ORBA yang militeristik dimana sistem diktatorianisme dan otoriterianisme hanya menghasilkan penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan rakyatnya sendiri yang tak berdosa.

Tapi in syaa Allah, sebagian publik percaya dan yakin, Prabowo Subiyanto sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tak akan mengembalikan Indonesia ke zaman mundur perilaku rezim yang fasis. Dari melimpahnya narasi dan pidato Prabowo sejauh ini tentang nasionalisme dan patriotisme, presiden yang mantan Danjen Kopassus itu sepertinya menjunjung tinggi Ketuhanan dan kemanusiaan dalam bernegara.

Prabowo tentunya, diharapkan tulus menjaga dan melindungi rakyat dan segenap tumpah darah Indonesia. Semua berharap, ia pemimpin negara yang menjunjung tinggi konstitusi dan demokratis, bukan pemimpin fasis.

Bukan dengan air keras, apalagi sampai menculik dan membunuh dalam menyikapi kritik publik.

Penulis: Analis Institute for Public Policy Strategic (IPPS)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Pendidikan Berpancasila untuk Indonesia Maju 
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK
Prabowo Kerap Berkata Kasar Hingga Disarankan Dijauhkan dari Mikropon, Begini kata Pengamat
Rektor Universitas Paramadina Tanggapi Usulan Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 08:01 WIB

Pendidikan Berpancasila untuk Indonesia Maju 

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Selasa, 22 September 2026 - 22:48 WIB

Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB