Beranda / Opini / Motor Listrik Mengendap, Anggaran Menguap: Jejak Pengadaan Rp1 Triliun di Balik Program MBG

Motor Listrik Mengendap, Anggaran Menguap: Jejak Pengadaan Rp1 Triliun di Balik Program MBG

Oleh: Abdul Rasyid

Ribuan sepeda motor listrik itu sudah ada. Tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), nilainya mendekati Rp1 triliun. Namun hingga kini, kendaraan yang sedianya menopang distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru belum bergerak.

Pernyataan resmi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengonfirmasi bahwa dari rencana sekitar 25 ribu unit, sebanyak 21.801 unit telah direalisasikan. Namun, motor-motor tersebut belum didistribusikan dan masih berada dalam proses administrasi sebagai aset negara.

Di sisi lain, program MBG sendiri merupakan salah satu prioritas besar pemerintah dalam Pemerintah Indonesia, dengan dukungan anggaran signifikan dalam APBN 2025.

Harga Tinggi, Data Minim

Dalam rapat dan pemberitaan yang mengutip pembahasan di DPR, harga pengadaan motor listrik itu disebut berada di kisaran Rp42 juta per unit. Dengan jumlah realisasi 21.801 unit, nilai belanja diperkirakan mencapai sekitar Rp915 miliar.

Angka ini menempatkan harga motor pada kategori atas di pasar domestik. Sebagai pembanding, motor listrik di Indonesia umumnya berada pada rentang:

• Rp15–25 juta (kelas subsidi)
• Rp25–35 juta (menengah)
• Rp35–45 juta (kelas atas)

Namun hingga kini, spesifikasi teknis motor yang dibeli tidak dipublikasikan secara rinci, termasuk kapasitas baterai, daya angkut, maupun fitur operasionalnya.

Ketiadaan data teknis ini menyulitkan publik untuk menilai apakah harga tersebut proporsional.

Jejak Pengadaan yang Tidak Terbaca

Dalam sistem pengadaan pemerintah, proyek bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah umumnya dapat ditelusuri melalui:

• LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
• SIRUP LKPP (Rencana Umum Pengadaan)

Namun, hingga penelusuran terakhir, tidak ditemukan paket tender terbuka yang secara eksplisit mencantumkan pengadaan motor listrik BGN dalam skala tersebut.

Kondisi ini mengarah pada kemungkinan penggunaan skema e-katalog, yaitu mekanisme pembelian langsung dari daftar produk yang telah terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Skema ini sah secara hukum, tetapi memiliki konsekuensi:

• Minim kompetisi harga
• Transparansi vendor yang lebih terbatas
• Sulitnya publik menguji kewajaran nilai kontrak

Aset Mengendap, Distribusi Tertahan

Masalah tidak berhenti pada pengadaan. Fakta paling krusial adalah: motor yang sudah dibeli belum digunakan.

BGN menyatakan bahwa kendaraan tersebut masih dalam proses administrasi sebelum dapat disalurkan. Namun tidak dijelaskan secara rinci:

• Lokasi penyimpanan unit
• Kesiapan infrastruktur pendukung (charging, operasional)
• Jadwal distribusi ke daerah

Dalam praktik tata kelola keuangan negara, kondisi ini dikenal sebagai idle asset, aset yang sudah dibeli tetapi belum dimanfaatkan.

Sorotan DPR dan Risiko Tata Kelola

Kondisi ini memicu perhatian di parlemen. Komisi terkait di DPR berencana meminta penjelasan dari BGN mengenai:

• Dasar perhitungan kebutuhan motor
• Skema pengadaan
• Keterlambatan distribusi

Dalam konteks pengelolaan APBN, prinsip utama yang diatur dalam undang-undang adalah:

• Efisiensi
• Transparansi
• Akuntabilitas

Ketika belanja besar tidak segera menghasilkan output, muncul risiko:

• Inefisiensi anggaran
• Pemborosan biaya penyimpanan dan perawatan
• Potensi ketidaksesuaian antara perencanaan dan kebutuhan lapangan

Antara Percepatan Program dan Kematangan Perencanaan

Program MBG sendiri dirancang sebagai intervensi cepat untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Tekanan untuk segera merealisasikan program berskala nasional sering kali berdampak pada percepatan belanja.

Namun dalam banyak kasus pengadaan publik, percepatan tanpa kesiapan operasional justru menimbulkan masalah baru:

• Barang datang lebih dulu
• Sistem distribusi belum siap
• Pemanfaatan tertunda

Pola ini terlihat dalam pengadaan motor listrik BGN.

Ruang Pertanyaan yang Masih Terbuka

Sejumlah pertanyaan kunci hingga kini belum terjawab secara terbuka:

1. Siapa vendor resmi pengadaan motor listrik tersebut?
2. Apa spesifikasi teknis yang menjadi dasar penetapan harga Rp42 juta per unit?
3. Mengapa pengadaan dilakukan sebelum sistem distribusi siap?
4. Berapa biaya tambahan yang timbul akibat keterlambatan pemanfaatan?

Tanpa jawaban atas pertanyaan ini, publik sulit menilai apakah kebijakan tersebut sudah tepat sasaran.

Transparansi sebagai Ujian

Pengadaan 21.801 motor listrik oleh BGN menunjukkan bahwa program MBG bukan sekadar wacana, anggaran telah dibelanjakan, barang telah tersedia.

Namun, fakta bahwa aset tersebut belum dimanfaatkan membuka persoalan baru: “apakah perencanaan sudah sejalan dengan implementasi?”

Dalam skala anggaran mendekati Rp1 triliun, persoalan ini bukan lagi administratif semata, tetapi menjadi ujian bagi tata kelola keuangan negara.

Transparansi, pada akhirnya, bukan hanya soal membuka data. Melainkan memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBN benar-benar bekerja untuk tujuan publik.

Penulis: Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *