BANDUNG, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada AP (51), mantan kepala cabang sebuah bank BUMN di Jawa Barat, dalam perkara pembobolan rekening nasabah senilai Rp204 miliar.
Putusan dibacakan dalam sidang di PN Bale Bandung, Kamis (30/4/2026). Ketua Majelis Hakim Renaldo Meiji Hasoloan Tobing menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pribadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ujar Renaldo saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan AP melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta pasal terkait dalam KUHP. Perbuatannya dinilai menyebabkan kerugian besar bagi pihak bank dan nasabah.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam rekening suatu bank dan turut serta mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta kekayaan,” kata Renaldo.
Sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan menjadi faktor yang memberatkan. Namun, hakim mempertimbangkan hal meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Kuasa hukum terdakwa, Edward Pandjaitan, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sima Simson Silalahi.
“Kami sampaikan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia,” ujar Edward.
Kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat pembobol rekening dormant oleh Bareskrim Polri. AP diduga terlibat dalam skema kejahatan yang memungkinkan pemindahan dana hingga Rp204 miliar hanya dalam waktu 17 menit.
Seperti diketahui sebelumnya, sindikat tersebut mendatangi AP pada Juni 2025 dengan dalih sebagai satgas perampasan aset. Terdakwa disebut mendapat tekanan dan ancaman terhadap keluarganya agar menyerahkan akses sistem perbankan.
Aksi pemindahan dana dilakukan di luar jam operasional bank untuk menghindari deteksi sistem. Dana kemudian dipecah ke dalam lima rekening penampung melalui puluhan transaksi cepat.
Terpisah, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus, menyoroti pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap aliran dana perbankan.
Ia menyatakan bahwa dana masyarakat yang tersimpan di bank memiliki potensi mengalir ke berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor sumber daya alam, sehingga diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
“Jika dana masyarakat digunakan untuk membiayai sektor-sektor yang bermasalah secara lingkungan, maka publik berhak bertanya,” ujar Iskandar.
Ia juga menilai negara memiliki instrumen audit untuk menelusuri aliran dana hingga ke tingkat detail, termasuk melalui kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, menurutnya, implementasi pengawasan tersebut masih perlu diperkuat.
Kasus pembobolan rekening ini kembali menyoroti pentingnya penguatan sistem keamanan perbankan serta pengawasan terhadap penggunaan dana masyarakat dalam sistem keuangan nasional. (Mam)










