KOTA BEKASI, Mediakarya – Perusahaan Daerah Migas Kota Bekasi tidak pernah benar-benar menjadi perusahaan daerah. Sejak hari pertama, dia hanyalah nama di atas kertas, sementara kendali sesungguhnya berpindah tangan ke sebuah perusahaan asing bernama Foster Oil and Energy (FOE).
Hal ini diungkapkan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Minggu (3/5/2026). “Ini bukan cerita tentang sengketa kontrak biasa. Ini adalah potret buram tata kelola, kegagalan pengawasan, dan sebuah kerja sama yang lebih menyerupai jebakan finansial ketimbang kemitraan untuk kemakmuran rakyat,” kata Iskandar.
Dia menjelaskan, tahun 2009, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. “Tujuannya mulia, yakni untuk mengelola potensi migas Lapangan Jatinegara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Iskandar.
Namun, lanjutnya, niat baik itu langsung terperosok dalam realita pahit. PD Migas lahir tanpa kesiapan memadai, tidak ada modal kuat, tidak ada sumber daya manusia yang kompeten, dan yang paling fatal, tidak ada kajian kelayakan yang matang. “Dia lahir cacat perencanaan dan cacat tata kelola sejak dalam kandungan,” tegasnya.
Dengan badan usaha yang lemah, Pemkot Bekasi bukannya membenahi diri, malah mencari jalan pintas. Pada 27 Maret 2009, bahkan sebelum PD Migas benar-benar berdiri tegak, Wali Kota Bekasi sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Foster Oil and Energy PTE, LTD, perusahaan asal Singapura. “Ini sangat aneh,” kata Iskandar.
MoU itu, lanjutnya, ditandatangani tanpa persetujuan DPRD, melangkahi prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan keterlibatan legislatif untuk kerja sama strategis jangka panjang. “Ini pelanggaran prosedural serius yang mengabaikan prinsip otonomi daerah, sebuah pelanggaran yang kemudian ditegaskan sebagai standar dalam UU 23 Tahun 2014,” tegasnya.
Dari MoU yang bermasalah itu, lahirlah rangkaian perjanjian yang semakin mengukuhkan posisi FOE sebagai pengendali sesungguhnya. Pertama, perjanjian kerja sama tanggal 26 Oktober 2009 ditandatangani bahkan sebelum ada kepastian dari PT Pertamina EP selaku pemilik wilayah kerja. “Tindakan ini jelas melampaui kewenangan,” kata Iskandar.
Kedua, Joint Operating Agreement (JOA) tanggal 13 Januari 2011 yang disebutnya sebagai inti malapetaka. Klausulnya ibarat menyerahkan kunci gudang harta kepada pihak asing. Sebab, pembagian kepemilikan ditetapkan FOE 90% berbanding PD Migas 10%, di mana porsi 10% itu diberikan cuma-cuma sebagai goodwill. Artinya perusahaan daerah tidak menyetor modal sepeser pun. Kendali operasional pun sepenuhnya berada di tangan FOE, dengan General Manager dan Ketua Komite Operasi sama-sama dijabat oleh perwakilan FOE.
Ketiga, Perjanjian KSO dengan Pertamina baru dilakukan pada 17 Februari 2011. PD Migas memang tercatat sebagai operator, tetapi untuk memenuhi persyaratan keuangan KSO, mereka sepenuhnya bergantung pada FOE.
Keempat, Funding Agreement tanggal 14 Juli 2011, yaitu perjanjian di mana investor setuju menyediakan dana kepada pihak lain demi tujuan tertentu. “Perjanjian ini mengandung klausul arbitrase di Singapura (SIAC) yang melemahkan posisi hukum Indonesia di negeri sendiri,” tegas Iskandar.
Menurut Iskandar, pola perilaku FOE dalam kasus ini bukan cerminan kemitraan bisnis yang sehat, melainkan model korporasi oportunistik yang memanfaatkan kelemahan tata kelola.
Dia menjelaskan alasannya. Pertama, regulatory arbitrage. FOE masuk melalui pintu belakang politik lewat MoU dengan Wali Kota, bukan melalui proses korporasi yang transparan. “Mereka memanfaatkan kelengahan dan kerawanan tata kelola BUMD,” kata Iskandar.
Kedua, control without ownership. FOE tidak memiliki aset wilayah kerja, tetapi menguasai segalanya, dari operasi harian, manajemen, keuangan, hingga keputusan strategis. “PD Migas hanya menjadi bodi hukum yang dipinjam namanya,” tegasnya.
Ketiga, financial entrapment. FOE memberikan dukungan keuangan berbunga 6% yang tidak masuk dalam komponen cost recovery. “Ini menciptakan ketergantungan struktural. Akibatnya, perusahaan daerah tidak menghasilkan, malah berhutang,” kata Iskandar.
Keempat, forum shopping. Dengan klausul arbitrase di Singapura, FOE menyiapkan jalan untuk berpindah forum hukum saat substansi mulai tidak menguntungkan mereka.
Satu Dekade Kerugian, Nol Rupiah Kontribusi
Selama lebih dari sepuluh tahun kerja sama berjalan, 2011 hingga 2019, hasilnya sungguh memilukan. Total bagi hasil yang diterima PD Migas hanya sebesar USD 480.493,92, dan uang itu pun habis untuk membayar utang financial support kepada FOE. Kontribusi ke PAD Kota Bekasi yaitu nol rupiah. Bahkan per Juli 2019, PD Migas masih menanggung sisa utang sebesar Rp 8,38 miliar kepada FOE.
“BUMD yang seharusnya menjadi mesin pencetak uang untuk daerah, justru menjadi beban yang terus-menerus merugi. Ini bukan sekadar kegagalan bisnis, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat pendiriannya sendiri,” tegas Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa pada Februari 2020, audit investigatif BPKP membongkar semua kejanggalan dalam kerja sama tersebut. Mulai dari MoU yang ditandatangani tanpa persetujuan DPRD, penetapan FOE yang tidak sesuai prosedur Pertamina, klausul JOA yang bertentangan dengan Perda pembentuk PD Migas, hingga tidak adanya kendali operasional dan keuangan di tangan PD Migas.
Dia menjelaskan, BPKP merekomendasikan negosiasi ulang JOA. PD Migas yang didukung Pemkot mengajak FOE duduk bersama. “Respons FOE justru menolak dan menarik semua penawaran. Ini menunjukkan itikad tidak baik untuk memperbaiki kerja sama,” tegasnya.
Sementara itu, setelah kalah di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung yang hanya melihat prinsip janji harus ditepati, PD Migas akhirnya menang di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022. “Kemenangan ini bukan prestasi, melainkan koreksi,” kata Iskandar.
MA dengan bijak memutuskan bahwa JOA bertentangan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2009, klausul yang menyebabkan PD Migas tidak berkendali bertentangan dengan tujuan pembentukan BUMD, dan pembatalan sepihak oleh PD Migas bukan wanprestasi karena perjanjian itu memang cacat hukum sejak awal. “MA mengalahkan asas pacta sunt servanda dengan memilih asas kemanfaatan dan kepentingan publik yang lebih tinggi,” tegasnya.
Iskandar menyebut, kasus PD Migas Bekasi adalah pelajaran mahal tentang berbagai kelemahan yang selama ini diabaikan. Mulai dari bahaya membentuk BUMD tanpa kapabilitas karena perusahaan daerah di sektor strategis tidak boleh didirikan jika tidak benar-benar siap. Selain itu, kegagalan pengawasan legislatif di mana DPRD baru bergerak setelah kerugian terjadi, kerawanan kerja sama dengan pihak asing tanpa mekanisme proteksi yang kuat, hingga pentingnya audit preventif yang dilakukan BPKP yang terbukti datang terlambat setelah kerugian bertahun-tahun terjadi.
“Hari ini, setelah putusan MA, PD Migas tidak perlu membayar ganti rugi Rp 11,8 miliar kepada FOE. Tapi kemenangan hukum ini hanyalah proses membersihkan luka lama. Dia tidak mengembalikan satu dekade waktu yang terbuang, tidak mengembalikan potensi pendapatan daerah yang hilang, dan tidak serta-merta membenahi tata kelola yang bobrok,” kata Iskandar.
Dia mengingatkan, Lapangan Jatinegara masih ada dan potensi migasnya masih terkandung di dalamnya. Pertanyaannya kini, sudahkah Kota Bekasi benar-benar belajar dari kesalahan mahal ini, ataukah ini hanya jeda sebentar sebelum pola serupa terulang dengan wajah yang berbeda.
“Yang jelas, rakyat Bekasi masih menunggu janji kemakmuran dari kekayaan alam mereka sendiri, itu janji yang sudah satu dekade lebih tertunda,” pungkas Iskandar. (Supriyadi)











