JAKARTA,Mediakarya – Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPP PBB hasil Muktamar VI (Pemohon) mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Adapun materi yang dimohonkan untuk diuji dari partai yang pernah digawangi oleh Yusril Ihza Mahendra itu, pertama, beberapa Ketentuan dalam UU 2/2008 yakni kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1), kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2), dan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4). Kedua, beberapa ketentuan dalam UU 2/2011 yakni kata “Pengesahan” pada Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ketentuan Pasal 32 dan ketentuan Pasal 33. Adapun batu sebagai ujinya, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, 28D ayat (1) dan Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 146/PUU-XXIV/2026 dengan agenda memeriksa permohonan Pemohon dilaksanakan di MK pada Senin, (04/05/2026). DPP PBB hasil Muktamar VI diwakili Ketua Umumnya, Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal, Dega Kautsar Pradana.
Dalam persidangan panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon mengungkapkan adanya dua pihak yang sama-sama mengklaim secara sah menjalankan roda organisasi, yakni Pemohon yang ditetapkan berdasar hasil Muktamar VI yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Di lain pihak, ada yang mengaku kepengurusannya ditetapkan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengaku mendapat Surat Pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pemohon telah berusaha untuk meminta kejelasan surat pengesahan itu. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI).
“Sampai saat ini pihak Menkum, pajabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan itu sama sekali tidak pernah memberikan pengumuman kepada publik bahwa surat keputusan itu secara fisik benar-benar ada, termasuk kepada Pemohon,” ungkap Gugum.
Berikutnya Pemohon menjelaskan kerugian akibat berlakunya pasal-pasal UU Parpol tentang kewenangan Mahkamah Partai yang bersifat multitafsir sehingga Mahkamah Partai bertindak melampaui kewenangannya. “Pemohon mengalami kerugian faktual atas hal itu karena Mahkamah Partai Bulan Bintang mengambil tindakan-tindakan yang justru melegitimasi kubu MDP yang tidak sah tadi dengan memberikan surat keterangan tidak terdapat perselisihan partai politik secara ganda,” kata Gugum.
Pemohon dalam posita-nya berargumen, Menkum RI hanya berwenang untuk menerima pendaftaran serta melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran. Namun, dalam pasal lainnya memberikan kewenangan pada Menkum RI untuk menilai keabsahan dan keputusan pengesahan yang lazimnya hanya dimiliki oleh lembaga ajudikasi seperti pengadilan, yang dinilai pemohon mengakibatkan persoalan norma, karena Menkum RI dapat mengintervensi internal partai.
“Kewenangan itu justru membuat ruang negara terlibat menentukan keputusan-keputusan partai politik, potensi penyalahgunaan kewenangan Menteri Hukum itu sangat nyata terlihat ketika Partai Politik mengalami sengketa Kepengurusan di tingkat pusat yang berujung kepada situasi dualisme atau kepengurusan ganda,” terang Gugum sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan kata “mengesahkan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (1), kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 2/2008, serta kata “Pengesahan” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UU 2/ 2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebatas “mencatatkan” dan “pencatatan” oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Kemudian meminta Mahkamah menyatakan frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU 2/2008, serta frasa “Keputusan Menteri” pada ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4) UU 2/2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Surat Keterangan Tercatat dipublikasikan terbuka di kanal resmi Kementerian, diberitahukan kepada pihak terdampak selambatnya 7 (tujuh) hari kalender, dengan menyediakan masa sanggah 30 hari kalender dan klarifikasi secara terbuka”.
Berikutnya, meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah konstitusional sepanjang dimaknai “dikecualikan dari perselisihan dualisme kepengurusan Partai Politik yang forum penyelesaian perselisihannya diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum yang putusannya bersifat final dan mengikat”.
Nasihat Hakim
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat agar Pemohon dapat memberikan bukti berupa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga bahwa Ketua Umum dan Wakil Sekjen dapat mewakili organisasi untuk bertindak atas nama organisasi di pengadilan. Hal ini mengingat Sekretaris Jenderal DPP PBB saat ini justru berada di kubu yang lain.
“Kalau Sekjen berhalangan maka bisa diwakili oleh Wakil Sekjen, itu harus ada support reference-nya,” ujar Arsul.
Berikutnya Arsul menyoroti permohonan ini apakah lebih tepat diselesaikan di MK atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu Arsul menanyakan kepada Pemoho, jika Menkum RI tidak dapat mengesahkan, lalu siapa yang berhak untuk mengesahkan kepengurusan partai politik.
Berikutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan nasihat agar Pemohon menjabarkan lebih dalam pertentangan konstitusional antara norma yang diuji UUD NRI 1945. “Ini belum dielaborasi mengenai argumentasi dari hak konstitusionalnya itu dengan pasal yang diuji, belum terlalu dalam, seharusnya ada parameter yang dijelaskan,” kata Ridwan.
Terkahir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Pemohon untuk bisa membuktikan legalitas Pemohon sebagai badan hukum. “Mau tidak mau harus diberikan itu AD/ART termasuk peraturan organisasi kalau ada, kenapa, karena anggaran dasar itu konstitusinya dari partai politik itu dan disebutkan dalam Undang-Undang Partai Politik itu adalah peraturan dasarnya partai politik,” kata Enny.
Kemudian, Enny meminta Pemohon dapat memberikan penjelasan apa kerugian konstitusional Pemohon berdasar UUD NRI 1945 yang dilanggar dengan berlakunya norma yang diuji. “Apa sih sebetulnya hak yang diberikan Undang-Undang Dasar?” tanya Enny.
Enny juga mengatakan, Pemohon juga harus dapat menjelaskan jika permohonan itu dikabulkan maka hak konstitusionalnya tidak akan terlanggar. Selain itu, Enny mengingatkan pengujian undang-undang di MK adalah menguji norma terhadap UUD NRI 1945 untuk melihat persoalan konstitusionalitas dari suatu norma.
Sebelum menutup persidangan Enny Nurbaningsih menginformasikan, Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dalam waktu 14 hari. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin , 18 Mei 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK baik secara online maupun offline. Perbaikan permohonan hanya dapat diajukan satu kali. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.









