KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Kota Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera mengambil langkah tegas atas tindakan Lurah Teluk Pucung (Bekasi Utara) Ismail Marzuki, yang dinilai kerap membuat kegaduhan atas kebijakannya yang merugikan warga.
Sebelumnya, Lurah Teluk Pucung Ismail Marzuki diprotes oleh warga dan didemo aliansi warga pada April 2026 lantaran kebijakannya yang melarang penggunaan halaman kantor kelurahan untuk resepsi pernikahan.
Atas kebijakan Ismail Marzuki yang dinilai arogan tersebut, memicu aksi protes dari mayortas warga Teluk Pucung. Bahkan spanduk penolakan dan tuntutan pencopotan Ismail Marzuki dari Lurah Teluk Pucung terpasang di kantor kelurahan.
“Pasca permintaan maaf secara pribadi maupun kedinasan yang diklakukan oleh Lurah Keluk Pucung, seharunya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah tegas. Sebab apa yang dilakukan oleh Ismail Marzuki kami menduga tanpa ada koordinasi dari Pemkot Bekasi melainkan itu kebijakan sepihak,” ujar Ketua Tri Nusa Kota Bekasi, maksum Alfarizi kepada Mediakarya, Senin (4/5/2026).
Pria yang akrab disapa Mandor Baya ini juga menyebut bahwa Ismail Marzuki tengah mencari panggung di tengah kemajemukan dan kerukunan warga Teluk Piucung yang selama ini terbangun dengan baik.
“Ismail Marzuki sering berulah, anehnya lagi setiap kebijakannya seolah memprovokasi warga. Ini manusia seperti tidak punya malu. Kita tunggu dia untuk mengundurkan diri dari jabatan Lurah Teluk Pucung. Jangan sampai warga kembali mengepung kantor kelurahan,” ancam Mandor Baya.
Seharusnya tugas seorang Lurah, kata Mandor Baya, sejalan, bersinergi, dan berorientasi pada kepentingan warga. Meski berkedudukan sebagai perangkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Camat, namun tugas utamanya adalah melayani masyarakat di wilayahnya.
“Tapi apa yang dilakukan oleh Ismail Marzuki tidak demikian. Permasalahan aset kelurahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga seharunya dipermudah. Tekait dengan larangan penggunaan gedung kelurahan untuk resepsi pernikahan, larangan tersebut dimungkinkan atas kehendak pribadi tanpa koordinasi dengan atasan maupun musyawarah warga,” ujar Mandor Baya.
Seperti diketahui, setelah mendapat protes dari warga Lurah Teluk Pucung, Ismail Marzuki mencabut surat edaran bernomor 145/18/KLTP Set tentang pemberitahuan larangan penggunaan halaman Kantor Kelurahan Teluk Pucung untuk kegiatan pesta pernikahan.
Ismail juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang terjadi serta memastikan surat edaran tersebut telah dicabut sesuai desakan warga masyarakat Teluk Pucung. (Ugi)









