KPK Sebut Bupati Pekalongan Nonaktif Diduga Lakukan Korupsi Bersama Ajudannya

- Editor

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).  Foto: Antara

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: Antara

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Pekalongan (nonaktif) Fadia Arafiq ternyata dilakukan bersama-sama dengan ajudannya.

Dua mantan ajudan dari adik Fahd A Rafiq itu diperiksa penyidik pada Selasa (12/5/2026) atas dugaan keterlibatan mereka dalam mengoordinasikan setoran gratifikasi serta melicinkan jalan bagi perusahaan keluarga Fadia untuk menguasai proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Kedua saksi tersebut, yaitu Kabag Perekonomian Pemkab Pekalongan, Siti Hanikatun, mantan Ajudan Fadia; dan Aji Setiawan selaku Ajudan Fadia.

“Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi  Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Budi menyebutkan, bahwa pihaknya tengah mendalami peran Siti Hanikatun, orang kepercayaan Fadia, yang diduga menjadi jembatan pengoordinasian para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan. Siti ditengarai bertugas melicinkan jalan bagi PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan milik suami dan anak Fadia—agar mulus memenangkan kontrak penyedia jasa outsourcing di berbagai instansi daerah.

Selain itu, kesaksian Aji Setiawan dibidik untuk membongkar jeroan operasional PT RNB. Ajudan Fadia ini didalami mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam mengatur strategi pengadaan barang dan jasa, guna memastikan perusahaan keluarga bupati tersebut tetap mendominasi proyek-proyek pemerintah.

Keduanya juga didalami soal aktivitas Fadia selama menjadi bupati, termasuk pada saat proses PT RNB bisa menjadi penyedia jasa outsourcing. Dalam kasus ini, Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT RNB dan dugaan penerimaan gratifikasi. Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia Muhammad Sabiq

Baca Juga:  Kultur PKB yang Harus Ditinggalkan, Tradisi Kepemimpinan yang Meminggirkan Kader 

Ashraff disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.

Sementara itu, seperti dilansir dari Tirto.id, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut di perusahaan ini, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Asep mengungkapkan,  Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (adt)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB