Sidang Kuota Hangus, BPKN Soroti Lemahnya Posisi Tawar Konsumen dengan Operator

- Editor

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi.

Anggota BPKN Heru Sutadi menilai praktik penghangusan kuota selama ini didasarkan pada klausula baku yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha, yang berpotensi melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.

“Karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” kata Heru, Kamis (21/5/2026).

BPKN berpendapat praktik ini bersinggungan dengan tiga hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yaitu: hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi (Pasal 28C ayat (1), hak atas kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku dan sisa kuota (Pasal 28D ayat (1).

Selain itu, hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat (4). Penghapusan manfaat layanan yang telah dibayar tanpa mekanisme perlindungan yang wajar dinilai merugikan hak ekonomi milik pribadi konsumen.

Baca Juga:  Tekankan Pentingnya Literasi Saham, Bank DKI Dirikan Galeri Investasi Digital

BPKN mendorong agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 UU Telekomunikasi. Pemerintah dan regulator didorong untuk segera menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil, seperti sistem rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya), perpanjangan masa aktif, atau mekanisme kompensasi dan refund.

BPKN memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 28 UU Telekomunikasi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan wajib memuat prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan mekanisme pemulihan yang proporsional.

“BPKN juga meminta adanya sanksi tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan standar penyampaian informasi mengenai masa aktif dan mekanisme penghapusan kuota secara real time,” tutupnya. (Ag)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

INDEF GTI Usul Program 100 GWp Tahap Satu Didorong Lewat Kawasan Industri
PMPRI Kritisi Raperda Holding BUMN Jabar Rp500 Miliar
BPKN RI Soroti 48 Persen Pensiunan Bergantung pada Keluarga, Dorong Keringanan hingga Pembebasan Pajak
Soroti Klaim Ekonomi Membaik, Ekonom Senior Ini Ungkap Hasil Survei ISEI
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:58 WIB

INDEF GTI Usul Program 100 GWp Tahap Satu Didorong Lewat Kawasan Industri

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:14 WIB

PMPRI Kritisi Raperda Holding BUMN Jabar Rp500 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:46 WIB

BPKN RI Soroti 48 Persen Pensiunan Bergantung pada Keluarga, Dorong Keringanan hingga Pembebasan Pajak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:51 WIB

Soroti Klaim Ekonomi Membaik, Ekonom Senior Ini Ungkap Hasil Survei ISEI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Berita Terbaru

Logo NU (Ist)

Politik

Ormas NU Magnet Elit Politik dan Penguasa

Minggu, 30 Agu 2026 - 07:21 WIB

Opini

Saat Ketua DPR Tak Tandatangani Surat Janji

Sabtu, 29 Agu 2026 - 20:27 WIB