Sidang Kuota Hangus, BPKN Soroti Lemahnya Posisi Tawar Konsumen dengan Operator

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: net)

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi.

Anggota BPKN Heru Sutadi menilai praktik penghangusan kuota selama ini didasarkan pada klausula baku yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha, yang berpotensi melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.

“Karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi,” kata Heru, Kamis (21/5/2026).

BPKN berpendapat praktik ini bersinggungan dengan tiga hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yaitu: hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi (Pasal 28C ayat (1), hak atas kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku dan sisa kuota (Pasal 28D ayat (1).

Selain itu, hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat (4). Penghapusan manfaat layanan yang telah dibayar tanpa mekanisme perlindungan yang wajar dinilai merugikan hak ekonomi milik pribadi konsumen.

Baca Juga:  Menko Airlangga: Pemerintah Terus Berinovasi Dorong Ekosistem Digital

BPKN mendorong agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 UU Telekomunikasi. Pemerintah dan regulator didorong untuk segera menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil, seperti sistem rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya), perpanjangan masa aktif, atau mekanisme kompensasi dan refund.

BPKN memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 28 UU Telekomunikasi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema layanan wajib memuat prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan mekanisme pemulihan yang proporsional.

“BPKN juga meminta adanya sanksi tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan standar penyampaian informasi mengenai masa aktif dan mekanisme penghapusan kuota secara real time,” tutupnya. (Ag)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih
Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:47 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:54 WIB

Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih

Berita Terbaru