Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Nadim Al Farell mendatangi Kemenpora terkait konflik dualisme PB Muaythai Indonesia.

Kubu Nadim Al Farell mendatangi Kemenpora terkait konflik dualisme PB Muaythai Indonesia.

JAKARTA, Mediakarya – Konflik dualisme kepengurusan Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) kembali memanas. Perwakilan kubu kepengurusan versi Nadim Al Farell mendatangi Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada Kamis (21/5/2026) untuk menyampaikan polemik organisasi yang dinilai berdampak terhadap atlet, pelatih, hingga kepengurusan daerah.

Audiensi tersebut membahas dualisme hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PBMI yang melahirkan dua kepengurusan berbeda, yakni Munaslub 10 April 2026 yang menetapkan AA La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai ketua umum serta Munaslub 25 April 2026 yang memilih Nadim Al Farell sebagai Ketua Umum PBMI.

Sekretaris Jenderal PBMI versi Nadim Al Farell, Lutfi Agizal, mengatakan pihaknya memaparkan kronologi konflik organisasi, persoalan pengurus provinsi, hingga dampak yang dirasakan atlet Muay Thai Indonesia.

“Hari ini kami audiensi dengan perwakilan Kemenpora dan menyampaikan beberapa hal mulai dari dualisme kepengurusan, kronologi konflik, paparan pengurus provinsi, hingga persoalan atlet, salah satunya Sarah Avilia yang mendapat surat larangan bertanding,” ujar Lutfi.

Audiensi yang berlangsung sekitar 2,5 jam di Gedung GBK Kemenpora itu turut dihadiri kuasa hukum, atlet, pelatih, serta perwakilan pengurus provinsi Muay Thai dari sejumlah daerah.

Menurut Lutfi, pihaknya meminta Kemenpora turun tangan untuk melakukan mediasi sekaligus memberikan perlindungan kepada atlet dan pelatih yang terdampak konflik internal organisasi.

“Kami berharap konflik internal ini tidak merugikan atlet dan pelatih. Jangan sampai persoalan organisasi justru menghambat prestasi olahraga,” katanya.

Selain itu, kubu Nadim Al Farell juga menyoroti penggunaan anggaran pemerintah di tengah polemik legalitas kepengurusan PBMI. Mereka menilai pencairan dana kepada pihak yang dianggap tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Kuasa hukum PBMI dan pengurus provinsi, Yunus Adhi Prabowo, menjelaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan aturan tertinggi dalam organisasi yang wajib dipatuhi seluruh pengurus.

Ia menyebut AA La Nyalla Mahmud Mattalitti merupakan Ketua Umum PBMI periode 2022–2026. Namun, dalam perjalanannya muncul mosi tidak percaya dari 30 pengurus provinsi terhadap kepemimpinannya.

Baca Juga:  Wujudkan Indonesia Cakap Digital, Perlu Percepatan Konektivitas Seluruh Wilayah

Menurut Yunus, polemik semakin berkembang setelah terbit surat pemberhentian sementara terhadap sejumlah pengurus provinsi yang dinilai cacat secara administratif.

“Dalam surat tersebut tidak dijelaskan dasar keputusan pemberhentian, tanggal, maupun nama yang diberhentikan. Karena itu kami menilai surat tersebut cacat formil dan materiil,” ujarnya.

Ia juga menilai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) pengurus provinsi oleh pihak La Nyalla bertentangan dengan ketentuan AD/ART organisasi.

Konflik kemudian berlanjut dengan pelaksanaan Munaslub di Hotel Bidakara yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai Ketua Umum PBMI periode 2026–2030. Sementara itu, pengurus provinsi yang merasa kepengurusannya masih sah menggelar Munaslub tersendiri di Hotel Osaka PIK dan secara aklamasi memilih Nadim Al Farell sebagai Ketua Umum PBMI.

Selain persoalan organisasi, kubu Nadim Al Farell juga menyoroti adanya atlet Muay Thai yang disebut menerima surat larangan bertanding, termasuk atlet Sarah Avilia.

Yunus meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia bersikap tegas dengan mengeluarkan rekomendasi tertulis agar tidak ada pembatasan terhadap atlet maupun pelatih di tengah konflik dualisme organisasi.

“Kalau atlet berprestasi tidak boleh bertanding, itu tidak memajukan bangsa. Jangan sampai karier olahraga mereka dihentikan padahal mereka berjuang mengharumkan nama Indonesia,” katanya.

Ia juga menyinggung visi pembangunan sumber daya manusia dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan peningkatan prestasi olahraga sebagai salah satu prioritas nasional.

Sementara itu, kuasa hukum PB Muaythai Indonesia kubu Nadim Al Farell, Rizal Widya Aguta, menegaskan bahwa Kemenpora memiliki kewenangan menyelesaikan polemik tersebut berdasarkan Undang-Undang Keolahragaan, khususnya Pasal 102 ayat 4.

“Kemenpora mempunyai yurisdiksi dan kewenangan sesuai undang-undang olahraga. Kami memohon agar kedua kubu dipertemukan supaya atlet, pelatih, dan jajaran tim tidak menjadi korban konflik organisasi,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, pihak pengurus berharap penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan kebijakan administratif sebelum berlanjut ke proses hukum.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kebijakan sebelum masuk ke proses hukum,” tutup Rizal. (Hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan
Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas
Kemendikdasmen Perkuat Pelatihan PMKKA Berbasis Mata Pelajaran, Tingkatkan Kompetensi Guru di Era AI
Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro
IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:09 WIB

PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:33 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Pelatihan PMKKA Berbasis Mata Pelajaran, Tingkatkan Kompetensi Guru di Era AI

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:02 WIB

Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:52 WIB