Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Selasa (9/6/2026).

Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Selasa (9/6/2026).

JAKARTA, Mediakarya – Agenda eksekusi pengosongan lahan senilai miliaran rupiah di Kabupaten Bandung resmi dibatalkan setelah ratusan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM PMPRI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Selasa (9/6/2026).

Ratusan massa tersebut sebelumnya tersebar di tiga titik aksi berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, lokasi lahan sengketa di Soreang, dan Menara BRI Bandung di Jalan Asia Afrika. Setelah berhasil mendesak pengadilan untuk membatalkan eksekusi lahan dengan nomor perkara 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN/BLB, seluruh massa aksi bergabung di depan gedung BRI sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi yang berlangsung di jantung Kota Bandung tersebut sempat menghambat akses masuk gedung dan memicu kemacetan panjang di Jalan Asia Afrika. Massa membentangkan spanduk bernada protes dan melakukan orasi dari atas mobil komando yang diparkir tepat di depan pintu masuk menara bank milik negara tersebut.

Ketua Umum DPP LSM PMPRI, Rohimat alias Kang Joker, menuding adanya kejanggalan fatal dalam proses lelang lahan bersertifikat SHM Nomor 387 yang berlokasi di Jalan Soreang-Banjaran, Kabupaten Bandung. Ia menyoroti selisih nilai aset yang dinilai sangat jomplang dan tidak wajar

Berdasarkan penilaian profesional dari KJPP Nana & Rekan, nilai pasar lahan tersebut mencapai Rp9,109 miliar. Namun, data yang kami temukan menyebut aset itu dialihkan melalui lelang hanya seharga Rp2,6 miliar,” ujar Kang Joker saat berorasi.

Menurutnya, selisih nilai yang mencapai lebih dari Rp6,5 miliar tersebut menjadi dasar kuat bagi pihak nasabah untuk mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika. Kang Joker menegaskan pihaknya telah menerima kuasa khusus dari nasabah bernama Artati untuk memperjuangkan hak atas agunan kredit tersebut.

Baca Juga:  LVRI Surabaya: Lawan COVID-19 Layaknya Bertempur Lawan Penjajah

Selain persoalan harga, PMPRI juga membongkar adanya cacat prosedur dalam pelaksanaan eksekusi. Nasabah mengklaim tidak pernah menerima aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan, padahal tahapan tersebut merupakan kewajiban prosedural yang mutlak dalam hukum perdata.

Saat ini, pihak nasabah tengah melakukan upaya hukum berupa Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partit Verzet) yang telah terdaftar melalui sistem E-Court di PN Bale Bandung. Langkah hukum ini diambil karena nasabah menilai masih terdapat persoalan hukum mendasar yang harus diselesaikan sebelum eksekusi dilakukan.

Sebagai langkah administratif, PMPRI sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional II Jawa Barat pada Senin (8/6/2026). Dalam audiensi tersebut, PMPRI meminta OJK menghadirkan pihak BRI, BPN, dan lembaga lelang guna memberikan penjelasan terbuka mengenai skandal pengalihan aset ini.

Perjuangan PMPRI ini merujuk pada perlindungan hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Massa juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta pencopotan oknum internal Bank BRI yang diduga terlibat dalam pengkondisian lelang yang merugikan nasabah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan eksekusi dan tuntutan massa tersebut. (sep)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi
HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Kendaraan Pengangkut Alat Berat Amblas, Proyek Balai Patriot Terganggu
Bupati Nias Selatan Dukung Penuh Persiapan Muskab dan Pelantikan Pengurus KORMI 2026
Vandalisme Warnai Aksi 26.26 di DPRD Kota Sukabumi, Massa Tuntut Hak Angket untuk Wali Kota
Sinergi Pembangunan: Wabup Yusuf Nakhe Sambangi Onolal
500 Petugas Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Kota Bekasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:00 WIB

Dapat Perlawanan dari Ratusan Massa, Eksekusi Pengosongan Lahan di Kota Bandung Gagal

Senin, 8 Juni 2026 - 12:25 WIB

Pemkot Bekasi Akan Tindak Tegas ASN Nakal Yang Ganti Plat Dinas Dengan Plat Pribadi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:46 WIB

HUT ke-47 Tahun, Bintaro Jaya Gelar 10K Run for Education Berhasil Kumpulkan Donasi Rp245 Juta

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:37 WIB

Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:52 WIB

Kendaraan Pengangkut Alat Berat Amblas, Proyek Balai Patriot Terganggu

Berita Terbaru