SUKABUMI, Mediakarya – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Kota Sukabumi mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Jumat (12/6/2026) untuk menyerahkan sejumlah pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana yang menyeret nama Wali Kota Sukabumi beserta sejumlah pejabat daerah.
Berdasarkan dokumen tanda terima yang diperoleh awak media, berkas pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh bagian Staf Administrasi Polres Sukabumi Kota pada 12 Juni 2026.
Dalam pengaduan tersebut, terdapat tiga isu utama yang dilaporkan oleh gabungan ormas dan LSM.
Pengaduan pertama diajukan oleh LSM An-Nahl melalui surat bernomor 161/LAPDU/ANNHAL/KU-SJ/VI/2026 terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Wali Kota Sukabumi.
Selain itu, LSM An-Nahl juga menyampaikan pengaduan kedua mengenai dugaan penyimpangan serta dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Daerah Kota Sukabumi.
Sementara itu, pengaduan ketiga diajukan oleh DPD KOTSI yang menyoroti dugaan tindak pidana penistaan agama.
Juru bicara koalisi ormas dan LSM menyatakan seluruh dokumen pendukung serta data yang menjadi dasar laporan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua data sudah kami serahkan kepada Polres Sukabumi Kota. Terlapornya hari ini adalah Haji Ubaidillah, Rahmat selaku Kadis Dispora, serta Wali Kota,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa selain dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan kerja sama lahan, pihaknya juga melaporkan dugaan penistaan agama yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Yang terakhir kami melaporkan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Wali Kota. Dugaan ya, dugaan penistaan agama,” katanya.
Koalisi masyarakat tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Sukabumi Kota yang telah menerima pengaduan mereka dan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, serta transparan.
Mereka menegaskan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Sukabumi Kota maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh koalisi ormas dan LSM tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (eka)










