JAKARTA, Mediakarya – Di tengah derasnya arus informasi, publik kerap dihadapkan pada berbagai klaim yang terlihat meyakinkan, tetapi belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya adalah beredarnya daftar puluhan nama yang disebut-sebut terlibat dalam sebuah kasus korupsi besar.
Sekilas, informasi semacam ini tampak lengkap. Ada nama, jabatan, bahkan pembagian peran yang rapi. Namun justru di sinilah letak persoalannya: kelengkapan tidak selalu berarti kebenaran.
Pakar komunilasi politik dan kebijakan publik, Dr. Adi Suparto, menegaskan bahwa dalam sistem hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah hasil dari opini atau penyebutan nama di ruang publik. Namun demikian, ada proses yang harus dilalui, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. Tanpa itu, sebuah nama tetaplah sekadar nama, bukan status hukum.
Oleh karena itu, Adi mengimbau agar publik perlu memahami bahwa ada perbedaan mendasar. Kemudaan menggli informasi yang beredar di media sosial atau pesan berantai, dan informasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi oleh aparat penegak hukum.
“Ketika daftar nama beredar tanpa kejelasan sumber dan tanpa penjelasan proses hukum, maka yang sedang bekerja bukanlah transparansi, melainkan persepsi. Dalam kondisi seperti ini, risiko terbesar bukan hanya pada kemungkinan informasi yang keliru, tetapi juga pada rusaknya reputasi individu yang belum tentu bersalah,” ungkap Adi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Minggu (14/6/2026)
Lebih jauh, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi juga dapat mengganggu fokus publik. Alih-alih memahami substansi perkara, perhatian justru terseret pada banyaknya nama yang disebut. Akibatnya, esensi kasus, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya, dan bagaimana negara dirugikan menjadi kabur.
“Di sinilah pentingnya sikap kritis. Publik tidak harus langsung percaya, tetapi juga tidak perlu langsung menolak. Yang dibutuhkan adalah kemampuan menyaring:
Apakah sumbernya jelas? Apakah informasinya bisa diverifikasi? Apakah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku?” saran Adi.
“Jika jawabannya tidak, maka langkah paling bijak adalah menahan diri untuk tidak ikut menyebarkan,” imbuhnya.
Menurunya, kehati-hatian dalam menerima dan menyebarkan informasi bukan berarti apatis. Justru sebaliknya, itu adalah bentuk partisipasi aktif dalam menjaga kualitas ruang publik. Di tengah maraknya disinformasi, sikap kritis adalah kontribusi nyata bagi demokrasi.
Pada akhirnya, lanjut Adi, penegakan hukum tidak ditentukan oleh daftar nama yang beredar, melainkan oleh bukti yang diuji. Dan keadilan tidak lahir dari asumsi, tetapi dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Publik berhak tahu. Namun yang lebih penting, publik berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar informasi yang terlihat meyakinkan,” tutup Adi.
Kuasa Hukum Sony Sonjaya Buka Suara
Seperti diketahui, pusaran dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, beredar daftar 32 nama yang diklaim memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap nama-nama yang beredar di publik selain pihak yang telah diumumkan melalui proses hukum resmi. Perkembangan terbaru muncul setelah kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Elza Syarief, mengungkap bahwa kliennya, Sony Sonjaya, telah menyampaikan sejumlah nama kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung.
Menurut Elza, data tersebut tersimpan di telepon seluler milik Sony yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung. Data itu disebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
“Akhirnya saya bilang ke Pak Sony, sebut namanya dari awal. Semua dijelaskan terkait bagaimana sistemnya dan semua data itu ada. Salah satu datanya ada di handphone,” ujar Elza dalam program yang dikutip sejumlah media.
Elza juga mengungkap bahwa salah satu nama yang disebut Sony dalam pemeriksaan adalah Kepala BGN, Nanik S Deyang. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk dugaan keterlibatan maupun peran yang dimaksud. (mam)











