Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Etik terhadap 3 Kader Golkar Sumsel di DPP Golkar.

Sidang Etik terhadap 3 Kader Golkar Sumsel di DPP Golkar.

JAKARTA,Mediakarya – Dewan Etik Partai Golkar menggelar sidang etik atas pelanggaran etik anggota dan kader partai yang memposting narasi, video, serta gambar di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik Dewan Etik dan Partai Golkar.

Kepada awak media, Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Prof. Dr. Drs. H. Mohammad Hatta, M.Si., MBA., Ph.D., bersama para hakim etik menyampaikan bahwa anggota Partai Golkar yang disidang atas pelanggaran etik adalah Deni Hegar, S.H., M.H., Muhammad Akbar, S.E., dan Ahlan Wilmana. Ketiganya merupakan anggota Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan.

“Sidang etik terhadap Deni Hegar, S.H., M.H. dilaksanakan pada 2 Juni 2026. Sementara itu, sidang etik terhadap Muhammad Akbar, S.E. dan Ahlan Wilmana dilaksanakan pada 22 Juni 2026, 24 Juni 2026, serta 26 Juni 2026 sebagai sidang pengambilan putusan,” ujar Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Prof. Mohammad Hatta, Jumat (26/6/2026).

Ketiga anggota Partai Golkar tersebut diketahui memposting gambar, video, dan narasi di berbagai media sosial yang berkaitan dengan Dewan Etik dan Partai Golkar.

Hal tersebut dinilai berdampak pada pencemaran nama baik, menurunkan harkat dan martabat partai, serta menimbulkan persepsi negatif publik terhadap Partai Golkar dan Ketua Umum.

“Sebagai kader partai, setiap anggota seharusnya memahami kewajiban untuk menjaga marwah, harkat, dan martabat Partai Golkar. Sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Partai tentang Disiplin Organisasi, serta Kode Etik Partai Golkar, penyampaian persoalan internal ke ruang publik merupakan hal yang dilarang. Setiap persoalan internal telah memiliki mekanisme penyelesaian sesuai aturan partai,” jelas Mohammad Hatta.

Dalam persidangan tersebut, ketiga anggota tersebut, yakni Deni Hegar, S.H., M.H., Muhammad Akbar, S.E., dan Ahlan Wilmana, dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela dan melanggar prinsip Partai Golkar, yaitu Prestasi, Disiplin, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT).

Baca Juga:  FIS Dukung Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto

Tindakan memposting gambar, narasi, dan video yang dianggap bernuansa pencemaran nama baik Partai Golkar di media sosial dinilai tidak mencerminkan loyalitas sebagai kader yang seharusnya menjunjung tinggi nama baik partai serta berkontribusi kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil sidang Dewan Etik Partai Golkar, ketiga kader tersebut terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi etik. Mereka diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi yang lebih berat akan diberikan.

Ketua Dewan Etik Partai Golkar yang akrab disapa Kanda Hatta, sekaligus senior Partai Golkar yang telah aktif sejak era Sekber Golkar pada tahun 1967, mengingatkan seluruh kader dan anggota Partai Golkar di seluruh Indonesia untuk selalu menjaga nama baik partai.

Ia juga menegaskan pentingnya menegakkan prinsip PD2LT, menghormati pimpinan partai, memperkuat pengabdian melalui karya, serta menyelesaikan setiap persoalan internal melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

“Menjelang pesta demokrasi 2029, seluruh kader diharapkan fokus membesarkan Partai Golkar dan memenangkan partai agar dapat terus meningkatkan pengabdian kepada rakyat Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa,” pungkas Prof. Hatta.

Seperti diketahui, sidang etik dipimpin oleh Ketua Dewan Etik Partai Golkar Prof. Dr. Drs. H. Mohammad Hatta, M.Si., MBA., Ph.D., Golkar, yakni Prof. Dr. KH. Deding Ishak, S.H., M.M., H. Syamsul Bachri, M.Sc., M.M., Faisal Haris, S.E., Dr. Capt. Anthon Sihombing, M.M., Prof. Dr. Marlinda Irwanti, S.E., M.Si., Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H., M.H., M.M., Prof. Dr. Drs. R.H. Muchtar Herman Putra, B.Ac., S.H., M.H.,

Komentar ditutup.

Berita Terkait

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier
KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor
Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara
Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan
Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
Pakar Kontra Intelijen: Kemunculan Anggota BPK dalam Perkara Blue Ray Bukan Sekadar Aliran Uang
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:53 WIB

Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:42 WIB

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:07 WIB

KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:41 WIB

Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:13 WIB

Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan

Berita Terbaru