Polsek Lolowau Tangkap Satu Pelaku Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Desak Penangkapan Pelaku Lainnya

- Editor

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa hukum korban Ahmat Pataruddin, S.H

kuasa hukum korban Ahmat Pataruddin, S.H

NIAS SELATAN , Mediakarya – Pihak kepolisian sektor (Polsek) Lolowau berhasil mengamankan satu dari tiga terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan sejak awal tahun lalu.

Penangkapan yang dilakukan pada Minggu (28/6) kemarin ini mendapat apresiasi sekaligus sorotan dari pihak kuasa hukum korban.

Kasus penganiayaan ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada tanggal 1 Januari lalu. Setelah melalui proses penyelidikan selama kurang lebih enam bulan, aparat penegak hukum akhirnya berhasil mempersempit ruang gerak dan menangkap satu orang pelaku.

Kuasa hukum korban menyatakan apresiasi yang tinggi atas kerja keras dan tindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polsek Lolowau.

Meski demikian, pihak korban mengaku masih diselimuti kekhawatiran mendalam karena dua pelaku lainnya hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Polsek Lolowau yang telah menangkap satu pelaku. Namun, kami akan terus mempertanyakan langkah selanjutnya terkait dua pelaku lain yang belum tertangkap,” ujar kuasa hukum korban Ahmat Pataruddin, S.H dalam keterangannya.

Baca Juga:  Sejumlah Camat dan Lurah Dipanggil Kejari Kota Bekasi, Humas: Hanya Kegiatan Sosialisasi Saja

Menurutnya, Keberadaan mereka di luar sana menjadi ancaman nyata bagi keselamatan kliennya.  Iya juga khawatir mereka akan melakukan tindakan yang lebih parah atau bahkan aksi balas dendam.

Pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dan menanyakan langsung mengenai rencana pengejaran lanjutan kepada Kapolsek Lolowau. Namun, hingga saat ini pihak Polsek Lolowau belum memberikan respons resmi terkait langkah konkret berikutnya untuk menangkap sisa pelaku.

Demi menjamin keadilan bagi korban, kuasa hukum juga mengajak seluruh rekan media dan pers untuk terus mengawal jalannya kasus ini.

Pengawasan publik dinilai sangat penting guna menjaga transparansi dan profesionalisme pihak kepolisian dalam mengusut tuntas perkara penganiayaan tersebut hingga seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI
Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra
KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor
NCW Bekasi Raya Soroti Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Hibah KONI
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & KTP dalam Pengurusan Akta Kematian Bur Maras, Derek Prabu Maras Siapkan Langkah Hukum
Bupati Nias Selatan Tegaskan Pentingnya Deteksi Dini Penyakit Lewat Program PKG
Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Analis Hukum Ini Soroti Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Masyarakat Adat Pulau Seram

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Sambut HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Nias Selatan Gelar Open Turnamen Tenis Meja Ganda Putra

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:37 WIB

KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:09 WIB

NCW Bekasi Raya Soroti Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Hibah KONI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan & KTP dalam Pengurusan Akta Kematian Bur Maras, Derek Prabu Maras Siapkan Langkah Hukum

Berita Terbaru