IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penggeledahan atas tempat-tempat yang berkaitan dengan dugaan barang bukti hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan, tidak perlu dikaitkan dengan status kepemilikan dari pemilik rumah atau barang tersebut.

Menurtnya, langkah penyidik itu sudah didasarkan kepada posisi satu proses hukum sudah naik sidik, artinya sudah tahap penyidikan maka aparat penegak hukum dalam hal ini Kortas Tipikor dan juga Polda Metro Jaya dapat melakukan penggeledahan di semua tempat yang diperkirakan sebagai tempat-tempat yang menyimpan alat melakukan kejahatan atau hasil kejahatan.

Sugang juga menyinggung soal status Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri jabatan Jampidsus, hal itu setidaknya dapat memudahkan posisi penyidik Kortas Tipikor dan penyidik Polda Metro Jaya tidak terbebani dengan status kelembagaan.

“Karena jika Febrie Adriansyah masih menjabat, pada dirinya melekat posisi sebagai Jampidsus adalah sebagai pejabat dari Kejaksaan Agung. Jadi melekat status kelembagaannya akan ada hambatan psikologis dan prosedural,” ujar Sugeng seperti dalam keterangan tertulsinya yang diterima Mediakarya, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga:  Ketua IPW Dukung MAKI Praperadilankan Perkara Polisi Calo Bintara

Menurutnya, dengan mundurnya Febrie Adriansyah maka polisi tidak terbeban pada hubungan kelembagaan, tetapi pada seorang subjek hukum yang berdiri sendiri terlepas dengan kelembagaannya dan dapat menjadi lebih mudah diproses hukum.

“Kami juga mengapresiasi keputusan dari Febrie Ardiansah yang mundur sebagai Jampidsus. Dengan bersangkutan bisa dikatakan memahami untuk tidak timbulnya problem hubungan kelembagaan antara penyidik Kortas Tipikor, penyidik Polda Metro Jaya dengan Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Dalam penaganan kasus tersebut, IPW mendukung seluruh proses hukum agar dilakukan secara profesional, akuntabel, dan juga menghormati hak-hak daripada setiap pihak yang diperiksa. (edr)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus Menjerat Mantan Jampidsus: Dari Dugaan Menjadi Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi
PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum
Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan
Kasus Pengeroyokan Temui Titik Terang, Tiga Pelaku Akhirnya Diringkus Polsek Lolowau
Forkorindo Bekasi Raya Pertanyakan Keseriusan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dishub dan Disdik Kota Bekasi
PMPRI Dukung Langkah LIN Kota Bekasi Ungkap dugaan Penyalahgunaan Anggraan HPN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:15 WIB

IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:59 WIB

Kasus Menjerat Mantan Jampidsus: Dari Dugaan Menjadi Tersangka, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:52 WIB

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:09 WIB

PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Hukum

IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:15 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:52 WIB