Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

- Editor

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Hulu Energi. (Foto: IG)

Pertamina Hulu Energi. (Foto: IG)

JAKARTA, Mediakarya – Gemerlap kinerja keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) pada tahun buku 2024 menyimpan catatan yang tak kalah besar. Di saat subholding upstream Pertamina itu membukukan laba bersih sebesar USD2,77 miliar atau sekitar Rp43–45 triliun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan persoalan serius terkait pengelolaan likuiditas perusahaan.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 yang diterbitkan pada Mei 2025, BPK mengungkap bahwa PHE bersama PT Pertamina EP menarik fasilitas pinjaman komersial dari perbankan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dividen kepada pemegang saham dan tantiem bagi jajaran direksi. Kebijakan tersebut mengakibatkan perusahaan harus menanggung beban bunga sedikitnya USD96,64 juta atau sekitar Rp1,56 triliun.

Temuan itu menjadi salah satu sorotan utama auditor negara karena pinjaman digunakan bukan untuk membiayai investasi, eksplorasi, maupun pengembangan lapangan migas, melainkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang bersifat non-operasional.

Laporan keuangan menunjukkan PHE berhasil mencetak laba yang tinggi sepanjang 2024. Namun, menurut hasil pemeriksaan BPK, kondisi likuiditas perusahaan saat itu tidak memadai untuk membayar dividen dan tantiem secara tunai.

Keterbatasan kas tersebut kemudian diatasi melalui fasilitas pinjaman komersial. Konsekuensinya, perusahaan harus menanggung tambahan biaya bunga hingga sekitar Rp1,56 triliun.

Bagi perusahaan energi, angka tersebut bukanlah nilai yang kecil. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk mendukung pengeboran sumur baru, meningkatkan produksi migas, memperkuat eksplorasi, maupun membiayai investasi strategis lainnya.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar Direksi PHE mempertanggungjawabkan kebijakan penarikan pinjaman komersial tersebut kepada Dewan Komisaris.

Rekomendasi itu sekaligus menjadi catatan penting mengenai perlunya penguatan tata kelola keuangan, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pencapaian laba perusahaan dengan kemampuan likuiditas dan arus kas.

Baca Juga:  Koster Candai Bupati Jembrana: Beda Warna Tetap Menangkan Ganjar

BPK juga menekankan pentingnya setiap kebijakan pendanaan dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan beban keuangan yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan pada masa mendatang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan pembayaran tantiem kepada jajaran direksi periode sebelumnya tetap dilakukan berdasarkan pencapaian indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI), terutama yang mengacu pada laba bersih perusahaan.

Dalam sistem remunerasi BUMN, pemberian tantiem merupakan hak yang ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, sejumlah praktisi tata kelola perusahaan menilai evaluasi terhadap sistem remunerasi tetap diperlukan agar penilaian kinerja tidak hanya berfokus pada besarnya laba, tetapi juga mempertimbangkan kesehatan arus kas, struktur pendanaan, dan keberlanjutan kondisi keuangan perusahaan.

Pergantian jajaran direksi PHE menjadikan temuan BPK sebagai salah satu agenda penting yang perlu ditindaklanjuti. Manajemen baru diharapkan mampu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pendanaan, memperkuat pengelolaan likuiditas, serta memastikan rekomendasi auditor negara dijalankan secara konsisten.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan salah satu perusahaan strategis milik negara di sektor energi.

Transparansi dalam pelaksanaan rekomendasi BPK juga menjadi faktor penting agar publik memperoleh kepastian mengenai langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina Hulu Energi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK maupun penjelasan mengenai kebijakan penarikan pinjaman komersial yang menjadi temuan dalam audit tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (Hab)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sekjen FPRMI: Literasi Jurnalistik Harus Diperkuat agar Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks
67 Tokoh Nasional Raih Pimred Award dan Pena Emas 2026 dari FPRMI, Simak Daftar Lengkapnya
Pakar Komunikasi: Advokat dan Wartawan Setara, Wajib Dihormati

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:42 WIB

Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:59 WIB

Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB