JAKARTA, Mediakarya – Gemerlap kinerja keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) pada tahun buku 2024 menyimpan catatan yang tak kalah besar. Di saat subholding upstream Pertamina itu membukukan laba bersih sebesar USD2,77 miliar atau sekitar Rp43–45 triliun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan persoalan serius terkait pengelolaan likuiditas perusahaan.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 yang diterbitkan pada Mei 2025, BPK mengungkap bahwa PHE bersama PT Pertamina EP menarik fasilitas pinjaman komersial dari perbankan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dividen kepada pemegang saham dan tantiem bagi jajaran direksi. Kebijakan tersebut mengakibatkan perusahaan harus menanggung beban bunga sedikitnya USD96,64 juta atau sekitar Rp1,56 triliun.
Temuan itu menjadi salah satu sorotan utama auditor negara karena pinjaman digunakan bukan untuk membiayai investasi, eksplorasi, maupun pengembangan lapangan migas, melainkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran yang bersifat non-operasional.
Laporan keuangan menunjukkan PHE berhasil mencetak laba yang tinggi sepanjang 2024. Namun, menurut hasil pemeriksaan BPK, kondisi likuiditas perusahaan saat itu tidak memadai untuk membayar dividen dan tantiem secara tunai.
Keterbatasan kas tersebut kemudian diatasi melalui fasilitas pinjaman komersial. Konsekuensinya, perusahaan harus menanggung tambahan biaya bunga hingga sekitar Rp1,56 triliun.
Bagi perusahaan energi, angka tersebut bukanlah nilai yang kecil. Dana sebesar itu dapat digunakan untuk mendukung pengeboran sumur baru, meningkatkan produksi migas, memperkuat eksplorasi, maupun membiayai investasi strategis lainnya.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar Direksi PHE mempertanggungjawabkan kebijakan penarikan pinjaman komersial tersebut kepada Dewan Komisaris.
Rekomendasi itu sekaligus menjadi catatan penting mengenai perlunya penguatan tata kelola keuangan, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pencapaian laba perusahaan dengan kemampuan likuiditas dan arus kas.
BPK juga menekankan pentingnya setiap kebijakan pendanaan dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan beban keuangan yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan pada masa mendatang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pembayaran tantiem kepada jajaran direksi periode sebelumnya tetap dilakukan berdasarkan pencapaian indikator kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI), terutama yang mengacu pada laba bersih perusahaan.
Dalam sistem remunerasi BUMN, pemberian tantiem merupakan hak yang ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah praktisi tata kelola perusahaan menilai evaluasi terhadap sistem remunerasi tetap diperlukan agar penilaian kinerja tidak hanya berfokus pada besarnya laba, tetapi juga mempertimbangkan kesehatan arus kas, struktur pendanaan, dan keberlanjutan kondisi keuangan perusahaan.
Pergantian jajaran direksi PHE menjadikan temuan BPK sebagai salah satu agenda penting yang perlu ditindaklanjuti. Manajemen baru diharapkan mampu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pendanaan, memperkuat pengelolaan likuiditas, serta memastikan rekomendasi auditor negara dijalankan secara konsisten.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan salah satu perusahaan strategis milik negara di sektor energi.
Transparansi dalam pelaksanaan rekomendasi BPK juga menjadi faktor penting agar publik memperoleh kepastian mengenai langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Pertamina Hulu Energi belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK maupun penjelasan mengenai kebijakan penarikan pinjaman komersial yang menjadi temuan dalam audit tersebut. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (Hab)











