Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih transparan dalam menangani perkara korupsi, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjelaskan perkembangan penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik.

Desakan tersebut disampaikan terkait dugaan keterlibatan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan buronan KPK, Harun Masiku.

Menurut Iskandarsyah, publik masih mengingat proses penggeledahan yang pernah dilakukan penyidik KPK di kediaman Djan Faridz. Peristiwa tersebut, kata dia, terekam dalam berbagai pemberitaan media dan menjadi bagian dari catatan publik.

“Foto-foto penyidik yang keluar-masuk, dokumen yang disita, hingga uang tunai yang diamankan menjadi bagian dari fakta yang diketahui publik. Namun hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai perkembangan proses hukumnya,” kata Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Iskandarsyah menyatakan informasi yang beredar tidak hanya berasal dari pemberitaan, tetapi juga dari keterangan sejumlah saksi yang pernah muncul dalam proses penanganan perkara.

Ia menilai, jika memang terdapat bukti dan keterangan saksi yang relevan, KPK perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Menurutnya, publik membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut penanganan perkara, termasuk sejauh mana proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Namun, di tengah jejak yang begitu terang benderang itu, teka-teki justru kian menguat, mengapa status hukum tokoh ini seolah membeku di tempat,” ujarnya.

Baca Juga:  Program Deradikalisasi Harus Berjalan Efektif dan Tepat Sasaran

Selain menyoroti nama Djan Faridz, Iskandarsyah juga meminta KPK memberikan penjelasan apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam proses penyidikan.

Menurutnya, kejelasan informasi penting untuk menghindari munculnya berbagai asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa apabila suatu perkara belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya, penegak hukum sebaiknya menjelaskan alasan hukumnya secara terbuka kepada masyarakat.

Iskandarsyah juga menyoroti pentingnya independensi penegakan hukum, terutama ketika perkara melibatkan tokoh yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan.

Ia menilai transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Ini menjadi ujian telak bagi janji kesetaraan hukum: apakah hukum benar-benar tajam ke segala arah, atau tumpul saat berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan dan kedekatan politik,” katanya.

Menurut Iskandarsyah, KPK perlu menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka apabila memang masih berlangsung, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas serta mencegah munculnya spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari KPK maupun Djan Faridz terkait pernyataan yang disampaikan Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi
Indonesia Perlu Perkuat Deteksi Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Teknologi Satelit dan Analitik Data Jadi Kunci
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Berita Terbaru

Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Adi Suparto

Opini

Karpet Merah Bukan untuk Anak Petani

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:53 WIB

Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar (kiri) bersama dengan Direktur OT Group, Dr. Yosua Jap, (kanan)

Ekonomi & Bisnis

Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT

Selasa, 25 Agu 2026 - 12:05 WIB

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Headline

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:28 WIB