Oleh: R. haidar Alwi – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)
Jakarta, 1 Agustus 2026 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia harus segera mengakhiri kekacauan regulasi pembiayaan reklamasi pertambangan rakyat. Kementerian ESDM kini mempunyai tiga aturan yang menyentuh satu kewajiban reklamasi melalui dasar perhitungan, waktu pembayaran, tempat penyimpanan, dan mekanisme pencairan yang berbeda.
Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 memasukkan pekerjaan fisik reklamasi ke dalam komponen lingkungan Iuran Pertambangan Rakyat atau Ipera. Sebanyak 75 persen kewajiban tersebut harus dibayar paling lambat 30 hari kalender setelah IPR diterbitkan.
Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 kemudian menetapkan standar biaya yang digunakan dalam penentuan besaran jaminan reklamasi. Untuk Nusa Tenggara Barat pada 2026, standarnya mencapai Rp196,6 juta per hektare. Jika seluruh 10 hektare direncanakan dibuka dalam periode lima tahun pertama, nilai dasarnya mencapai Rp1,966 miliar.
Hanya 22 hari setelah Kepmen 344 ditetapkan pada 23 Oktober 2025, Menteri ESDM menerbitkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 pada 14 November 2025. Peraturan ini mewajibkan pemegang IPR menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening bank atas nama gubernur qq pemegang IPR.
Tiga aturan tersebut berbicara tentang satu kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi Kementerian ESDM belum menjelaskan apakah ketiganya saling menggantikan, saling diperhitungkan, atau dapat diberlakukan secara bersamaan.
Ketidakjelasan itu menempatkan pemegang IPR dalam posisi berbahaya. Koperasi dapat diwajibkan membayar komponen lingkungan Ipera, menghadapi penetapan nilai jaminan berdasarkan standar biaya reklamasi, kemudian menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral.
Kepmen 344 memang tidak otomatis menciptakan pungutan ketiga yang berdiri sendiri. Keputusan tersebut menetapkan standar biaya untuk menentukan besaran jaminan reklamasi. Namun, justru di sinilah kekacauan regulasinya terlihat.
Menteri ESDM belum menjelaskan apakah setoran 10 persen dari setiap penjualan dalam Permen 18 merupakan cara mengangsur nilai jaminan yang ditetapkan berdasarkan Kepmen 344 atau menjadi kewajiban tambahan di luar nilai tersebut.
Jika setoran 10 persen merupakan mekanisme pengumpulan jaminan sampai nilai berdasarkan Kepmen 344 terpenuhi, pemotongan harus dihentikan ketika saldo rekening telah mencapai kebutuhan reklamasi dalam rencana yang disetujui.
Jika setoran tetap berjalan setelah nilai jaminan tercapai, pemerintah harus menjelaskan dasar penguasaan kelebihan dana, siapa yang memperoleh bunganya, kapan pemotongan dihentikan, dan bagaimana dana dikembalikan kepada koperasi.
Kepmen 344 tidak dapat diabaikan dengan alasan hanya ditujukan bagi IUP dan IUPK. Diktum KEEMPAT keputusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh ketentuannya berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang IPR.
Artinya, standar biaya, penetapan besaran jaminan berdasarkan rencana reklamasi, tata cara penempatan, penilaian keberhasilan, dan mekanisme pencairannya pada prinsipnya juga berlaku bagi pertambangan rakyat dengan penyesuaian sesuai ruang lingkup kewajibannya.
Kepmen 344 menentukan bahwa standar biaya reklamasi harus menutup seluruh biaya pelaksanaan, termasuk penatagunaan lahan, revegetasi, pencegahan dan penanggulangan air asam tambang, mobilisasi dan demobilisasi alat, perencanaan, administrasi, keuntungan pihak ketiga, dan supervisi.
Standar tersebut juga memperhitungkan nilai uang masa depan pada tahun terakhir periode yang diajukan dengan mengacu pada suku bunga obligasi pemerintah.
Karena itu, angka Rp1,966 miliar untuk rencana bukaan 10 hektare di NTB pada 2026 merupakan nilai dasar. Nilai akhirnya masih dapat berubah setelah kondisi teknis pertambangan dan nilai uang masa depan diperhitungkan.
Angka tersebut tidak otomatis dibebankan hanya karena suatu koperasi memegang IPR seluas 10 hektare. Dasar perhitungannya adalah luas lahan yang direncanakan dibuka dalam periode lima tahun pertama.
Jika hanya lima hektare yang direncanakan dibuka, perhitungan mengikuti luas lima hektare. Namun, apabila seluruh 10 hektare direncanakan dibuka, standar biaya dasarnya mencapai Rp1,966 miliar.
Dengan pemotongan 10 persen, saldo sebesar Rp1,966 miliar akan terkumpul setelah nilai penjualan mineral mencapai sekitar Rp19,66 miliar, sebelum penyesuaian nilai uang masa depan.
Permen 18 tidak menjelaskan secara tegas apakah pemotongan harus berhenti pada jumlah tersebut. Tanpa batas maksimal yang dihubungkan dengan nilai rencana reklamasi, rekening jaminan dapat terus membesar walaupun kebutuhan biaya pemulihan lahan telah terpenuhi.
Persoalan lain terletak pada dasar pengenaan setoran 10 persen
Pasal 76 ayat (2) Permen 18 tidak mengenakan setoran terhadap keuntungan bersih. Ketentuan tersebut langsung mengambil 10 persen dari setiap penjualan mineral.
Secara ekonomi, dasar pengenaannya adalah omzet atau penjualan bruto sebelum koperasi mengurangi biaya penambangan, upah pekerja, bahan bakar, pengolahan, pengangkutan, pajak, Ipera, keselamatan pertambangan, dan biaya operasional lainnya.
Setiap penjualan senilai Rp100 juta langsung melahirkan kewajiban menyetor Rp10 juta. Kewajiban tersebut tetap timbul sekalipun biaya produksi mencapai Rp95 juta dan keuntungan koperasi hanya Rp5 juta.
Dalam keadaan demikian, dana yang dikunci sebagai jaminan mencapai dua kali keuntungan yang diperoleh koperasi. Jika kegiatan pertambangan merugi, setoran 10 persen tetap berjalan karena dasar pengenaannya adalah penjualan, bukan laba.
Cara ini hanya diberlakukan kepada pemegang IPR. Pemegang IUP memang wajib menempatkan jaminan reklamasi, tetapi jumlahnya ditetapkan berdasarkan rencana reklamasi, luas bukaan lahan, jadwal pekerjaan, standar biaya, dan kebutuhan pemulihan. Pemegang IUP tidak dikenai pemotongan tetap sebesar 10 persen dari setiap penjualan.
Perbedaan tersebut semakin menunjukkan beratnya akibat kekacauan regulasi terhadap pertambangan rakyat. Koperasi dan orang perseorangan dengan skala usaha paling kecil justru dikenai mekanisme yang langsung memotong omzet, sedangkan perusahaan pertambangan berskala IUP menggunakan jaminan berbasis kebutuhan reklamasi.
Tambang rakyat yang seharusnya dibina malah menerima mekanisme paling keras terhadap arus kasnya
Beban itu semakin berat karena dana jaminan bersumber dari modal dan pendapatan koperasi. Secara pembukuan, dana tersebut dapat tetap dicatat sebagai aset yang dibatasi penggunaannya. Namun secara ekonomi, uang itu tidak lagi tersedia untuk membayar pekerja, membeli alat, menyediakan bahan bakar, membiayai keselamatan tambang, atau mempertahankan produksi.
Pemerintah tidak dapat menyederhanakan masalah dengan mengatakan dana tersebut tetap menjadi aset koperasi. Aset yang tidak dapat digunakan sampai syarat pencairan dipenuhi tetap merupakan modal kerja yang dikunci.
Jika modal koperasi diperhitungkan sebagai sumber penempatan jaminan reklamasi, pemerintah harus mengakui bahwa kemampuan operasional koperasi berkurang sebesar dana yang ditempatkan.
Modal yang sama tidak dapat sekaligus dinilai sebagai bukti kemampuan menjalankan pertambangan dan dianggap tetap tersedia setelah dikunci dalam rekening jaminan.
Kepmen 174 menambah lapisan persoalan karena memasukkan pekerjaan fisik reklamasi ke dalam komponen lingkungan Ipera.
Komponen tersebut mencakup pembongkaran fasilitas, penatagunaan lahan, revegetasi, pengadaan bibit, penanaman, pemupukan, pemeliharaan tanaman, serta pekerjaan sipil pascatambang.
Biaya lingkungan dihitung berdasarkan kebutuhan dalam satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kemudian dibebankan kepada masing-masing pemegang IPR menurut perbandingan luas izin terhadap luas WPR. Sebanyak 75 persen harus disetor paling lambat 30 hari setelah izin diterbitkan, sedangkan sisanya dibagi selama masa berlaku izin.
Kepmen 344 kembali menghitung penatagunaan lahan, revegetasi, pemeliharaan, penyelesaian akhir, biaya pihak ketiga, dan supervisi sebagai bagian dari standar penetapan jaminan reklamasi.
Permen 18 kemudian memerintahkan penyetoran 10 persen dari setiap penjualan untuk menempatkan jaminan reklamasi.
Perbedaan nama dan wadah pembayaran tidak otomatis menghapus irisan objek ekonominya. Jika Ipera sudah menghitung biaya penatagunaan lahan dan revegetasi, sedangkan nilai jaminan juga ditetapkan untuk pekerjaan yang sama, Menteri ESDM harus menunjukkan secara terbuka batas antara keduanya.
Pemerintah tidak boleh mengganti nama kantong pembayaran, kemudian menganggap pekerjaan yang sama telah berubah menjadi beberapa kewajiban berbeda.
Komponen lingkungan Ipera masuk ke kas daerah dan penggunaannya mengikuti mekanisme keuangan pemerintah daerah. Jaminan reklamasi ditempatkan dalam rekening bank qq gubernur dan tetap berkaitan dengan kewajiban individual pemegang IPR.
Dana yang telah masuk ke kas daerah tidak dapat langsung digunakan koperasi untuk membiayai reklamasi. Pada saat yang sama, dana dalam rekening jaminan juga tidak otomatis dapat dicairkan ketika pekerjaan dimulai.
Akibatnya, koperasi dapat membayar komponen lingkungan Ipera, menyetor 10 persen dari setiap penjualan, dan tetap menggunakan modal sendiri untuk melaksanakan reklamasi sebelum dana jaminannya dapat dicairkan.
Satu pekerjaan pemulihan lahan akhirnya dapat ditopang oleh uang dalam kas daerah, uang dalam rekening jaminan, dan modal operasional koperasi.
Tanpa mekanisme pengurangan, pengkreditan, dan pengembalian yang tegas, potensi pembiayaan berulang tidak dapat disingkirkan.
Ketidakselarasan juga terjadi dalam waktu penempatan jaminan
Kepmen 344 mengatur bahwa jaminan reklamasi untuk periode lima tahun pertama ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu lima tahun paling lambat 20 hari kerja sejak rencana reklamasi disetujui. Untuk periode berikutnya, penempatan dapat dilakukan sekaligus selama lima tahun atau setiap tahun.
Permen 18 justru membentuk akumulasi bertahap melalui penyetoran 10 persen dari setiap penjualan. Jika produksi belum berjalan atau hasil penjualan masih kecil, saldo rekening belum tentu mencapai nilai jaminan untuk periode lima tahun pertama.
Menteri ESDM harus menjelaskan apakah pemegang IPR wajib menempatkan seluruh nilai jaminan berdasarkan Kepmen 344 dalam waktu 20 hari kerja, kemudian tetap menyetor 10 persen dari setiap penjualan, atau cukup mengumpulkan nilai jaminan tersebut melalui setoran 10 persen.
Tanpa penjelasan resmi, dua ketentuan itu dapat ditafsirkan sebagai dua perintah penempatan dana yang berdiri sendiri.
Ketidaksinkronan berikutnya terlihat dalam mekanisme pencairan
Kepmen 344 memungkinkan pencairan jaminan sesuai tingkat keberhasilan setelah hasil penilaian reklamasi mencapai nilai akhir minimal 60 persen. Sisa jaminan yang belum dapat dicairkan wajib tetap ditempatkan sampai pekerjaan yang belum memenuhi kriteria diselesaikan.
Pedoman penilaiannya memberikan bobot 60 persen untuk penatagunaan lahan, 20 persen untuk revegetasi, serta 20 persen untuk penyelesaian akhir. Nilai akhir tetap dihitung berdasarkan luas lahan yang direklamasi dan kualitas pelaksanaannya.
Angka 60, 80, dan 100 persen bukan tahapan pencairan otomatis. Angka tersebut merupakan hasil kumulatif penilaian yang dapat menjadi dasar pencairan secara proporsional.
Permen 18 menggunakan rumusan berbeda. Jaminan reklamasi disebut dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi dilaksanakan.
Rumusan tersebut dapat ditafsirkan bahwa dana baru dicairkan setelah pekerjaan reklamasi selesai seluruhnya. Tafsir ini tidak selaras dengan Kepmen 344 yang membuka pencairan berdasarkan kemajuan setelah tingkat keberhasilan minimal 60 persen tercapai.
Jika dana baru dicairkan setelah reklamasi selesai 100 persen, koperasi harus membiayai seluruh pekerjaan dengan modal sendiri, sementara 10 persen dari setiap penjualannya tetap tertahan dalam rekening jaminan.
Jaminan reklamasi akhirnya berubah menjadi modal beku yang menekan likuiditas pertambangan rakyat.
Secara hierarki, Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 berkedudukan lebih tinggi dan lebih baru dibandingkan Kepmen 174 dan Kepmen 344. Namun, Permen 18 tidak mencabut penerapan Kepmen 344 terhadap IPR secara tegas serta tidak menjelaskan hubungan antara standar biaya, setoran 10 persen, dan pencairan berdasarkan tingkat keberhasilan.
Masyarakat tidak layak dipaksa menyelesaikan konflik tersebut dengan menafsirkan sendiri asas hierarki peraturan. Kementerian ESDM yang menerbitkan ketiga aturan itu berkewajiban menyelaraskannya secara eksplisit.
Ketidakjelasan itu juga tidak boleh diserahkan kepada masing-masing gubernur. Jika setiap provinsi menggunakan tafsir berbeda, pemegang IPR akan menghadapi beban berlainan untuk kewajiban nasional yang sama.
Satu provinsi dapat menghentikan setoran setelah saldo mencapai nilai rencana reklamasi. Provinsi lain dapat terus memotong 10 persen sampai izin berakhir. Satu daerah dapat mencairkan jaminan berdasarkan tingkat keberhasilan, sedangkan daerah lain menahan seluruh dana sampai reklamasi selesai 100 persen.
Kepastian hukum akhirnya berubah menjadi lotre administratif
Menteri ESDM harus segera menetapkan bahwa standar biaya dalam Kepmen 344 menjadi dasar untuk menentukan batas kebutuhan jaminan reklamasi, sedangkan setoran 10 persen dalam Permen 18 menjadi mekanisme pengumpulan dana sampai nilai tersebut terpenuhi.
Setelah saldo mencapai nilai jaminan yang ditetapkan, pemotongan harus dihentikan. Besaran jaminan dapat ditinjau kembali apabila luas bukaan, metode penambangan, jadwal pekerjaan, atau kebutuhan pemulihan berubah.
Pekerjaan fisik reklamasi yang telah dibiayai melalui komponen lingkungan Ipera harus dikeluarkan dari objek yang kembali dibebankan atau diperhitungkan sebagai kredit terhadap kewajiban jaminan.
Pemerintah juga harus membuka rekening tersendiri bagi setiap pemegang IPR, menyampaikan saldo secara berkala, menetapkan hak atas bunga, memungkinkan pencairan proporsional berdasarkan hasil penilaian, dan mengembalikan kelebihan dana.
Kementerian ESDM sangat rinci ketika menentukan kewajiban masyarakat. Tenggat 20 dan 30 hari ditulis tegas. Persentase 75 persen dan 10 persen ditetapkan pasti. Standar biaya Rp196,6 juta per hektare juga dihitung secara terperinci.
Ketelitian yang sama harus digunakan untuk menjelaskan batas pembayaran, hubungan antarkewajiban, waktu penghentian setoran, hak atas bunga, mekanisme pencairan, pengakuan pembayaran sebelumnya, dan pengembalian kelebihan dana.
Kepmen 174 memang diterbitkan sebelum Bahlil Lahadalia menjabat Menteri ESDM. Namun, Kepmen 344 dan Permen 18 diterbitkan pada masa kepemimpinannya dengan selisih hanya 22 hari.
Bahlil harus menjelaskan mengapa dua aturan yang diterbitkan dalam waktu kurang dari satu bulan membangun dasar penetapan, cara pengumpulan, waktu penempatan, dan mekanisme pencairan jaminan reklamasi IPR yang tidak tersambung secara jelas.
Pertambangan rakyat tidak boleh menjadi korban ketidaktertiban regulasi Kementerian ESDM. Koperasi telah dibatasi oleh luas wilayah, teknologi, kemampuan investasi, akses pembiayaan, dan modal kerja. Pemerintah tidak boleh menambahkan tiga lapisan pengaturan reklamasi tanpa menjelaskan hubungan dan batas masing-masing.
Satu tambang hanya mempunyai satu kewajiban memulihkan lahan yang rusak. Pemerintah berhak memastikan kewajiban itu dilaksanakan, tetapi tidak boleh membuka tiga pintu pembiayaan tanpa mekanisme pengurangan, pengkreditan, penghentian, pencairan, dan pengembalian yang pasti.
Jika komponen lingkungan Ipera tetap memuat pekerjaan fisik reklamasi, nilai jaminan berdasarkan Kepmen 344 tetap ditetapkan, dan setoran 10 persen dari penjualan bruto tetap diberlakukan, Menteri ESDM harus membuktikan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang dibayar dua kali.
Jika hubungan ketiganya tidak dapat dijelaskan, regulasi tersebut harus segera diharmonisasikan.
Jangan sampai rakyat diwajibkan menggali mineral untuk memulihkan lingkungan, sementara Kementerian ESDM menggali tiga lubang pembiayaan dari satu kewajiban reklamasi.










