IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?

- Editor

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

Tumpukan sampah di TPST Bantargebang

JAKARTA, Mediakarya – Permasalahan tata kelola sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dinilai masih menjadi masalah besar bagi masyarakat Kota Bekasi, maupun wilayah lainnya yang terdampak.

Selain kapasitas tempat pembuangan yang sangat terbatas, rendahnya tingkat daur ulang, sistem pembuangan terbuka (open dumping) dinilai jadi pemicu penumpukan gunung sampah, sehingga berdampak buruk bagi lingkingan dan kesehatan.

Direktur eksekutif Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, Yusuf Blegur menilai bahwa uang uang kompensasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta dengan kehadiran TPST Bantargebang selama puluhan tahun tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang masif, penurunan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi

Menurutnya, selama 36 tahun Bantargebang menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kemudian menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Kawasan yang terdiri dari 110,3 HA itu meliputi Kelurahan Ciketing Udik, Kurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.

“Kawasan tersebut saat ini menyimpan banyak sejarah dan permasalahan sampah dari Jakarta. Mulai dari bau menyengat, polusi udara, penyakit hingga tata kelola limbah hingga persoalan uang kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta ke Pemkot Bekasi,” ujar Yusuf dalam keterangannya kepada Mediakarya, Sabtu (1/8/2026).

Yusuf mengungkapkan, Kota Bekasi khususnya dan Indonesia pada umumnya sempat tersentak dengan rilis laporan penginderaan jauh dari Carbon Mapper, yang bekerja sama dengan teknologi satelit NASA dan Planet Labs, serta disorot dalam laporan UCLA Emmett Institute.

“Bagaimana tidak miris, hasilnya menempatkan Bekasi sebagai kota paling beracun nomor dua di dunia. Dengan tingginya emisi gas metana (mencapai sekitar 6,3 ton per jam) di kawasan TPST Bantargebang, sudah cukup menjadikan Bekasi kota beracun dan berbahaya.,” katanya.

Gayung bersambut, pemerintah pusat pun merespon cepat dan berkelanjutan terhadap fenomena buangan yang bukan saja menimbulkan kerusakan lingkungan dan penurunan kesehatan secara masif. Melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor: SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2005 yang mengatur TPA yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping).

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPST Bantar Gebang, untuk melakukan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan atau open dumping,” ulas Yusuf.

Baca Juga:  Prabowo "The Last Man Standing"

Lebih lanjut, terkait TPST Bantar Gebang yang beririsan langsung dengan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) yang tertuang dalam Undang-Undang Undang Nomor: 19 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor: 160 Tahun 2021. Dari mulai perubahan TPA menjadi TPST hingga pengelolaan sampah termasuk menggunakan metode oven dumping akan berakhir tanggal 26 Oktober 2026.

Oleh karena itu IPPS Indonesia mendesak kepada pihak-pihak terkait dan kompeten terhadap keberadaan TPST Bantargebang seperti Pemprov dan DPRD DKI Jakarta serta Pemkot dan DPRD Kota Bekasi agar segera melakukan langkah cepat yang terarah dan terukur guna menutup kawasan pembuangan sampah tersebut.

Yusuf menegaskan, bhwa kebijakan hukum terkait dengan penutupan TPST Bantargebang tidak bisa ditawar-tawar lagi. hal itu guna menjaga kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta keselamatan masyarakat baik yang ada di sekitar kawasan Bantargebang maupun wilayah Kota Bekasi keseluruhan.

“Oleh karena itu, penutupan TPST Bandargebang harus menjadi skala prioritas dan mendesak untuk dilakukan, karena juga menjadi bagian utama dari isu-isu global menyangkut kesehatan, kualitas hidup, perubahan iklim maupun permasalahan lainnya,” ujar mantan aktivis 98 ini.

Pihaknya juga mendorong agar upaya hukum dan teknis pelaksanakan penutupan TPST Bantargebang tidak boleh menjadi berlarut-larut.

Karena persoalan pragmatis dituding telah terlanjur menikmati dan bagi-bagi uang kompensasi sampah yang sudah berlangsung lama, namun tidak berbanding lurus dengan kepentingan daerah dan pelayanan publik sejauh ini.

“Masyarakat Kota Bekasi kini menunggu “good will and political will” khususnya dari Pemkot dan DPRD Kota Bekasi. Atau bisa jadi berlarut-larutnya penutupan TPST Bantargebang menjadi keengganan orang dan kelompok tertentu melepaskan nikmatnya bancakan dari kompensasi yang ratusan miliar saban tahun itu,” ucapnya.

IPPS indonesia juga meminta Pemkot Bekasi tidak menjadikan kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta kualitas hidup dan keselamatan masyarakat Kota Bekasi tersingkir dari perilaku ‘abuse of power’ dan budaya korup dari penyelenggaraan pemerintah.

“Sampah organik, an organik, dan residu masih bisa diolah dan dicari solusinya. Tapi sampah dari penyimpangan penyelengaran negara yang terstruktur, sistematis, dan masif sangat susah dihilangkan,” pungkasnya. (Supri)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jalan MT Haryono Kecamatan Setu Rusak Parah, Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi “Tutup Mata”
Dinilai Ada Kejanggalan, Wali Kota Bekasi Diminta Evaluasi Hasil Open Bidding Sejumlah Pejabat
Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Perumda Dharma Jaya Kembangkan Kawasan Ciangir sebagai Pusat Penggemukan Sapi Terintegrasi
TCL Menjadi Bagian Narasi Spanyol Angkat Trofi Piala Dunia
Proses Open Bidding Jabatan di Pemkot Bekasi Dituding Abaikan Sistem Meritokrasi
Pelaksanaan Munas III KBI Ricuh, Panitia Penyelenggara Terancam Dipolisikan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:34 WIB

IPPS Indonesia: Penutupan TPST Bantargebang, Kenapa Berlarut-Larut?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Jalan MT Haryono Kecamatan Setu Rusak Parah, Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi “Tutup Mata”

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dinilai Ada Kejanggalan, Wali Kota Bekasi Diminta Evaluasi Hasil Open Bidding Sejumlah Pejabat

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:05 WIB

Usia 14 Tahun, IWO Mengisi Kegiatan Dengan Tanam Ribuan Mangrove

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Berita Terbaru