KOTA BEKASI, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga ikut terlbat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Migas Kota Bekasi.
Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) bermula dari penyimpangan dan pengabaian prosedur hukum dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP dan mitra swasta periode 2009–2024.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung menemukan bahwa syarat-syarat krusial, termasuk perizinan ke Kementerian ESDM dan instansi berwenang, diabaikan dalam perjanjian KSO pengelolaan sumur gas Lapangan Jatinegara.
Menurut dia, sejak awal perusahaan ini hanyalah nama di atas kertas, sementara kendali sesungguhnya berpindah tangan ke sebuah perusahaan asing bernama Foster Oil and Energy (FOE).
“Ini bukan cerita tentang sengketa kontrak biasa. Ini adalah potret buram tata kelola, kegagalan pengawasan, dan sebuah kerja sama yang lebih menyerupai jebakan finansial ketimbang kemitraan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Mandor Baya kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Sabtu (19/9/2026)/
Akibatnya, pengelolaan yang sejatinya diproyeksikan memberi keuntungan dan pendapatan asli daerah (PAD) justru berujung defisit dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 triliun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung menduga ada irisan dan keterkaitan kasus ini dengan perusahaan atau anak perusahaan dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid,” katanya.
Namun demikian, Tri Nusa Kota Bekasi yang sejak awal mengawal kasus ini hingga bergulir ke Kejaksaan Agung, menilainya bahwa tidak mungkin perusahaan swasta tersebut masuk ke Kota Bekasi jika tidak diberikan karpet merah olah Pemerintah Kota Beksi.
“Kami menduga kuat bahwa ada keterlibatan kepala daerah dalam kasus ini. Tidaklah mungkin kepala dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan kerja sama dengan pihak asing tanpa ada restu dari Wali Kota,” tegas Mandor Baya.
Dugaan Uang Mengalir Saat Suksesi Kepala Daerah
Pihaknya juga mendesak Dirut Perseroda Migas Kota Bekasi memberikan keterangan yang sejujurnya kepada pihak penyidik. Termasuk jika ada aliran dana dari pihak swasta maupun ke sejumlah OPD di Kota Bekasi, bahkan kepada Wali Kota sekalipun, maka harus diungkap secara terang benderang.
“Sebab kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan jadi atensi Presiden Prabowo Subianto agar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara harus diungkap secara transparan dan tidak ada lagi tebang pilih,” ujarnya.
LSM Tri Nusa Bekasi Raya juga menciuam adanya pihak-pihak yang tengah melakukan kusak-kusuk ke Kejaksaan Agung agar aktor intelektual di balik kasus korupsi Perseroda Migas itu diselamatkan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada kelompok yang tengah melobi Kejagung lewat jalur politik untuk mengamankan figur yang diduga terlibat di balik kasus korupsi Migas Kota Bekasi tersebut. Tapi kami ingatkan, jangan main-main dengan kasus ini. Tri Nusa Bekasi Raya akan mengawal kasus di korupsi MiIgas Kota Bekasi ini hingga menyeret aktor intelektualnya,” acman Mandor Baya.
Mandor Baya mengaku, tengah mempersiapkan untuk membuat surat tembusan ke Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, dan Komisi Kejaksaan, agar terjun langsung megawal kasus dugaan korupsi Migas Kota Bekasi.
“Kami juga akan berkirim surat kepada KPK, sebab selain kasus ini dileporkan ke Kejagung, kami juga pernah melaporkan ke KPK. Setidaknya ada supervisi dalam penaganan kasus korupsi tersebut,” paparnya.
Baya menegaskan, dalam waktu dekat LSM Trinusa akan melakukan aski ke Kejagung dan mendesak agar pihak penyidik segera memeriksa Tri Adhianto dalam kasus dugaan korupsi Perseroda Migas Kota Bekasi.
“Kami juga mengingatkan kepada pihak swasta yang diduga ikut berkontribusi dalam pendanaan pada pasangan tertentu pada Pilkada 2024 lalu agar bersiap untuk memberikan keterangan terkait dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi Migas Kota Bekasi tersebut,” tegasnya.
Menurut dia, tidak ada orang yang kebal hukum di negeri ini, sekalipun ada pihak-pihak yang mengaku memiliki hubungan kedekatan dengan petinggi penegak hukum, jika ditemukan dugaan korupsi, dipastikan akan dikejar.
“Kami mendapat informasi bahwa ada kontraktor yang memiliki hubungan kedekatan dengan petinggi Kejaksung, Mabes Polri maupun KPK, sehingga pejabat daerah merasa aman karena dibackup oleh petinggi penegak hukum. Tapi kami pastikan itu bakal terungkap. Dan siapa orangnya akan kami laporkan kepada Komisi III DPR RI, Komjak, Dewas KPK, dan Kompolnas,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada 2009, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Tujuannya untuk mengelola potensi migas Lapangan Jatinegara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Namun, niat baik itu langsung terperosok dalam realita pahit. PD Migas lahir tanpa kesiapan memadai karena tidak ada modal kuat, tidak ada sumber daya manusia kompeten, dan yang paling fatal, tidak ada kajian kelayakan yang matang. Perumda Migas itu lahir cacat perencanaan dan cacat tata kelola sejak dalam kandungan.
Dengan badan usaha yang lemah, Pemkot Bekasi bukannya membenahi diri, malah mencari jalan pintas. Pada 27 Maret 2009, bahkan sebelum PD Migas benar-benar berdiri tegak, Wali Kota Bekasi sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Foster Oil and Energy PTE, LTD, perusahaan asal Singapura.
Bahwa Memorandum of Understanding (MoU) ini ditandatangani tanpa persetujuan DPRD. Langkah yang diambil oleh Wali Kota Bekasi saat itu dinilai melangkahi prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan keterlibatan legislatif untuk kerja sama strategis jangka panjang. (Ugy)










