Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

- Editor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo IPPS Indonesia (foto; dok.Mediakarya.id)

Logo IPPS Indonesia (foto; dok.Mediakarya.id)

JAKARTA, Mediakarya – Institute for Public Policy Strategic (IPPS) Indonesia, menyebut bahwa integritas Kejaksaan Republik Indonesia tidak akan pernah pulih selama budaya ‘perlindungan korps’ masih lebih dominan daripada akuntabilitas publik.

Hal tersebut menyusul dengan sejumlah peristiwa hukum yang menjerat warga kelas bawah beberapa waktu terakhir adalah bukti nyata bahwa marwah Korps Adhyaksa itu terus tercoreng oleh oknum jaksa yang tak berintegritas dan kehilangan kompas moral.

Direktur eksekutif IPPS Indonesia Yusuf Blegur mengungkapkan, publik tengah disuguhi teaterikal hukum yang memalukan. Di satu sisi, Kejaksaan tampil garang memenjarakan pekerja kreatif dan rakyat kecil yang terjepit keadaan. Di sisi lain, pejabat internal mereka sendiri justru asyik ‘berdagang’ perkara.

“Seperti, penangkapan Aspidum Kejati Jawa Timur dan penetapan 3 oknum jaksa pemeras di Kejagung sebagai tersangka. Ini bukan sekadar mencoreng penegakan hukum. Ini adalah bentuk penindasan yang tersistemik,” ungkap Yusuf dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya di Jakarta, (5/8//2026).

Dari Kriminalisasi Kreativitas Hingga Korupsi Struktural

Mantan aktivis 98 ini ini menilai bahwa kontradiksi yang terjadi di Korps Adhiyaksa saat ini sangat tajam. Hal itu merupakan indikasi bobroknya standar keadilan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto

Yusuf menyebut banyaknya penegakan hukum yang mengabaikan rasa keadilan di antanaya penerapan aturan hanya berfokus pada teks kaku undang-undang tanpa melihat dampak kemanusiaan dan nurani.

Hal ini membuat hukum kehilangan makna aslinya dan berubah menjadi alat kekuasaan yang menindas alih-alih sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Berikut sejumlah kasus hukum yang menjadi sorotan publik:

  1. Tragedi Amsal Sitepu, Karo
    Kriminalisasi terhadap videografer ini adalah bentuk intimidasi terhadap kreativitas. Memaksakan delik korupsi pada karya seni tanpa standar harga baku adalah upaya “mencari-cari kesalahan” yang sangat vulgar dan berbahaya bagi ruang berekspresi.
  2. Kasus Fandi Ramadhan (ABK)
    Nasib tragis menimpa Fandi Ramadhan, ABK yang awalnya dituntut hukuman mati dan divonis 5 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkoba. Padahal perannya diduga hanya sebagai pekerja kasar. Kejaksaan dinilai gagal menyasar aktor intelektual dan justru “memanen” capaian statistik dengan mengorbankan masyarakat kecil.
  3. Kasus Pengejar Jambret, Yogyakarta
    Publik dihentak oleh penetapan tersangka terhadap warga yang mengejar jambret. Meski akhirnya dibebaskan karena tekanan publik dengan alasan pembelaan diri, kasus ini menunjukkan pola jaksa yang “kaku” dan gemar memidanakan korban kejahatan.
  4. Skandal Gratifikasi dan Pemerasan Internal
    Penangkapan Aspidum Kejati Jatim dan 3 jaksa pemeras oleh Kejagung sendiri, adalah bukti bahwa sel-sel korupsi telah mencapai level struktural. Jaksa yang seharusnya menjadi penyidik, justru beralih fungsi menjadi pelaku.
Baca Juga:  Kemenkeu Akan Terbitkan Dua Obligasi Global Hingga Akhir Tahun 2022

IPPS Indonesia menilai, dari sederet peristiwa hukum tersebut, jika budaya impunitas ini tidak diputus dimulai dari sekarang, maka slogan “Trapsila Adhyaksa” hanya akan menjadi jargon kosong.

“Untuk itu, kami mendesak JJaksa Agung bertanggung jawab penuh dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pengawasan, dan penindakan internal. Kemuidan, pembersihan total terhadap oknum yang mencederai sumpah jabatan, dan transparansi proses penanganan perkara yang menyasar rakyat kecil,” pintanya.

Yusuf kembali menegaskan, agar penegakan hukum harus adil dan tidak boleh diskriminatif. Hukum tidak boleh keras atau kejam kepada rakyat kecil (tajam ke bawah), tetapi longgar atau melindungi orang kaya dan berkuasa (tumpul ke atas

“Hukum, tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kejaksaan RI, harus kembali menjadi rumah keadilan, bukan pasar jual-beli perkara,” tutup dia. (adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Berita Terbaru