BPJAMSOSTEK Mojokerto Serahkan Santunan Untuk Karyawan PT Pakerin

- Penulis

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, Mediakarya.id BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto menyerahkan santunan senilai Rp262,2 juta kepada ahli waris karyawan PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Santunan untuk keluarga Almarhum Slamet Agus Santoso (43) itu diberikan karena Almarhum tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, pihaknya mengapresiasi PT Pakerin yang telah mendaftarkan karyawannya di BPJAMSOSTEK. “Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami  oleh Almarhum Slamet Agus Santoso. Semoga santunan yang kami berikan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Prosesi penyerahan santunan kepada istri almarhum bernama Sri Wahyuni yang warga Desa Selotapak Kecamatan Trawas Mojokerto ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. Santunan senilai Rp262,2 juta itu terdiri atas santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Seperti diketahui, Almarhum bersama dua rekan kerjanya mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas membersihkan tandon penampungan bahan pembuatan kertas di perusahaannya tersebut, pada Rabu (25/5/2021) lalu.  Saat kejadian, kondisi tandon sebenarnya sudah bersih, tapi mereka masuk lagi untuk memastikan agar tandon benar-benar bersih.

Celakanya di dalam tandon itu berisi gas beracun. Almarhum yang mencium racun itu langsung pingsan dan meninggal dunia beberapa saat kemudian.

Baca Juga:  Siapa Bermain Isu Wacana Jabatan Presiden 3 Periode?

Menurut Endah, upaya PT Pakerin yang mengikut sertakan karyawannya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, telah membantu memberi rasa aman dan nyaman kepada mereka saat bekerja dan saat menjalankan kegiatan sehari-hari. Sehingga ketika terjadi resiko tak terduga yang dialami sekarang, keluarga yang ditinggalkan akan menerima santunan yang dapat digunakan untuk mendukung kelangsungan hidup ahli warisnya beserta keluarganya.

Endah mengingatkan bahwa musibah berupa kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi pada siapapun, dimanapun, dan kapanpun. Keikutsertaan karyawan di BPJS Ketenakerjaan adalah solusi terbaik untuk pengalihan resiko yang ditanggung saat musibah terjadi kepada BPJAMSOSTEK.

Pihaknya berharap, musibah yang dialami pekerja di PT Pakerin Mojokerto ini bisa dijadikan pelajaran bagi karyawan dan perusahaan lain yang masih belum bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Endah memastikan manfaat yang akan diterima para peserta sangat besar.

“Kami memberi perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun. Dan yang terbaru berupa jaminan kehilangan pekerjaan. BPJAMSOSTEK selaku Badan Hukum Publik milik pemerintah, yang merupakan jaring pengaman sosial adalah bukti nyata bahwa Negara hadir untuk mewujudkan kesejahteraan Rakyat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang
Bank Jakarta Santuni 8.500 Anak Yatim dan Duafa, Tebar Berkah Ramadan hingga Hadirkan Posko Mudik
Istri Kepala Daerah Diduga Intervesi Proses Mutasi Jabatan dan Tentukan Pemenang Proyek, KPK Didesak Segera Bertindak
Junior Roberts Hadir di Cinta Sedalam Rindu, Akui Peran Revan Penuh Tantangan
Jelang Musda KNPI Tokoh Pemuda Kota Sukabumi Gelar Silaturahmi, Sampaikan Pernyataan Sikap
Idrus Marham Sebut Cara Kerja Menteri Golkar Nyata
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 08:44 WIB

Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:52 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:32 WIB

Bank Jakarta Santuni 8.500 Anak Yatim dan Duafa, Tebar Berkah Ramadan hingga Hadirkan Posko Mudik

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:58 WIB

Istri Kepala Daerah Diduga Intervesi Proses Mutasi Jabatan dan Tentukan Pemenang Proyek, KPK Didesak Segera Bertindak

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Foto: Ist)

Daerah

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB