JAKARTA,Mediakarya: Upaya hukum perlawanan pihak ketiga atau Derden Verzet ditempuh oleh Djanti Sukidjan terhadap penetapan sita jaminan yang dinilai cacat hukum. Langkah ini diambil melalui tim kuasa hukumnya, Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., C.R.A., berkolaborasi dengan Christo Laurenz Sanaky, S.H., dari Nobilis Partnership Law Office.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 31/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr, menegaskan posisi kliennya sebagai pembeli beritikad baik yang dirugikan atas tindakan penyitaan aset tanah dan bangunan milik pribadinya.
Kuasa hukum Pelawan, Yuli Yanti Hutagaol, membeberkan runtutan peristiwa hukum yang memicu gugatan ini. Pada tanggal 1 September 2023, Djanti Sukidjan membeli aset tanah dan bangunan dari Sarpin Sukidjan secara sah di hadapan Notaris, lengkap dengan pembayaran pajak terkait serta pengecekan Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN yang saat itu dinyatakan bersih tanpa beban hukum. Dua tahun pasca-jual beli dan balik nama sertifikat atas nama Djanti Sukidjan, Juru Sita PN Jakarta Utara atas perintah atau delegasi dari PN Jakarta Selatan mendadak meletakkan sita jaminan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan No. 14/Del.sita jaminan/2025/PN.Jkt.Utr. Juncto No. 1076/Pdt.G/2024/PN Jakarta Selatan tertanggal 11 September 2025. Penyitaan tersebut dilakukan dalam sengketa antara PT Bank Mayapada Internasional, Tbk. dengan para pihak debiturnya, padahal Pelawan tidak pernah memiliki hubungan hukum maupun fasilitas pinjaman dalam bentuk apa pun kepada pihak bank.
”Ini menjadi aneh dan janggal. Klien kami adalah pembeli beritikad baik sesuai Pasal 1320 KUH Perdata yang membeli aset jauh sebelum adanya penetapan sita, sertifikat sudah atas nama klien kami, dan tidak ada utang dengan pihak bank. Kenapa asetnya bisa diletakkan sita jaminan oleh eksekusi perkara orang lain?” tegas Yuli Yanti Hutagaol.
Menurutnya, Djanti merupakan pembeli yang disebut beritikad baik. Proses transaksi dilakukan melalui notaris dan pihaknya mengklaim telah melakukan pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Klien kami adalah membeli dengan beritikad baik, dan dilindungi sebagaimana tercantum dalam Perma No. 10 tahun 2020, dan saat pembelian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, dibeli dengan harga yang layak, di hadapan notaris, dan klien kami selalu membayar pajak,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Christo Laurenz Sanaky, S.H., menyampaikan perkembangan terbaru persidangan di PN Jakarta Utara. Majelis Hakim melalui Putusan Sela Nomor 31/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr secara resmi menolak eksepsi kompetensi relatif yang diajukan oleh Terlawan I, yakni PT Bank Mayapada Internasional, Tbk. Sebelumnya, pihak bank mendalilkan bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara perlawanan ini, namun Majelis Hakim menegaskan bahwa pengadilan tersebut berwenang penuh untuk memeriksa dan mengadili perkara Derden Verzet tersebut.
”Kami sangat mengapresiasi Putusan Sela Majelis Hakim yang mengabulkan argumen kami bahwa PN Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini. Agenda persidangan saat ini telah memasuki tahap pembuktian dari pihak Terlawan,” ujar Christo Laurenz Sanaky.
Adapun desakan dari Yuli Yanti Hutagaol terhadap BPN Jakarta Utara untuk segera membuka Warkah guna mendapatkan status kepemilikan yang sah di mata hukum.
”Kami berharap BPN Jakarta Utara segera membuka warkah dan memberikan keterangan yang seterang-terangnya bahwa SHM tersebut adalah milik dari klien kami,” pungkas pengacara berparas cantik tersebut.
Melalui gugatan ini, tim kuasa hukum mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan BPN Jakarta Utara untuk mencabut penetapan sita jaminan tersebut serta mengembalikan hak penuh atas aset tanah dan bangunan kepada Djanti Sukidjan sebagai pemilik sah.










