Anji Dijatuhi Tuntutan Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

- Editor

Kamis, 7 Oktober 2021 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Erdian Aji Prihartono alias Anji dijatuhi tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 5 bulan masa rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini langsung dibacakan dalam Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan yang diadakan pada Rabu (6/10/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Joseph Christian.

Dari total tuntutan tersebut, dijelaskannya alami pengurangan terhitung dimulai dari masa penangkapan, penahanan, hingga rehabilitasi yang dijalani oleh Anji.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum pun mempertimbangkan hal ini melihat dari beberapa hal yang memberatkan hukuman hingga pertimbangan keringanan hukumannya.

Baca Juga:  Ini Kata Gus Miftah, Terkait Video Viral Goyangkan Kepala Istri

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba,” ujar Joseph Christian ketika membacakan hal yang memberatkan terdakwa.

“Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi,” ujar Joseph Christian saat membacakan pertimbangan keringanan hukuman Anji.

Kendati demikian oleh Hakim Ketua, Yulisiar, sidang ditunda hingga senin depan tepatnya tanggal 11 Oktober 2021. 

Sebagai informasi, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Komisi III DPR Minta Polres Pemalang Usut Tuntas Kematian Siswa SD yang Diduga Jadi Korban Perundungan
Halangi Tugas Pejabat Ombudsman RI Saat Sidak, Pegawai Lapas Cibinong Terancam Dipidana
Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, FAST Indonesia Synergy Dorong Kajian Tata Kelola Pengawasan Pemasyarakatan
Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong Menguatkan Dugaan Kamar Khusus Berbayar
Dukung KPK Usut Kasus Suap di ATR/BPN,  BPKN Imbau Penegakan Hukum Jangan Berhenti di Hilir
Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK, Konstelasi Politik Jelang Musda Golkar Kota Bekasi Berubah
Politisi NasDem: Korban Keracunan MBG Harus Dapat Penanganan Medis Tuntas dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Komisi III DPR Minta Polres Pemalang Usut Tuntas Kematian Siswa SD yang Diduga Jadi Korban Perundungan

Selasa, 29 September 2026 - 22:47 WIB

Halangi Tugas Pejabat Ombudsman RI Saat Sidak, Pegawai Lapas Cibinong Terancam Dipidana

Senin, 28 September 2026 - 22:37 WIB

Temuan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, FAST Indonesia Synergy Dorong Kajian Tata Kelola Pengawasan Pemasyarakatan

Minggu, 27 September 2026 - 10:36 WIB

Penonaktifan 5 Pejabat Lapas Cibinong Menguatkan Dugaan Kamar Khusus Berbayar

Berita Terbaru