Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, BPKN Desak Sanksi Tegas bagi Operator yang Bandel

- Editor

Rabu, 9 September 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si.,

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si.,

JAKARTA, Mediakarya — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Prof. Dr. Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota internet merupakan kemenangan penting bagi konsumen Indonesia.

Namun, BPKN RI mengingatkan bahwa kemenangan tersebut harus benar-benar diwujudkan dalam praktik. Pemerintah diminta mengawal secara ketat seluruh operator telekomunikasi dan menyiapkan sanksi tegas bagi operator yang tidak mematuhi aturan perlindungan konsumen.

“Ini adalah kemenangan konsumen. Konsumen membeli kuota internet dengan uang mereka sendiri. Karena itu, hak konsumen atas kuota yang telah dibeli harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh hilang begitu saja,” ujar Mufti Mubarok seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Mufti, persoalan kuota internet yang hangus bukanlah isu baru. BPKN RI telah cukup lama mengawal aspirasi dan kepentingan konsumen, khususnya terkait layanan telekomunikasi dan perlindungan hak pengguna internet.

“BPKN sudah cukup lama mengawal persoalan ini. Banyak konsumen mempertanyakan mengapa kuota yang sudah dibeli bisa hilang hanya karena masa paket berakhir. Aspirasi konsumen ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Kemkomdigi Sudah Mengeluarkan Aturan

Mufti mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan kemajuan dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi Namun demikian, Mufti menekankan bahwa keluarnya aturan belum cukup. Implementasi di lapangan menjadi ujian sesungguhnya.

“Sekarang regulasinya sudah dikeluarkan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pelaksanaannya. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, sementara konsumen tetap mengalami kesulitan mendapatkan haknya,” tegasnya.

BPKN Akan Kawal Operator

BPKN RI, kata Mufti, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama terhadap seluruh operator seluler. Oleh karena itu, operator harus memastikan konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai pilihan penggunaan sisa kuota, termasuk mekanisme akumulasi kuota atau rollover.

Baca Juga:  Ketua Komisi I DPR RI; Digitalisasi Penting Bagi Pengembangan UMKM

“BPKN akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Operator harus benar-benar patuh dan memberikan pilihan yang nyata kepada konsumen. Jangan sampai ada mekanisme yang justru membingungkan atau menyulitkan masyarakat,” ujar Mufti.

Ia menambahkan, perlindungan konsumen harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Konsumen harus mengetahui secara jelas bagaimana sisa kuota mereka diperlakukan dan pilihan apa yang tersedia.

Desak Sanksi Tegas untuk Operator yang Melanggar

Ketua BPKN RI juga menyoroti pentingnya mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap operator yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah.

Menurut Mufti, pemerintah tidak boleh membiarkan adanya operator yang mengabaikan hak konsumen.
“Harus ada sanksi yang tegas bagi operator yang tidak menjalankan aturan. Perlindungan konsumen tidak boleh hanya berhenti pada imbauan atau surat edaran,” tegasnya.

Mufti meminta Kemkomdigi melakukan pengawasan secara aktif dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala Apabila ditemukan operator yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan memperkuat dasar regulasi apabila diperlukan.

“Jangan sampai operator yang patuh dan yang tidak patuh diperlakukan sama. Harus ada konsekuensi bagi pelanggaran. Dengan demikian, aturan ini memiliki kepastian dan benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen,” katanya.

Momentum Kemenangan Konsumen

Mufti menilai kebijakan perlindungan sisa kuota internet harus menjadi momentum untuk memperkuat posisi konsumen di Indonesia.
Menurutnya, konsumen selama ini sering berada pada posisi yang lemah karena kurangnya pilihan dan informasi dalam penggunaan layanan digital.

“Ini bukan hanya persoalan kuota internet. Ini menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen, yaitu hak masyarakat atas barang dan jasa yang telah dibeli dan dibayarnya,” ujar Mufti.

BPKN RI berharap pemerintah, operator telekomunikasi, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif.

“BPKN akan terus mengawal. Kemenangan konsumen ini jangan sampai hanya menjadi kemenangan di atas kertas. Konsumen harus benar-benar merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mendigitalkan Benteng Cukai, Menutup Celah Oknum
Kelas Barista Hingga Manajemen Digital, Cara Al Hikmah 2 Benda Cetak Santripreneur Lewat Ben Ngopi
Pengamat Ekonomi: Kasus Oplos Beras SPHP Bukan Soal 600 Ton, Tapi Soal Bobolnya Rantai Subsidi Negara
Bola Panas Dumas Pajak PT BCI di Banyuwangi Kini di Tangan Dirjen Pajak: Sudah Diterima Tiga Pintu, Tinggal Ditelaah
Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional
BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN
IDSurvey Perkuat Daya Saing Industri Nasional Lewat Pengujian dan Sertifikasi Mutu
Ketum Hebitren Siap Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Kemandirian Ekonomi Umat

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 07:28 WIB

Mendigitalkan Benteng Cukai, Menutup Celah Oknum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Kelas Barista Hingga Manajemen Digital, Cara Al Hikmah 2 Benda Cetak Santripreneur Lewat Ben Ngopi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pengamat Ekonomi: Kasus Oplos Beras SPHP Bukan Soal 600 Ton, Tapi Soal Bobolnya Rantai Subsidi Negara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Bola Panas Dumas Pajak PT BCI di Banyuwangi Kini di Tangan Dirjen Pajak: Sudah Diterima Tiga Pintu, Tinggal Ditelaah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional

Berita Terbaru