JAKARTA, Mediakarya – Pengamat ekonomi pangan Khudori menilai pencopotan delapan pejabat, enam dari Perum BULOG dan dua dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), akibat kasus dugaan pengoplosan beras SPHP belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Menurut Khudori, temuan 600 ton beras SPHP yang dioplos di Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) pada 28 Oktober 2026 hanyalah puncak gunung es dari bobolnya tata kelola subsidi pangan nasional.
“Kasus ini masih jauh dari terang benderang. Ada tiga pertanyaan besar yang belum dijawab, dan ini menentukan siapa yang seharusnya paling bertanggung jawab,” ungkap Khudori dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).
Pertama, dari mana beras SPHP itu bocor? Khudori mempertanyakan asal-usul beras yang dioplos tersangka. Jika beras didapat dari mitra penyalur, maka tanggung jawab ada di mitra. Tapi jika didapat langsung dari BULOG, maka BUMN pangan itu tidak bisa cuci tangan.
“Asal beras SPHP menjadi penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab. Kalau tersangka mendapatkan beras dari mitra penyalur, tanggung jawab tidak lagi di BULOG. Sebaliknya, kalau dari BULOG, BUMN ini harus tanggung jawab,” ujarnya.
Kedua, berapa sebenarnya volume yang dioplos?
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyebut ada 600 ton barang bukti dengan dua modus: bongkar kemasan SPHP dan ganti label, serta campur beras SPHP dengan beras lain lalu jual sebagai premium Rp17.000/kg, jauh di atas HET zona I Rp12.500/kg. Kerugian subsidi ditaksir Rp3,3 miliar.
Namun, Khudori menilai angka itu tidak masuk akal jika pelakunya hanya satu-dua Rumah Pangan Kita (RPK).
Dirut BULOG Ahmad Rizal Ramdhani menyebut beras SPHP itu dipesan mitra RPK lewat aplikasi Klik SPHP, ada transaksi dua hari berturut-turut, lalu dilepas ke pihak lain dan dioplos di Matraman.
“Kalau hanya satu-dua RPK dan dua-tiga kali transaksi, temuan 600 ton kurang masuk akal. Untuk capai 600 ton butuh banyak mitra dan transaksi berulang. RPK saja maksimal 4 ton per transaksi,” kata Khudori.
Ia mencurigai pasokan besar itu bisa berasal dari jalur yang transaksinya tidak dibatasi, seperti Gerakan Pangan Murah (GPM) dan ritel modern. Data BULOG per 23 September 2026 mencatat penyaluran SPHP sudah 828 ribu ton, dengan GPM jadi penyalur terbesar 37,46%, disusul RPK 23,42% dan pengecer 23,12%.
“Amran sendiri menduga arus keluar-masuk bisa ribuan ton. Artinya, ini bukan kasus eceran,” tegasnya.
Ketiga, bagaimana logika ekonominya?
Khudori meragukan klaim pelaku bisa jual beras SPHP murni seharga Rp17.000/kg hanya dengan ganti kemasan 50 kg seperti yang terlihat di video peninjauan.
“Beras SPHP adalah beras medium, stok lama lebih dari 6 bulan kualitasnya turun, baunya tercium. Hampir mustahil dijual Rp17.000/kg kalau tidak dioplos,” jelasnya.
Jika dioplos dengan beras premium, porsi SPHP tidak bisa banyak. Semakin banyak SPHP, semakin jauh dari kualitas premium.
“Jadi ini bukan sekadar ganti karung. Ini ada rekayasa mutu untuk mengeruk margin subsidi. Tiap kg SPHP ada subsidi Rp5.510 yang seharusnya untuk rakyat bawah,” ujarnya.
Menurut Khudori, SPHP memang dirancang ketat. Berdasarkan Kep Bapanas No 34/2026, SPHP hanya boleh diedarkan dalam kemasan 5 kg dan 2 kg, maksimal 5 pak per konsumen, tidak boleh dijual lagi, tidak boleh dioplos, dan wajib lewat Klik SPHP ke sembilan mitra resmi, dari pengecer pasar rakyat hingga Kopdes Merah Putih.
Fakta bahwa aturan serigid itu bisa dibobol menunjukkan pengawasan yang jebol di hulu hingga hilir.
“Apresiasi untuk Kepala Bapanas dan Satgas Pangan yang membongkar. Tapi publik menunggu kerja Satgas Pangan POLRI untuk menjernihkan duduk perkaranya. Jangan sampai kasus masih abu-abu, keputusan otoritas sudah berlari jauh mencopot orang. Ini potensial memunculkan masalah baru,” pungkas Khudori.
Ia mengingatkan, beras SPHP diambil dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dijual di bawah harga pasar. HET beras medium Rp13.500/kg, SPHP Rp12.500/kg. Jika subsidi ini bocor terus, yang rugi bukan hanya negara Rp3,3 miliar, tapi akses pangan rakyat miskin yang terancam.










