Dugaan Keterlibatan Misbakhun dan Kerugian Triliunan Rupiah dari Peredaran Rokok Ilegal

- Editor

Senin, 14 September 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya — Peredaran rokok ilegal dan dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok kembali mengemuka, kali ini menyentuh ranah legislatif.

Nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, disebut dalam pemberitaan terkait dugaan praktik pemesanan dan pengaturan pita cukai rokok.

Isu tersebut dinilai sangat sensitif mengingat menyangkut kewenangan pengawasan anggaran negara sekaligus kerugian keuangan negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Menanggapi hal itu, Misbakhun membantah secara tegas, bahwa dirinya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam sejumlah pemberitaan yang baru-baru ini menjadi sorotan publik.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan terkait pita cukai rokok, karena seluruh pemesanan dilakukan melalui sistem elektronik di bawah wewenang DJBC.

Terkait dengan keberadaan Tenaga Ahli (TA) yang disebut dalam berita tersebut, politisi Golkar yang juga eks politisi PKS itu menyebutkan bahwa TA sudah tidak bekerja dengannya sejak periode DPR saat ini dimulai Oktober 2024.

Misbakhun juga menyampaikan bahwa pihak DJBC telah menyatakan namanya tidak ditemukan dalam proses investigasi terkait pemesanan pita cukai rokok.

Rekam jejaknya dalam memperjuangkan petani tembakau di daerah pemilihannya, Probolinggo dan Pasuruan, juga menjadi alasan yang dikemukakannya untuk menolak tuduhan tersebut.

Pakar Komunikasi Publik, Dr Adi Suparto, menilai sebagai Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan negara, termasuk kebijakan cukai dan pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), posisi Misbakhun berada di titik yang sangat strategis sekaligus rentan.

Di mana, dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya pertemuan dan komunikasi yang mengarah pada penawaran pita cukai rokok, serta keterlibatan seorang tenaga ahli yang pernah bekerja di lingkungan kerjanya.

Namun demikian, klarifikasi yang disampaikan oleh Misbakhun dinilai belum sepenuhnya menutup diskusi publik. Sebab, posisi Ketua Komisi XI yang mengawasi kebijakan cukai justru menjadi alasan mengapa dugaan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh dan transparan.

“Jika pihak yang berwenang mengawasi justru diduga terlibat dalam praktik yang merugikan lembaga yang diawasinya, hal itu menimbulkan konflik kepentingan yang serius dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat,” ungkap Adi kepada Mediakarya di Jakarta, Senin (14/8/2026).

Kerugian Negara yang Terus Mengalir

Di luar polemik tersebut, lanjut Adi, dampak peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai terhadap keuangan negara sangat nyata.

Estimasi kerugian negara berkisar antara Rp 25 triliun hingga Rp 60 triliun per tahun, angka yang setara dengan hingga 30 persen dari total penerimaan cukai nasional.

“Rokok ilegal saat ini menguasai sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik, dan jumlah rokok ilegal yang berhasil disita menunjukkan tren kenaikan yang tajam,” jelas Adi.

Baca Juga:  Bank DKI Partisipasi Puncak Acara Hari Indonesia Menabung 2023 di Provinsi Banten

Adi menilai bahwa kerugian itu tidak hanya berupa cukai yang tidak masuk ke kas negara. Pemerintah juga kehilangan PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta pajak daerah yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah.

“Artinya, beban yang ditanggung bukan hanya negara secara nasional, tetapi juga pemerintah daerah di berbagai wilayah,” ungkapnya.

Mata Rantai yang Harus Diputus

Lebih lanjut Adi juga menyebutkan, bahwa peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai tidak terjadi secara sendirian.

Setidaknya terdapat jaringan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen gelap, pemasok pita cukai yang tidak sesuai aturan, jaringan distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak yang berwenang yang memanfaatkan kewenangan untuk mempermudah peredaran tersebut.

Adi menilai, menindak hanya pelaku di lapangan tidak akan menyelesaikan masalah selama mata rantai di tingkat hulu belum terputus.

“Di sinilah peran penegak hukum menjadi sangat krusial. DJBC, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK perlu bersinergi untuk menelusuri aliran pita cukai dari pemesanan hingga ke tangan konsumen, serta melacak aliran dana yang dihasilkan dari praktik tersebut,” tegas Adi.

Oleh karena itu, setiap dugaan keterlibatan pihak manapun, termasuk pejabat negara dan anggota legislatif, harus diperiksa secara objektif dan terbuka. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Jika tidak terbukti, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan meyakinkan sehingga nama baik yang bersangkutan dapat dipulihkan,” katanya.

Langkah yang Harus Dilakukan Bersama

Oleh karena itu, guna mengurangi peredaran rokok ilegal secara signifikan, negara perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif.

Pertama, penguatan sistem pelacakan digital pita cukai sehingga setiap lembar pita dapat dilacak dari pabrik hingga pengecer, dan tidak ada ruang untuk manipulasi.

Kedua, kebijakan tarif cukai yang seimbang, tidak terlalu tinggi sehingga mendorong peralihan ke pasar gelap, tetapi juga tidak terlalu rendah sehingga merugikan penerimaan negara.

Ketiga, penegakan hukum yang menyasar ke akar masalah, bukan hanya pengecer di lapangan, melainkan hingga produsen, pemodal, dan pihak yang melindungi jaringan tersebut.

Keempat, transparansi penuh atas data peredaran rokok ilegal, nilai kerugian negara, dan hasil penindakan yang telah dilakukan.

“Pada akhirnya, urusan cukai rokok bukan sekadar urusan keuangan negara. Ini adalah urusan keadilan. Triliunan rupiah yang hilang setiap tahun adalah uang yang seharusnya dapat digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh rakyat,” terang Adi.

Adi menambahkan, jika ada pihak yang mengambil keuntungan dari celah sistem tersebut, rakyatlah yang dirugikan.

“Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri hingga tuntas, demi kepercayaan publik dan demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Mam)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mendigitalkan Benteng Cukai, Menutup Celah Oknum
Kelas Barista Hingga Manajemen Digital, Cara Al Hikmah 2 Benda Cetak Santripreneur Lewat Ben Ngopi
Pengamat Ekonomi: Kasus Oplos Beras SPHP Bukan Soal 600 Ton, Tapi Soal Bobolnya Rantai Subsidi Negara
Bola Panas Dumas Pajak PT BCI di Banyuwangi Kini di Tangan Dirjen Pajak: Sudah Diterima Tiga Pintu, Tinggal Ditelaah
Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional
BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN
IDSurvey Perkuat Daya Saing Industri Nasional Lewat Pengujian dan Sertifikasi Mutu
Ketum Hebitren Siap Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Kemandirian Ekonomi Umat

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 07:28 WIB

Mendigitalkan Benteng Cukai, Menutup Celah Oknum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Kelas Barista Hingga Manajemen Digital, Cara Al Hikmah 2 Benda Cetak Santripreneur Lewat Ben Ngopi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pengamat Ekonomi: Kasus Oplos Beras SPHP Bukan Soal 600 Ton, Tapi Soal Bobolnya Rantai Subsidi Negara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Bola Panas Dumas Pajak PT BCI di Banyuwangi Kini di Tangan Dirjen Pajak: Sudah Diterima Tiga Pintu, Tinggal Ditelaah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional

Berita Terbaru