JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia melontarkan manuver politik besar dalam pembahasan RUU Pemilu. Fraksi Golkar resmi mengusulkan sistem pemilu campuran ala Indonesia dengan pembentukan Daerah Pemilihan (dapil) nasional.
Usulan ini membuka karpet merah bagi elite partai untuk menentukan sendiri siapa kader yang berhak melenggang ke Senayan, meski kalah di dapil konvensional.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI itu dalam keterangan tertulis yang dikutip Mediakarya, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Doli blak-blakan, dapil nasional dirancang sebagai representasi kebijakan internal partai. Partai diberi hak istimewa untuk menempatkan orang-orang yang dianggap berjasa mengurus partai, tanpa harus bersaing ketat di daerah.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Doli.
Dari 84 Jadi 85 Dapil, Kursi DPR Bisa Tambah 58
Jika usulan ini diketok, peta dapil DPR RI akan berubah. Dari 84 dapil konvensional yang ada saat ini, akan bertambah menjadi 85 dapil, dengan satu dapil nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.
“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” sambungnya.
Tak hanya dapil, jumlah kursi DPR RI pun berpotensi bengkak. Dari total 580 kursi periode 2024-2029, Golkar mengusulkan alokasi 10 persen untuk dapil nasional, atau setara 58 kursi tambahan.
“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” jelas Doli.
Mekanismenya, kata Doli, partai punya kewenangan penuh menempatkan caleg yang tidak terpilih di dapil konvensional untuk mengisi jatah 58 kursi dapil nasional tersebut.
“Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” tambahnya.
Beda dengan Demokrat, Doli Tolak Stembus Accord
Doli menegaskan usulan ini masih digodok di Panja RUU Pemilu yang kini diketuai Bahtra Banong. Ia menyebut sejumlah partai lain juga mengajukan ide serupa, namun dengan pendekatan berbeda.
“Teman-teman kayak Demokrat kan mengusulkan ada national pool itu, itu cara penghitungan. Kalau saya, masukkannya rezimnya isunya isu sistem pemilu. Ada juga yang membawa isu soal dapil nasional ini ke beda, kalau mereka menghitung sisa suara,” kata Doli.
Ia secara tegas menolak jika dapil nasional diisi dengan mekanisme penggabungan sisa suara atau Stembus Accord, yakni partai yang tidak lolos parliamentary threshold menitipkan suaranya ke partai lain.
“Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” pungkasnya.
Pembahasan RUU Pemilu yang pembentukan Panjanya diresmikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 29 September 2026 lalu ini diprediksi bakal menjadi arena pertarungan sengit antar-parpol, antara menyelamatkan suara rakyat di dapil atau menyelamatkan kader elite di dapil nasional. (Edr)











