JAKARTA, Mediakarya – Untuk keempat kalinya, masyarakat Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor bersama elemen mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Sinar Mas Land, Kamis (15/10/2026).
Aksi jilid IV ini merupakan buntut dari sengketa tanah yang diduga dirampas untuk proyek Kota Wisata Ecovia. Massa menuntut keadilan dan kepastian hukum atas bidang tanah yang mereka klaim belum pernah diperjualbelikan.
“Empat kali aksi menjadi bukti persoalan ini belum selesai. Masyarakat masih menantikan kejelasan, keterbukaan, dan langkah konkret,” teriak massa di lokasi.
Warga mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual-beli maupun mengalihkan hak atas tanah mereka kepada pihak pengembang. Namun, bidang tanah yang disengketakan diduga telah masuk dalam aktivitas pembangunan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses pembebasan lahan, dasar penguasaan tanah, dan perlindungan hak masyarakat. Warga menegaskan perjuangan ini bukan sekadar soal aset, melainkan soal kemanusiaan dan kepastian hidup.
Jika Tak Ada Solusi, Aksi Berlanjut ke Istana
Koordinator Lapangan, Piere A. L. Lailossa, S.H., M.H., menegaskan aksi keempat ini harus menjadi alarm serius.
“Kami kembali turun ke jalan bukan untuk mencari kegaduhan, melainkan memperjuangkan hak masyarakat. Jangan sampai pembangunan terus berjalan, tetapi persoalan hak warga dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Piere.
Ia mempertanyakan keberanian pihak terkait untuk duduk bersama, membuka dokumen pembebasan lahan, serta menjelaskan dasar penguasaan tanah.
Hal senada disampaikan Penanggung Jawab Aksi, Mahmud Tamher, S.E. Ia mendesak DPR RI dan pemerintah hadir.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan persoalan hak dan keadilan. Negara harus hadir memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengabaikan hak masyarakat,” ujarnya.
Massa aksi menegaskan, jika setelah aksi keempat ini belum ada tanggapan konkret, mulai pekan depan mereka akan menggelar aksi beruntun dengan menyasar Kantor Sinar Mas Land, DPR RI, Istana Merdeka, serta titik-titik strategis lainnya.
6 Tuntutan Massa:
- Mendesak Sinar Mas Land membuka ruang dialog resmi dengan masyarakat dan kuasa hukum.
- Mendesak keterbukaan dokumen dan kronologi pembebasan lahan.
- Mendesak verifikasi dokumen secara transparan dengan melibatkan warga dan instansi berwenang.
- Meminta penghentian sementara aktivitas pembangunan di bidang tanah yang disengketakan.
- Mendesak penyelesaian hak masyarakat, termasuk pengembalian tanah atau ganti rugi.
- Mendesak DPR RI dan pemerintah mengawal penyelesaian agar tidak berlarut-larut.











