Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga

- Editor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus menyeimbangkan antara efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen pemberantasan kejahatan ekonomi tanpa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Habiburokhman dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, masuknya RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 membawa harapan baru bagi upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa adopsi instrumen hukum modern dari pengalaman internasional tidak otomatis menjamin keberhasilan implementasi.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mencontohkan pengalaman Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, Uganda, Ukraina, dan Moldova yang masih menghadapi persoalan dalam implementasi kebijakan pemulihan aset. Sementara Tunisia dan Kazakhstan menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset juga berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik apabila tidak disertai pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.

Menurutnya, pengalaman sejumlah negara tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan perampasan aset masih menghadapi tiga persoalan utama, yakni krisis kapasitas struktural akibat korupsi birokrasi dan lemahnya integritas kelembagaan, potensi politisasi perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture/NCB) dan pembuktian terbalik, serta ancaman terhadap iklim investasi akibat ketidakpastian hukum.

Karena itu, Habiburokhman menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus berlandaskan konstitusi dan prinsip negara hukum. Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, penerapannya tetap harus menjamin perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil.

Baca Juga:  Perkembangan Tekonologi Digital dapat Tingkatkan Produktivitas dan Nilai Tambah UMKM

Ia merujuk pada Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan agar upaya penyelamatan keuangan negara tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dari pengambilalihan harta benda secara sewenang-wenang.

Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara ketat batasan, persyaratan, dan keadaan khusus yang memungkinkan penerapan mekanisme NCB. Setiap tindakan pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang jelas mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana serta berada di bawah pengawasan pengadilan yang independen dan efektif.

“Perlindungan terhadap hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi perhatian utama. Selain itu transparansi lembaga pengelola aset serta harmonisasi aturan dengan KUHP, KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang juga diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan,” paparnya.

Legislator Dapil DKI Jakarta I ini juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dengan kajian mendalam dari perspektif hukum, ekonomi, dan geopolitik.

“Menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan jaminan kepastian hukum adalah ujian kenegarawanan kita dalam menyusun regulasi ini,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Surat Ratusan Guru Besar Jadi Sinyal, Polemik Ijazah Gibran Jadi Ujian Integritas
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Muncul Isu Politik Uang dan Hadiah Motor untuk PK
Sistem Koperasi Dinilai Belum Matang, DPR Minta Urungkan Niat Salurkan Gaji ASN via KDMP
Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas
Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi
NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah
Pakar Komunikasi Sebut Aksi Mahasiswa di Dua Tahun Prabowo-Gibran Bukan Penolakan, Tapi Peta Jalan Pemerintahan
PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Ketua Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Seimbangkan Pemulihan Aset dan Hak Konstitusional Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Surat Ratusan Guru Besar Jadi Sinyal, Polemik Ijazah Gibran Jadi Ujian Integritas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Muncul Isu Politik Uang dan Hadiah Motor untuk PK

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi

Berita Terbaru