NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun

- Editor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen National Corruption Watch (NCW), Rechan Nazar,

Sekjen National Corruption Watch (NCW), Rechan Nazar,

JAKARTA, Mediakarya – Sekretaris Jenderal National Corruption Watch (NCW) Rechan Nazar menuding Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah memberikan berita bohong terkait klaim capaian positif PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi.

Tri sebelumnya mengklaim BUMD tersebut berhasil mencapai Break Even Point (BEP) atau titik impas setelah 16 tahun merugi.

Rechan mengungkapkan, Tri mengakui saat menjadi Plt Wali Kota pada 2022, kondisi PT Migas masih minus. Penghasilan hanya cukup untuk membayar utang kepada karyawan maupun pihak ketiga, dengan kerugian miliaran rupiah.

Namun Tri mengklaim sejak akhir 2022 hingga 2024 kinerja PT Migas berbalik positif dan mulai berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tri juga membanggakan keberhasilan renegosiasi bagi hasil dengan Foster Oil & Energy (FOE) dari semula 10 persen menjadi 20 persen, dengan seluruh beban investasi dan operasional tetap ditanggung FOE.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024, PT Migas disebut telah mengembalikan dividen sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemkot Bekasi. Rinciannya Rp300 juta pada 2023, Rp1,1 miliar di 2024, dan Rp2,3 miliar pada tahun ini.

Klaim tersebut, menurut NCW, hanyalah kebohongan publik. “Klaim soal keberhasilan Perseroda Migas Kota Bekasi sebagaimana yang dibanggakan oleh Tri Adhianto akhirnya terbantahkan dengan diungkapnya kasus kerugian negara hampir Rp2 triliun,” ungkap Rechan kepada Mediakarya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Rechan merujuk pada temuan Kejaksaan Agung yang berhasil mengungkap dugaan korupsi migas di Kota Bekasi dengan kerugian negara yang fantastis. Menurut Rechan, jika benar perusahaan sudah BEP dan menyumbang PAD, tidak mungkin ada kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Bagaimana bisa disebut berhasil dan BEP kalau faktanya negara dirugikan hampir Rp2 triliun? Ini pembohongan publik,” tegasnya.

Terkait dugaan korupsi tersebut, NCW mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.

“Kasus ini merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Kami mendorong Kejagung mengungkap aktor intelektualnya. Jangan hanya berhenti di operator,” pungkas Rechan.

Klaim Migas Kota Bekasi Berhasil Capai BEP

Seperti diketahui, sebagaimana dikutip dari bekasikota.go.id, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memberikan apresiasi atas capaian positif PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi yang berhasil mencapai Break Even Point (BEP) atau titik impas, setelah 16 tahun mengalami kerugian dan kondisi keuangan yang sulit.

“Saat saya menjabat sebagai Plt Wali Kota pada 2022, kondisi PT Migas masih dalam keadaan minus. Penghasilan yang diperoleh hanya cukup untuk membayar utang, baik kepada karyawan maupun pihak ketiga. Rugi miliaran. Namun sejak akhir 2022 hingga 2024, kinerja PT Migas terus menunjukkan tren positif dan mulai memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Tri saat meninjau sumur Jatinegara 1 milik KSO Pertamina, Migas, dan Foster Oil & Energy di Kecamatan Jatisampurna, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga:  Bakal Calon Walikota Bogor, Ade Sunaryo Siap Usung 3 Agenda Besar

Tri juga mengapresiasi langkah PT Migas yang berhasil melakukan renegosiasi bagi hasil dengan Foster Oil & Energy, dari semula 10 persen menjadi 20 persen. Seluruh beban investasi dan operasional dalam kerja sama ini tetap ditanggung oleh FOE.

Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun buku 2024, PT Migas telah mengembalikan dividen sebesar Rp3,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bekasi. Rinciannya, Rp300 juta pada tahun 2023, Rp1,1 miliar di 2024, dan tahun ini sebesar Rp2,3 miliar.

“Saya rasa BUMD lain bisa meniru capaian ini. PT Migas mampu bangkit dari kondisi yang jauh dari harapan, hingga berhasil memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tambah Tri.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyatakan dukungannya terhadap rencana perluasan lahan sumur Jatinegara 1 oleh PT Migas bersama KSO Foster Oil & Energy, dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga sekitar.

“Ini penting untuk operasional perusahaan, tapi yang utama juga adalah menjaga keamanan dan kenyamanan warga. Apalagi sumur ini berada di tengah permukiman. Saya juga minta CSR perusahaan disalurkan ke warga, serta Camat dan Lurah agar mendata rumah warga yang perlu direhabilitasi untuk dimasukkan ke program Rutilahu,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Apung Widadi menjelaskan bahwa kerja sama dengan Pertamina dan Foster Oil & Energy telah diperpanjang hingga 2035, dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Berkat arahan Pak Wali Kota, kami berhasil melakukan renegosiasi kesepakatan yang awalnya 90:10 menjadi 80:20. Bahkan, penyertaan modal sebesar Rp3,1 miliar sejak tahun 2009 kini sudah kami kembalikan ke Pemerintah Kota Bekasi,” jelas Apung.

Dari perpanjangan kerja sama tersebut, diproyeksikan Kota Bekasi akan menerima dividen sebesar Rp50 miliar hingga 2035, serta Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sekitar Rp160 miliar yang langsung masuk ke APBD dari Kementerian Keuangan, karena Bekasi kini tercatat sebagai daerah penghasil migas. (Edr)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua Kadin Kota Bekasi Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
Komisi III DPR Desak Polri Usut Kasus Tewasnya Bharada Valdo di Markas Polairud
IPW: Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat di 2026, Wasdal Atasan Mandul
Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir
Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada
Polres Nias Selatan Ringkus Pria Diduga Edarkan Narkotika
Dua Kader Keseret Suap ATR/BPN, GNK Sebut Golkar Terancam Kehilangan Suara di 2029
BPKN-RI Tagih Komitmen Polri Responsif dan Humanis di Kasus Loker Bodong Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:56 WIB

NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Komisi III DPR Desak Polri Usut Kasus Tewasnya Bharada Valdo di Markas Polairud

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:43 WIB

IPW: Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat di 2026, Wasdal Atasan Mandul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, Warga Kota Bekasi Khawatir

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Beli Rumah Lunas dan Bersertifikat Resmi, Aset Klien Yuli Yanti Hutagaol Malah Disita Bank Mayapada

Berita Terbaru