NIAS SELATAN, Mediakarya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial TD di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tak lama setelah penangkapan, Polres Nias Selatan langsung menggelar konferensi pers di halaman Mapolres pada pukul 12.20 WIB untuk memaparkan perkembangan kasus.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik kecil transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 5 buah alat isap sabu (bong), 1 unit telepon genggam dan 1 pucuk senjata senapan angin.
AKBP Alfian Tri Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkoba yang meresahkan di wilayah Desa Bawodobara.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan tersangka.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan. Dari hasil tindak lanjut tersebut, satu orang berinisial TD berhasil diamankan,” ujar AKBP Alfian saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Nias Selatan.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan fakta baru bahwa pria berinisial TD ini ditengarai memiliki hubungan atau keterkaitan dengan tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. Informasi krusial ini kini menjadi salah satu poin utama yang sedang didalami oleh tim penyidik.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengupas tuntas peran asli tersangka.
Polisi ingin memastikan apakah TD bertindak sebagai bandar besar, pengedar, kurir, atau memiliki peran lain dalam jaringan tersebut.
“Untuk penerapan pasal dan penentuan peran yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pendalaman. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta arahan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara,” tegas Kapolres.
Di akhir keterangannya, AKBP Alfian menyampaikan apresiasi sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat Nias Selatan untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
Ia meminta warga tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kami memohon dukungan dan informasi dari seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen melakukan penindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Polres Nias Selatan masih terus melakukan penyidikan serta pengembangan kasus untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Dalam proses ini, kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga status hukum TD diputuskan secara inkrah.(Nan)










