JAKARTA, Mediakarya – Seruan sejumlah konglomerat untuk menggalang gerakan patungan membeli kembali saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dalih menjaga stabilitas ekonomi nasional, menuai kritik tajam dan dinilai berpotensi mengancam kedaulatan bangsa.
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Syakur Ali Mahdi Alhamid menilai, kekhawatiran publik bukan pada mekanisme transaksi sahamnya secara teknis, melainkan pada implikasi konsentrasi kekayaan dan kekuasaan yang ditimbulkannya.
“Narasi membeli kembali Indonesia itu kiasan bahasa yang jahat. Indonesia tidak bisa dijual dan tidak bisa ditransaksikan,” tegas Syakur dalam keterangannya kepada Mediakarya, Ahad (25/10/2026).
Secara analitik, ada dua ancaman mendasar yang perlu dicermati dari gerakan tersebut. Pertama, Ancaman Kedaulatan Politik dan Konsentrasi Kekayaan.
Kekhawatiran mengenai kedaulatan biasanya bukan tertuju pada proses transaksi sahamnya, melainkan pada konsentrasi kekayaan. Jika segelintir konglomerat menguasai mayoritas emiten strategis, maka kedaulatan ekonomi negara berada di ujung tanduk.
Emiten strategis yang dimaksud meliputi sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti energi, infrastruktur, telekomunikasi, pangan, dan perbankan.
Ketika sektor-sektor tersebut dikuasai oleh segelintir orang, maka muncul kekhawatiran mereka memiliki daya tawar politik atau bargaining power yang terlalu besar terhadap kebijakan negara.
“Negara berpotensi tersandera. Setiap kebijakan yang tidak menguntungkan kepentingan mereka, seperti kebijakan pajak, kebijakan upah buruh, atau kebijakan hilirisasi, bisa dilawan dengan ancaman pelepasan saham yang akan mengguncang pasar modal dan stabilitas ekonomi. Inilah bentuk state capture dalam versi pasar modal,” ujar Syakur.
Kedua, Ancaman Keadilan Ekonomi dan Tertutupnya Akses Rakyat Kecil. Penguasaan masif oleh pihak tertentu dapat memperkecil ruang bagi investor ritel masyarakat kecil untuk menikmati pertumbuhan ekonomi.
Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan jumlah investor ritel domestik terus tumbuh pesat, menembus lebih dari 14 juta investor. Mereka adalah representasi dari 280 juta rakyat Indonesia yang ingin ikut menikmati kue pembangunan melalui pasar modal.
“Jika emiten-emiten berkinerja baik diborong kembali dan dikonsentrasikan hanya kepada segelintir konglomerat dengan alasan nasionalisme, maka yang terjadi adalah de-demokratisasi pasar modal. Investor ritel akan kembali menjadi penonton, bukan pemain,” ungkapnya.
Padahal, konstitusi Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir konglomerat.
Jalan Tengah: Nasionalisme Sejati Adalah Demokratisasi Ekonomi
Syakur mengingatkan, nasionalisme sejati bukanlah membiarkan kekayaan terkonsentrasi. “Kalau konglomerat-konglomerat itu menggalang gerakan patungan untuk kembali membeli Indonesia di bursa saham, kita juga bisa menggalang seluruh rakyat Indonesia untuk partisipasi dananya, 280 juta jiwa,” kata Syakur.
Menurut pandangan etis, seruan patungan konglomerat harus diuji secara kritis. Apakah ini benar-benar untuk stabilitas ekonomi negara, atau stabilitas portofolio mereka sendiri?
Stabilitas ekonomi yang sehat mensyaratkan dua hal, tidak dikuasai asing secara berlebihan, tetapi juga tidak dimonopoli segelintir elite domestik secara berlebihan. Keduanya sama-sama mengancam kedaulatan.
“Oleh karena itu, peran negara dan regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap aksi korporasi di pasar modal tetap menjaga prinsip keterbukaan, keadilan, dan tidak menciptakan oligarki baru yang lebih kuat dari negara itu sendiri;” pungkas Syakur. (Ugy)











