Ketua IPW Dukung Penuh Komitmen Kapolri, Desak Presiden Terbitkan Inpres Larangan Vape

- Editor

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asap yang dihasilkan dari Vape (Ist)

Asap yang dihasilkan dari Vape (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Komitmen pemberantasan narkoba yang digaungkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendapat dukungan penuh dari Indonesia Police Watch (IPW). Salah satu langkah paling mendesak yang dinilai harus segera diambil adalah pelarangan total vape di Indonesia.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan vape telah menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkotika di Indonesia. Modus operandi kejahatan narkoba global telah berevolusi dari bentuk padat menjadi cair, sehingga dapat disamarkan melalui rokok elektrik.

“Pasalnya, vape menjadi salah satu pintu masuk peredaran narkotika di Indonesia. Hal itu dikarenakan adanya perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair, sehingga dapat disamarkan melalui rokok elektrik,” ujar Sugeng Teguh dalam keterangan tertulisnya, AhadĀ  (25/10/2026).

Untuk mendukung gagasan Kapolri tersebut, IPW secara resmi mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Instruksi Presiden (Inpres) tentang pelarangan penggunaan vape di seluruh institusi pemerintahan, sebelum pelarangan vape dimasukkan secara permanen ke dalam UU Narkotika dan Psikotropika.

“Dengan begitu IPW menilai bahwa penggunaan vape di masyarakat bisa dieliminir, disamping menghilangkan peredaran narkotika cair,” tegasnya.

Bongkar Modus Narkoba Cair dalam Cartridge Vape

Dorongan pelarangan vape ini sebelumnya dikemukakan secara terbuka oleh Kapolri Jenderal Suyudi dalam keterangan pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).

Menurut Jenderal Suyudi, evolusi kejahatan narkotika global saat ini telah bergeser dari padat ke cair, dan vape kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan serta konsumsi terselubung.

“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi.

Kapolri membeberkan, cairan narkotika yang dimasukkan ke dalam cartridge vape sangat sulit dibedakan dari cairan kimia biasa. Sindikat kejahatan terorganisir bahkan telah mengekstrak zat terlarang itu dengan berbagai perasa wewangian serta buah-buahan untuk mengelabui aparat maupun pengguna.

Sudah Dilontarkan Sejak di BNN

Rekomendasi pelarangan vape tersebut sejatinya sudah dilontarkan Kapolri Jenderal Suyudi sejak masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga:  IPW Dukung Mabes Polri Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan yang Libatkan Polda Kaltara

Saat itu, dengan bintang tiga di pundaknya, Suyudi melontarkan gagasan tersebut saat rapat bersama Komisi III DPR membahas RUU tentang Narkotika dan Psikotropika pada 7 April 2026.

Saat itu BNN mengungkap Indonesia dihadapkan dengan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif. Padahal negara-negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape.

Dari hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape, pihaknya menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).

Perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau _new psychoactive substances_ (NPS) yang beredar di seluruh dunia, sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS.

Terkait etomidate dalam cairan vape, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Namun penindakannya hanya dapat menggunakan UU Kesehatan dengan ancaman hukuman lebih ringan.

“Oleh karenanya, kalau vape sebagai alatnya dilarang, diyakininya peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan,” kata Suyudi saat itu.

Gagasan pelarangan semakin nyata tatkala Suyudi dilantik menjadi Kapolri. Dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Oktober 2026, Kapolri meminta MUI menerbitkan fatwa haram serta pelarangan total terhadap rokok elektrik. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape pada 1 Juli 2026 di Surabaya.

Langkah konkret terbaru juga telah diambil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor: 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik bagi ASN, non-ASN, hingga pegawai BUMD se-Sumut.

“Indonesia Police Watch menilai kalau Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap Lembaga dan Kementerian, Gubernur, walikota, bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya laten narkoba bisa terjadi,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

NCW: Kasus Migas Bekasi Bukan Sekadar JOA, Tapi Ujian Keberanian Jampidsus Bongkar Aktor Utama
Inisiator GNK Syakur Ali Mahdi: Polri 15 Tahun Dibuat Tak Berdaya oleh Komoditas Politik, Saatnya Kembali ke Etika Pancasila
KPK Bidik Bobby Nasution! Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Pintu Masuk Pengembangan Korupsi Jalan di Sumut
Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan
Ahmad Doli Kurnia: Jika Nusron Merasa Tidak Melanggar, Kalau Dipanggil Ya Datang Saja
Lewat Program ‘Poliran’, Polres Nias Selatan Sentuh Persoalan Pengangguran Pemuda
NCW Tuding Wali Kota Bekasi Bohongi Publik Soal BEP PT Migas, Kejagung Justru Bongkar Korupsi Rp2 Triliun
Komisi III DPR Desak Polri Usut Kasus Tewasnya Bharada Valdo di Markas Polairud

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:32 WIB

NCW: Kasus Migas Bekasi Bukan Sekadar JOA, Tapi Ujian Keberanian Jampidsus Bongkar Aktor Utama

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Ketua IPW Dukung Penuh Komitmen Kapolri, Desak Presiden Terbitkan Inpres Larangan Vape

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Inisiator GNK Syakur Ali Mahdi: Polri 15 Tahun Dibuat Tak Berdaya oleh Komoditas Politik, Saatnya Kembali ke Etika Pancasila

Minggu, 25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

KPK Bidik Bobby Nasution! Pergeseran Anggaran Rp165 Miliar Jadi Pintu Masuk Pengembangan Korupsi Jalan di Sumut

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Sat Lantas Nias Selatan Bidik 11 Pelanggaran Ini Mulai Senin Depan

Berita Terbaru