KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus kerja sama PT Migas Kota Bekasi Perseroda dengan Foster Oil & Energy Pte. Ltd memasuki babak krusial. Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya secara resmi mendorong Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk membongkar secara utuh rantai pengambilan keputusan, bukan hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan.
Dorongan ini menyusul mencuatnya dokumen kunci, yakni Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 539/156/2/Setda.Ek tertanggal 25 Agustus 2022 yang disebut ditandatangani Tri Adhianto selaku Plt. Wali Kota Bekasi saat itu.
SPT tersebut, menurut pemberitaan, memerintahkan Plt. Direktur PT Migas Perseroda, Apung Widadi, untuk melakukan negosiasi Joint Operating Agreement (JOA) dengan Foster Oil dan melaporkannya langsung kepada Plt. Wali Kota. Dokumen ini muncul setelah sebelumnya terjadi Akta Perdamaian (Van Dading) pada 6 April 2022 dan diperkuat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 yang memenangkan PD Migas.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menegaskan dokumen tersebut harus menjadi pintu masuk untuk menguji konstruksi hukum secara komprehensif.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Setiap dokumen yang relevan harus diuji, mulai dari dasar kewenangan pengambilan keputusan, proses negosiasi, pelaksanaan kesepakatan, hingga dampaknya terhadap hak dan keuangan perusahaan daerah,” tegas Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2026).
Uji Forensik: Dari SPT, Van Dading, Hingga RUPS
Secara analitik, NCW melihat ada anomali kronologis yang wajib diuji forensik. Jika PD Migas sudah menang kasasi dan telah menandatangani akta perdamaian pada April 2022, mengapa pada Agustus 2022 justru muncul SPT baru untuk negosiasi JOA dengan pihak yang sama?
Inilah yang menurut NCW harus dijawab penyidik melalui pemeriksaan dokumen asli secara berlapis: Perda pendirian Migas, Akta Perdamaian, Putusan MA, dokumen pembentukan dan pencabutan tim adendum, risalah RUPS, korespondensi, hingga SPT 25 Agustus 2022 itu sendiri.
“Pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apa dasar kewenangan setiap keputusan, bagaimana negosiasi dijalankan, apakah hak perusahaan daerah terlindungi, serta apakah terdapat konsekuensi terhadap keuangan perusahaan atau keuangan daerah,” ujarnya.
NCW memberikan catatan kritis yang tajam, keberadaan SPT dan tanda tangan pejabat tidak serta-merta membuktikan tindak pidana, namun juga tidak boleh diabaikan. Asas praduga tak bersalah harus dijaga, tetapi penelusuran tidak boleh berhenti di level direksi BUMD.
“Jangan berhenti pada pelaksana teknis apabila bukti menunjukkan perlunya penelusuran terhadap proses pengambilan keputusan. Namun, siapa pun yang dimintai pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” tegas Herman.
Desak Ketua DPRD Buka Suara
Tak hanya menyorot eksekutif, NCW juga menyentil fungsi pengawasan legislatif. NCW mendorong Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, untuk memberikan klarifikasi publik terkait pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap PT Migas Perseroda sejak 2022.
” Kami tidak menyimpulkan Ketua DPRD mengetahui atau terlibat. Kami mendorong klarifikasi agar publik memperoleh penjelasan yang utuh. Yang harus dibuka adalah faktanya, yang harus diuji adalah buktinya,” kata Herman.
Delapan Sikap NCW: Kepentingan Daerah di Atas Segalanya
Sebagai bentuk kontrol sosial, NCW Bekasi Raya menyatakan delapan sikap tegas:
- Mendukung Jampidsus mengusut perkara secara profesional dan tanpa tebang pilih.
- Meminta penelusuran peran seluruh pihak, dari unsur Pemkot, jajaran Perseroda, hingga swasta.
- Mendorong DPRD menjelaskan fungsi pengawasannya.
- Meminta Pemkot Bekasi dan PT Migas Perseroda membuka dokumen publik sesuai UU Keterbukaan Informasi.
- Mengajak masyarakat mengawasi dengan tertib dan tidak menyebar tuduhan belum terverifikasi.
- Meminta semua pihak yang disebut dalam pemberitaan diberi ruang klarifikasi.
- Menekankan kepentingan daerah harus dilindungi dari potensi kerugian keuangan.
- Menegaskan kesimpulan pidana harus berbasis bukti, bukan opini.
“Prinsip NCW jelas: tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman tanpa pembuktian. Kepentingan daerah harus dilindungi, dan setiap pihak harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum,” tutup Herman. (Supri)










