Bola Panas Dumas Pajak PT BCI di Banyuwangi Kini di Tangan Dirjen Pajak: Sudah Diterima Tiga Pintu, Tinggal Ditelaah

- Editor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Dirjen Pajak  (Ist)

Kantor Pusat Dirjen Pajak (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pengaduan masyarakat soal kepatuhan perpajakan PT BCI di Banyuwangi kini menjadi ujian keseriusan Direktorat Jenderal Pajak dalam menindaklanjuti informasi publik.

Setelah bergerak dari tingkat bawah hingga pusat, Komunitas Pengawas WNA memastikan laporan mereka telah diterima secara resmi. Kini yang ditunggu bukan lagi bukti terima, melainkan kepastian proses penelaahan.

Ketua Komunitas Pengawas WNA, Nyoman Woro, mengungkapkan pihaknya telah menempuh tiga jalur pengaduan sekaligus. Mulai dari KPP Pratama Banyuwangi dengan bukti penerimaan BPS-94/SMT/KPP.627/2026 tertanggal 27 Oktober 2026, Kanwil DJP Jatim III di Malang, hingga ke Kantor Pusat DJP di Jakarta yang kembali dicap diterima pada 30 Oktober 2026.

“Surat kami sudah diterima. Sekarang pertanyaannya, bagaimana proses penelaahannya? Kami meminta Direktur Jenderal Pajak memantau agar informasi masyarakat ini ditangani sesuai kewenangan, bukan sekadar berakhir sebagai arsip penerimaan surat,” ujar Nyoman Woro, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2026).

Pengaduan Nomor 09/KPWNA/X/26 tertanggal 22 Oktober 2026 itu bukan laporan asal. Komunitas melampirkan puluhan lembar alat bukti dan Laporan Detail Perusahaan PT BCI per 12 Agustus 2026.

Dari laporan itu terungkap, PT BCI yang beralamat di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, memiliki NIB 2002250129088, Akta Nomor 09 tanggal 10 Februari 2025, dan pengesahan http://AHU-0011091.AH.01.01.Tahun 2025, dengan modal disetor Rp2 miliar.

Yang menjadi sorotan, sosok berinisial RKHK tercatat sebagai direktur sekaligus pengendali 99 persen saham senilai Rp1,98 miliar. Sementara DF sebagai komisaris hanya memegang 1 persen atau Rp20 juta. Perusahaan ini juga mencantumkan 13 KBLI sekaligus, dari industri, konstruksi, pergudangan, hingga angkutan dan jasa.

Bagi Komunitas Pengawas WNA, angka 99 persen itu bukan sekadar data. Dalam Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, kepemilikan saham dominan masuk kategori hubungan istimewa. Jika ada transaksi antara perusahaan dengan pemegang saham pengendali, perlakuan pajaknya wajib ditelaah DJP.

Baca Juga:  Kemenhub Siap Revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma

Termasuk soal modal Rp2 miliar. Apakah benar-benar setoran modal yang dikecualikan dari objek PPh, atau ada transaksi lain yang dibungkus sebagai modal?

“Yang kami desak bukan penetapan seseorang bersalah. Kami meminta kepastian bahwa informasi yang sudah diterima benar-benar dinilai,” tegas Nyoman Woro.

Komunitas merujuk PMK 111 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026 sebagai dasar hukum pengawasan. Aturan itu memberi ruang bagi DJP untuk meneliti data, meminta penjelasan, hingga menentukan tindak lanjut.

Bahkan, jika ditemukan indikasi kuat, komunitas mendorong DJP tidak ragu menggunakan kewenangan Pasal 43A UU KUP untuk pemeriksaan bukti permulaan.

Namun komunitas menegaskan, mereka menghormati asas kerahasiaan pajak Pasal 34 UU KUP. Mereka tidak meminta dibukakan SPT, rekening, atau hasil pemeriksaan. Mereka hanya meminta tiga hal sederhana kepada Dirjen Pajak:

Pertama, pastikan laporan 09/KPWNA/X/26 tercatat dan berada di unit yang berwenang. Kedua, pastikan data identitas, saham, pembukuan dan kegiatan usaha dipertimbangkan secara sah. Ketiga, beri kejelasan administratif kepada pelapor.

“Justru pengawasan pajak harus melindungi penerimaan negara sekaligus hak wajib pajak. Kami meminta kepastian proses, bukan memaksakan hasil,” pungkas Nyoman Woro.

Kini, setelah stempel penerimaan di tiga pintu telah dikantongi, bola panas itu ada di tangan Dirjen Pajak. Apakah informasi awal senilai Rp2 miliar modal dan 99 persen penguasaan saham ini akan ditelaah serius, atau kembali menguap jadi arsip? (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Pengamat Ekonomi: Kasus Oplos Beras SPHP Bukan Soal 600 Ton, Tapi Soal Bobolnya Rantai Subsidi Negara
Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional
BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN
IDSurvey Perkuat Daya Saing Industri Nasional Lewat Pengujian dan Sertifikasi Mutu
Ketum Hebitren Siap Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
Soroti Kasus Marbol 3,6 Juta Batang, Pakar Minta Dirjen Bea Cukai Jakarta Atensi Madura
Ketua PII Riau: Insinyur Bukan Sekadar Bangun Beton, Tapi Juga Bangun Peradaban Bangsa
Pelajaran dari Afrika, Haidar Alwi: Kekayaan Alam RI Jangan Hanya Jadi Bancakan Oligarki

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pengamat Ekonomi: Kasus Oplos Beras SPHP Bukan Soal 600 Ton, Tapi Soal Bobolnya Rantai Subsidi Negara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Bola Panas Dumas Pajak PT BCI di Banyuwangi Kini di Tangan Dirjen Pajak: Sudah Diterima Tiga Pintu, Tinggal Ditelaah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:47 WIB

BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:27 WIB

IDSurvey Perkuat Daya Saing Industri Nasional Lewat Pengujian dan Sertifikasi Mutu

Berita Terbaru