JAKARTA, Mediakarya – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengklaim Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Klaim itu disampaikan Denny dalam konferensi pers yang digelar pada 30 Oktober 2026. Denny menyebut informasi pembatalan tersebut diperoleh dari tangkapan layar putusan kasasi MA yang baru terbit.
“Breaking news, hari ini Mahkamah Agung menerbitkan putusan dikabulkan gugatan Pak Subhan. Logikanya permohonan Pak Subhan untuk pembatalan suket batal,” kata Denny.
Denny menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima di PTUN, kemudian dikuatkan di tingkat banding PTTUN, sebelum akhirnya diajukan kasasi ke MA. Dengan dikabulkannya kasasi, menurut Denny, suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pemilu 2024 dinyatakan batal.
“Ini artinya makin jelas bahwa saudara Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sudah dua lembaga peradilan tertinggi yang mengatakan saudara Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” ujar Denny.
Denny mengaitkan putusan MA tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober lalu yang menurutnya juga menyoal syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut MK dan MA sejalan dalam menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan SMA.
“MK dan MA sejalan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat Wakil Presiden terutama syarat pendidikan. Mas Gibran mundur deh, otomatis batal pencalonan Gibran di 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut, Denny menilai secara moral Gibran sudah tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden jika suket yang menjadi dasar pencalonannya ke KPU telah dibatalkan.
“Dengan suket batal, apalagi dasar saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai Wakil Presiden. Modal beliau untuk mundur hanya dua lagi: tahu diri dan tahu malu,” kata Denny.
Denny juga menyebut putusan MA ini akan menguatkan gugatan lain yang tengah berproses di PTUN Jakarta yang diajukan oleh penggugat lain dengan materi serupa.
“Makin kuat argumentasi agar gugatan Bu Mersi di PTUN juga dikabulkan karena putusannya tidak boleh bertentangan dengan Mahkamah Agung,” pungkasnya. (Adt)











